Bobol Jendela Rumah Lancarkan Aksinya, Seorang Pria di Langsa Diamankan Polisi

Zul

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:31 WIB

20448 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tsk pencuri dengan membobol jendela rumah di Gampong Sungai Pauh Pusaka (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa– Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, Polres Langsa Polda Aceh berhasil menangkap seorang tersangka kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Gampong (Desa) Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Tersangka diamankan pada Selasa (21/01) sekitar pukul 10.30 WIB.

Tersangka berinisial DS (34), Wiraswasta, Dusun Nelayan, Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat.

Polsek Langsa Barat mengamankan tersangka berdasarkan Nomor: LP/03/I/2025/SPKT/Polsek Lgs Brt/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.40 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Langsa Barat IPTU Hufiza Fahmi, SH, MH, mengatakan Pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor mendapatkan kabar dari seorang saksi bernama NB bahwa rumahnya di Dusun Nelayan, Gampong Sungai Pauh Pusaka, telah dirusak oleh tersangka DS.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Ka BNN RI dan Forkopimda Aceh.

Sesampainya di lokasi, pelapor menemukan kondisi kaca jendela rumah yang sudah pecah dan sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya 2 (dua) unit meteran listrik, 5 (lima) buah kusen, 40 (empat puluh) lembar seng, 30 batang kayu ring seng dengan perkirakan Total kerugian yang dialami mencapai Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

Baca Juga :  BNNK Gayo Lues Gelar Pelatihan Barista Kopi di Blangkejeren: Menyeduh Harapan, Menekan Peredaran Narkoba

Dari situ tim opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima dan tersangka diketahui berada di rumahnya. Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Desa Sungai Pauh Pusaka” ujar Kapolsek.

Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polsek Langsa Barat sebagai bagian dari komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Langsa Barat” tutup Kapolsek.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru
Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!