TLii | SUMUT LAPAS PEMUDA KLS III LANGKAT
22/07/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Langkat Dalam rangka memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Pemuda Kelas III Langkat menggelar sosialisasi terkait Pelaksanaan Pemberian Remisi Dasawarsa bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa bagi Anak Binaan pada Tahun 2025, Selasa (22/07/2025). Bertempat di Lapangan Blok Hunian Lapas Pemuda Langkat.
Kalapas Pemuda Langkat, Kenal Purba melalui Kasubsi Admisi dan Orientasi, Juan Carlos Hutabarat dalam paparannya menjelaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana dasawarsa diberikan kepada semua narapidana dan anak binaan yang pada tanggal 17 Agustus 2025 telah memiliki putusan pidana berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi.
Hak tersebut diberikan sebagai tambahan selain remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, serta didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keterbukaan informasi sekaligus edukasi kepada warga binaan.
“Pemberian remisi dasawarsa adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif. Dengan sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, dan dipahami oleh semua pihak, ” ujarNya.
Sosialisasi berlangsung dalam suasana interaktif, di mana para warga binaan diberi kesempatan untuk bertanya langsung terkait hak mereka atas remisi, termasuk proses pengusulan, kendala administratif, hingga tindak lanjut pasca pemberian remisi, Pungkasnya.
#Kemenimipas
#Ditjenpas
#InfoImipas
#GuardandGuide
#PemasyarakatanBerdampak
#humaslapada
(***)