Berkat Jumat Curhat, Warga Sunggal Ditangkap Polres Aceh Utara

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 31 Agustus 2023 - 20:33 WIB

20200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON – Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti 6 kg sabu, dalam kasus ini Polisi menangkap 1 orang tersangka berinisial MY, 43 tahun warga Sunggal, Deling Serdang, Sumut.

Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S SIK dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Kamis (31/8).

Keberhasilan ini berawal dari kegiatan Jum’at curhat yang dilaksanakan secara rutin setiap Jum’at oleh Polres Aceh Utara yang mana kemudian kami mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman paket yang berisi narkotika jenis sabu dari Kota Lhokseumawe menuju ke Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan angkutan umum jenis Hiace. ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro SIK MH dan Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi.

Kemudian setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolres menyampaikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melaksanakan controlled delivery dan survailance terhadap 1 unit mobil angkutan umum jenis Hiace yang diduga membawa paket kiriman berisi narkotika jenis sabu tersebut menuju ke Kota Medan.

Baca Juga :  Paslon 1 Tawarkan Konsep “Small Dubai” dalam Debat Perdana Pilkada Lhokseumawe

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 Wib Mobil yang diduga membawa paket kiriman narkotika jenis sabu tersebut tiba dan berhenti di Loket angkutan umum Adiguna Jalan Gagak Hitam B No.17 C, Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengamatan disekitar areal loket, selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib tersangka MY tiba seorang diri dengan menggunakan 1 unit becak motor penumpang.

“Tersangka langsung ke Loket dan menemui petugas loket serta mengambil paket kiriman berupa 1 kotak Styrofoam warna putih selanjutnya tersangka MY meletakan paket tersebut kedalam becak miliknya, setelah itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MY,” tutur Kapolres.

Dari pemeriksaan terhadap kotak Styrofoam tersebut ditemukan ikan asin lalu dibawah ikan ditemukan 6 bungkusan narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh cina warna kuning dan dibungkus dengan plastik kresek dengan berat keseluruhan seberat 6 Kg.

Baca Juga :  Plt. Sekda Kota Langsa Tutup Rangkaian Acara Festival Pesona Pesisir Timur Aceh

Dari hasil introgasi tersangka MY menjelaskan bahwa kotak Styrofoam tersebut adalah milik temanya yang berinisial “A” sementara M diperintah oleh A untuk mengambil dan mengantar paket tersebut. ujar AKBP Deden.

Kapolres menerangkan, dari hasil pemeriksaan 1 unit Hp merk Nokia milik tersangka dapat dipastikan bahwa Hp tersebut merupakan alat komunikasi khusus yang digunakan oleh tersangka untuk berhubungan dengan sdra ‘A’ yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Dalam perkara ini tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. pungkas Kapolres.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!