Berhasil Ungkap Penyelundupan Warga Rohingya, Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan Kepada Personel Satreskrim

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 23:23 WIB

20160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur memberikan penghargaan kepada Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K. bersama 14 ( empat belas ) anggotanya yang berprestasi dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyelundupan manusia (Rohingya).

Upacara penyerahan penghargaan dilaksanakan pada saat apel pagi di Lapangan Sarja Arya Racana dipimpin oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. yang turut dihadiri Wakapolres Kompol Muhammad Aidil, S.H.,S.I.K., pejabat utama, para Kapolsek dan seluruh anggota Polres Aceh Timur dan perwakilan anggota polsek. Senin, (17/07/2023) pagi.

Dalam sambutannya Kapolres menyampaikan, bahwa pemberian penghargaan atau reward kepada anggota yang berprestasi dalam kedinasan merupakan bentuk penghormatan dan motivasi dalam bekerja dari pimpinan kepada anggotanya, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan rasa kebanggaan serta bisa menjadi contoh positif bagi yang lain agar terus termotivasi untuk melaksanakan tugas dengan baik.

“Selaku pimpinan, saya mengucapkan selamat dan terimakasih kepada Kasat Reskrim bersama 14 ( empat belas ) anggotanya yang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyelundupan manusia (Rohingya), sehigga atas prestasinya pimpinan memberikan reward atas kinerjanya tersebut,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan, Personil Polsek Kuta Makmur Bantu Padamkan si jago merah 

Menurutnya, penghargaan ini juga sebagai pengingat diri untuk terus berkontribusi lebih, dalam tugas pokok memberikan pengabdian yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

Diingatkan pula oleh Kapolres kepada seluruh anggota, bahwa tantangan tugas Polri ke depan semakin berat dan komplek. Untuk itu Polri khususnya anggota Polres Aceh Timur senantiasa dituntut untuk mampu menjawab semua tantangan tugas tersebut agar situasi wilayah hukum Polres Aceh Timur tetap aman dan kondusif.

“Banyak agenda nasional maupun lokal yang harus kita dukung agar berjalan dengan aman dan tertib,” kata Kapolres.

Menurut lulusan AKPOL 2002 ini menyebutkan, guna menghadapi tantangan tugas tersebut tentunya kita harus siap, baik secara individu maupun kelembagaan.

“Harus semakin adaptif, reponsif dan bertransformasi menjadi institusi yang modern dan terus bersinergi dengan stakeholdernya,” tegas Kapolres.

Mengakhiri amanatnya, mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan ini berpesan agar seluruh anggota Polres Aceh Timur senantiasa bersama-sama melaksanakan tugas dengan maksimal, melayani masyarakat dengan humanis dengan disertai hati yang tulus dan ikhlas sehingga situasi kamtibmas yang kondusif bisa terwujud.

Baca Juga :  Berikut Menteri Yang Terlibat Kasus Korupsi di Era Pemerintahan Presiden Jokowi

“Disamping itu hindari perilaku hedonisme, arogansi, individualisme dan apatis. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhkan diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga maupun institusi Polri.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan warga Rohingya yang ditampung di Kantor Geuchik Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada hari Selasa, (28/03/2023).

Dua pelaku berhasil diamankan diantaranya BU (34), warga Desa Gasih Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dan MA (25) pria berkewarganegaraan Myanmar.

Dalam perkara ini petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.8.700.000,00 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) unit handphone.

Tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar Pasal 120 ayat ( 1 ) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 2 ayat ( 1 ) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- ( satu miliar lima ratus juta rupiah ).(Arvha)

Facebook Comments Box

Penulis : Arvha

Editor : Icad

Berita Terkait

Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru
Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Resmi Diluncurkan, Ribuan Klien Serentak Lakukan Aksi Sosial di Seluruh Indonesia
Lapas Blangkejeren Teguhkan Komitmen Anti Narkoba, Hadiri Peringatan HANI 2025 di BNNK Gayo Lues
Satlantas Polres Aceh Selatan gerak Cepat Kecelakaan Truk Tronton
Pangdam IM Sambut Menhan RI dan Wakasad di Lanud Sultan Iskandar Muda
Polres Aceh Selatan Anjangsana dan Salurkan Bansos ke Purnawirawan Polri Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:41 WIB

Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:55 WIB

Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:54 WIB

Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:38 WIB

Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:49 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:17 WIB

Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!