Beberapa Jenis Kendaraan Bakal Dilarang Isi BBM Pertalite Mulai 17 Agustus 2024

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:03 WIB

202,166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa pemerintah akan memperketat kebijakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oleh Pertamina. Langkah ini diambil untuk mengurangi subsidi yang tidak tepat sasaran, yang diharapkan dapat mulai diterapkan pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang.

Menurut Luhut dalam akun Instagramnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024. Selain membatasi penerima subsidi BBM, pemerintah juga berencana mendorong penggunaan bioetanol sebagai pengganti bensin. Bioetanol dianggap lebih ramah lingkungan karena mengurangi kadar polusi udara dan memiliki tingkat sulfur yang rendah.

Luhut juga menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan menghemat biaya pengobatan melalui BPJS hingga Rp 38 triliun. Pembatasan pembelian BBM Pertalite khususnya akan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan motor dengan kapasitas 250 cc atau lebih.

Baca Juga :  Polri Lakukan Mutasi 1.255 Personel: Sepuluh Kapolda Berganti, Sepuluh Polwan jadi Kapolres

Sebelumnya, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Abdul Halim, telah mengisyaratkan wacana pembatasan ini, sebagai bagian dari langkah untuk mengoptimalkan subsidi BBM.

Daftar Mobil dan Motor yang Akan Dilarang Isi BBM Pertalite

Berikut adalah mobil di atas 1.400 cc yang akan dilarang isi Pertalite di SPBU:

1. Toyota Avanza

2. Daihatsu Xenia

3. Mitsubishi Xpander 4.

4. Wuling Confero S 5.

5. Honda Mobilio 6.

6. Nissan Livina 7.

7. Suzuki Ertiga 8.

8. Hyundai Stargazer 9.

9. SUV 10.

10. Honda HR-V 11.

11. Daihatsu Terios 12.

12. Hyundai Creta 13.

13. DFSK Glory 560 14.

14. Wuling Almaz RS 15.

15. Toyota Rush 16.

16. Mazda CX-5 17.

17. Peugeot 3008 18.

18. Toyota Fortuner 19.

19. Mazda CX-3 20.

20. Peugeot 5008 21.

21. Peugeot 3008 22.

22. Segmen Sedan 23.

23. Honda City 24.

24. Toyota Vios 25.

25. Mercedes-Benz A 200 26.

Baca Juga :  Jaga Kedisiplinan Personel, Sie Propam Polres Aceh Tengah Gelar Gaktiblin Serentak

26. Mazda 2 sedan 27.

27. Toyota Camry

28 . Toyota Supra

29. Mazda 3 sedan

30. Segmen Hatchback

31. Honda City Hatchback RS

32. Toyota Yaris

33. Mazda 2 hatchback

34. Suzuki Baleno Hatchback 35

35. . MPV Medium 36

36. . Toyota Kijang Innova 37

37. . Nissan Serena 38

38. . Toyota Alphard 39

39. . Toyota Voxy 40

40. . dan sebagainya

Berikut daftar motor yang tak boleh isi Pertalite di SPBU:

Honda

CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, sampai dengan Gold Wing, Forza 250, CBR250RR, CRF250 Rally, Lini moge Honda

Yamaha

Skutik T Max, MT09, MT07, XMAX, MT-25, R25, Lini moge Yamaha Kawasaki

Ninja

ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, Vulcan S, Ninja 250SL, Ninja ZX-25R, Ninja 250, Versys-X 250, KLX250, Lini moge Kawasaki

BMW

Semua produk roda duanya karena punya kubikasi di atas 250 cc, begitu juga dengan Triumph.

Suzuki

Gixxer SF 250, Lini moge Suzuki

Sumber: Bisnis.com/Sn

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru
Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Resmi Diluncurkan, Ribuan Klien Serentak Lakukan Aksi Sosial di Seluruh Indonesia
Lapas Blangkejeren Teguhkan Komitmen Anti Narkoba, Hadiri Peringatan HANI 2025 di BNNK Gayo Lues
Satlantas Polres Aceh Selatan gerak Cepat Kecelakaan Truk Tronton
Pangdam IM Sambut Menhan RI dan Wakasad di Lanud Sultan Iskandar Muda
Polres Aceh Selatan Anjangsana dan Salurkan Bansos ke Purnawirawan Polri Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:38 WIB

Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:49 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:17 WIB

Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:09 WIB

Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:58 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Lepas Touring Komunitas Wet-Wet Aceh Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:47 WIB

Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial

Berita Terbaru

error: Content is protected !!