TLii//Tanjungbalai//Sumut
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menghadiri sekaligus membuka acara launching pendataan pajak kenderaan bermotor tahun 2025 menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2025 kepada para camat dan lurah se-Kota Tanjungbalai. Acara yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kepala UPTD Samsat Tanjungbalai Salman, Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P Girsang, Kadis BPKPAD Siti Fatimah tersebut dilaksanakan di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin (5/5/2025).
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim mengatakan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tanjungbalai adalah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menghimpun dana pajak untuk dipergunakan sebesar besarnya untuk pembangunan di Kota Tanjungbalai.
BPKPD, lanjut Mahyaruddin Salim, melakukan berbagai upaya dari sektor PBB untuk kesejahteraan masyarakat. Pajak kenderaan bermotor dan pajak bumi dan bangunan adalah pajak daerah yang berperan penting dalam menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungbalai, sehingga diperlukan peran aktif dan tanggungjawab bersama dalam rangka optimalisasi PAD
Wali Kota Mahyaruddin menyebutkan, sebelumnya saya juga telah mengeluarkan kebijakan insentif penghapusan sanksi administrasi (denda) PPP P-2 bagi yang punya tunggakan PBB sampai dengan tahun 2023 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 10 tahun 2025 tentang penghapusan denda sanksi administrasi PBB P-2 Pemerintah Kota Tanjungbalai yang berlaku mulai tanggal 7 april 2025 dan berakhir pada tanggal 30 oktober 2025.
Begitu juga dengan telah dikeluarkannya edaran kepada kita semua untuk melakukan proses balik nama kenderaan yang masih bernomor plat diluar tanjungbalai menjadi plat tanjungbalai sehingga penerimaan opsen pajak kenderaan bermotor dapat meningkat di Kota Tanjungbalai, terang Wali Kota
Dalam kesempatan itu, Wali Kota mengimbau dan mengajak para Camat dan Lurah untuk menyosialisasikan sistem pajak ke masyarakat mengingat pembayaran PBB sangat sensitif ketika ada pertanyaan masyarakat. “Harapannya kepada seluruh yang bertugas dapat menjawab dengan sebaik mungkin,” katanya.
Kepada BPKPD untuk melaporkan setiap bulan progress pencapaian target pad kedepannya sebagai bahan monitoring dan evaluasi kita kedepan, saya mau kita semua serius dalam bekerja jangan ada lagi keterlambatan atau kerja santai. Apa yang kita lakukan saat ini adalah bentuk tanggungjawab dan kinerja kita sebagai Aparatur Sipil Negara dalam mewujudkan Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera), tutup Wali Kota Mahyaruddin Salim
Sebelumnya, Kepala BPKPD, Siti Fatimah mengatakan Penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025 bertujuan untuk penyampaian ke masyarakat tepat waktu sehingga realisasi PBB dapat tercapai. Pemko tanjungbalai melalui BPKPAD kota tanjungbalai pada tahun 2025 telah menerbitkan 42.105 lembar SPT PBB P-2 dengan nilai ketetapan sebesar Rp. 6.959.912.199. Dapat kami laporkan bahwasannya realisasi PBB pada 3 tahun terakhir ini memiliki kenaikan yang cukup signifikan yaitu ;
1. Pada tahun 2022 realisasi penerimaan PBB sebesar Rp. 2.268.498.031 dengan target Rp.3.300.000.000 (68,74%).
2. Pada tahun 2023 realisasi penerimaan PBB Rp.3.667.886.231 dengan target Rp,3.300.000.000 (111,14%)
3. Pada tahun 2024 realisasi penerimaan PBB Rp.4.110.127.652 dengan target Rp.4.0000.0000 (102,75)
4. Sedangkan pada tahun 2025 ini target penerimaan PBB adalah Rp.4.400.000.000.
Kami berharap kolaborasi yang terjalin selama ini antara BPKPD dan jajaran Kecamatan, Kelurahan maupun lingkungan dapat terus terjalin untuk pencapaian target PBB tahun ini. Kemudian kami laporkan bahwasannya hari dilaksanakan launching pendataan kenderaan bermotor dimana pada bulan mei 2025 sampai dengan akhir juli 2025 ini juga kita akan memulai pelaksanaan pendataan pajak kenderaan bermotor yang tertunggak yang bertujuan untuk memverifikasi dan memvalidasi data kenderaan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak kenderaan bermotornya. Dari data yang diperoleh UPTD Samsat Kota Tanjungbalai tercatat ada 56.606 kenderaan yang harus membayar pajak kenderaannya. Kenyataan dilapangan baru 5.557 kenderaan per tanggal 26 april 2025 yang telah membayar pajak kenderaannya artinya masih banyak potensi pajak dari kenderaan bermotor ini yang belum tertagih, papar Siti Fatimah
Lanjut Kepala BPKPD, kepada seluruh petugas pendata yang telah ditunjuk nanti akan dibekali bimtek pendataan kenderaan bermotor dan mendapat uang transport serta paket data yang mana pendataan dilakukan melalui HP Android. Kegiatan pendataan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkini kepemilikan kendaraan bermotor potensi tahun 2025. Terdapat 9 kriteria kepemilikan kendaraan bermotor dalam kegiatan pendataan kendaraan bermotor, yaitu Kendaraan masih dimiliki, Wajib pajak pindah alamat, Kendaraan bermotor sudah dijual, Kendaraan bermotor ditarik dealer/leasing, Alamat tidak dikenal, Rumah pemilik kosong, Wajib pajak pinjam nama, Kendaraan bermotor rusak berat dan Kendaraan bermotor hilang. Hasil dari pendataan kepemilikan tersebut akan disusun menjadi sebuah laporan kegiatan pendataan yang akan menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam pengelolaan potensi pajak kendaraan bermotor, sebutnya
Acara tersebut dihadiri Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan se- Kota Tanjungbalai yang ditandai penyerahan secara simbolis DHKP SPPT PBB-P2 Tahun 2025 oleh Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah dan Asisten Administrasi dan Umum kepada Camat dan Lurah,(RR)