Baru Sebulan Bebas, Residivis Narkoba di Serang Kembali Ditangkap

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024 - 15:49 WIB

20160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - foto istimewa TIMESLINES INEWS

Ilustrasi - foto istimewa TIMESLINES INEWS

TIMESLINES INEWS >> Kab. Serang – Empat setengah tahun di penjara tidak membuat AB alias Alex (43) jera. Residivis asal Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini kembali diringkus polisi karena kembali mengedarkan narkoba.

Baru sebulan bebas dari Lapas Serang pada 2023, AB kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara pada Senin (21/4/2024) malam.

“Tersangka AB baru bebas dari hukuman. Dia ditangkap di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara pada Senin sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Aceh Kembali Gelar Sahur on The Road, Sasar Tukang Becak hingga Pemulung

Penangkapan AB berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Petugas kemudian bergerak melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan AB tanpa perlawanan.

“Saat digeledah, petugas menemukan 2 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di kantong celananya,” jelas Condro.

Kepada polisi, AB mengaku baru sebulan kembali mengedarkan narkoba. Dia mendapatkan sabu dari YS (DPO) di daerah Tomang, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Bekuk 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

“Tersangka mengaku terpaksa kembali berjualan sabu karena kesulitan mendapatkan pekerjaan,” kata Condro.

AB merupakan residivis kasus narkoba dengan vonis 6,6 tahun penjara. Dia mengaku nekat kembali mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, AB dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara
Poksek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke – 79 
Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial
Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Tertib, Polres Aceh Selatan Gelar Gaktiplin Sambut Hari Bhayangk
Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Tertib, Polres Aceh Selatan Gelar Gaktiplin
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:40 WIB

Sinergi Polri dan Ulama: Kapolres Pidie Jaya Hadiri Pembukaan Pendidikan Kader NU Angkatan Pertama

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:52 WIB

Jeffry Sentana Lepas Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:11 WIB

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:32 WIB

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:41 WIB

Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:55 WIB

Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali

Berita Terbaru

error: Content is protected !!