Bea Cukai Langsa Terima Pelimpahan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Polres Langsa

Zul

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024 - 20:33 WIB

20210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerimaan pelimpahan barang penindakan rokok ilegal sekaligus komferensi pers di gedung Kantor Bea dan Cukai Kota Langsa.

TIME LINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Bea Cukai Langsa menerima pelimpahan penindakan Rokok Ilegal dari Polres Langsa sebanyak 939.400 batang di gedung Kantor Bea Dan Cukai Kota Langsa, yang turut dihadiri Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, Dandim 0104/Atim diwakili Pasi Intel Kapten Chb Rofingi, Kajari Langsa diwakili Jaksa Muhammad Daud Siregar, Pemko Langsa diwakili Kabag Perekonomian Setdakot Langsa T. Syah Putra dan Insan Pers Kota Langsa, Jum’at (19/01/2024).

“Penindakan ini merupakan bentuk sinergitas yang erat antara Bea Cukai Langsa dengan Polres Langsa dalam upaya menanggulangi perdagangan barang ilegal di Kota Langsa” papar Kepala Bea Cukai Kota Langsa Sulaiman.

Penindakan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024 pada pukul 03.00 WIB disebuah bangunan gedung yang berlokasi di Simpang Lhee, Kota Langsa. Pelaku MSY merupakan seorang pedagang dan juga memakai gudang tersebut sebagai tempat penyimpanan.

Baca Juga :  Dzikir Akbar Mengenang 19 Tahun Tsunami Aceh Di Malam Pergantian Tahun

Barang hasil penindakan ini mencakup 639.400 batang rokok H1 Mild Gold tampa dilekati pita cukai dan 300.000 batang roko Luffman tampa dilekati pita cukai sehingga total hasil penindakan sebanyak 939.400 batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp. 2.2 miliar lebih dan di perkirakan merugikan negara sebesar Rp. 1.4 miliar lebih.

Dijelaskan, kronologis kejadian yang di mulai pada dini hari tanggal 17 Januari 2024, Sat Reskrim Polres Langsa menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil box menuju gudang.

Lalu, tim melakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut dan benar didalamnya didapati sebanyak 93 karton dan 47 slop rokok tampa dilekati pita cukai merek H1 Mild Gold dan Luffman ditimbun. Selanjutnya, Tim Sat Reskrim menyerahkan barang bukti hasil penindakan tersebut kepada KPPBC TMP C Langsa dan 1 orang terduga pelaku untuk diproses lebih lanjut, jelasnya.

Adapun dasar hukum dari dugaan pelanggaran dibidang cukai tersebut terdapat pada Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Baca Juga :  Pj. Walikota Langsa Terima Penyerahan Zakat Bank Aceh Syari'ah

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjual eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar” ungkap Sulaiman memaparkan dengan jelas isi dari undang-undang tersebut.

Bea Cukai Langsa memastikan bahwa langkah ini adalah upaya konkret dan betuk sinergi dalam menegakkan hukum, serta sebagai bagian komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelantikan PAW Anggota DPRK Ismail Dari Partai Aceh
Jeffry Sentana Dukung dan Apresiasi Eksistensi FKUB Kota Langsa
Region Head PTPN IV Regional VI: Pelatihan Jurnalistik Lahirkan Insan Pers Berkompeten
Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram
Pelatihan Jurnalistik Tingkatkan Wawasan Insan Pers Tahun 2025
*Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron*_
Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Residivis Narkoba, Sita 36,75 Gram Sabu

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!