TLii | SUMUT LAPAS NARKOTIKA KLS IIA LANGKAT
17/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Langkat, 17 Agustus 2025 Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, ribuan warga binaan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kabupaten Langkat menerima pengurangan masa pidana atau remisi. Remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD).
Penyerahan remisi dipusatkan di Lapangan Utama Lapas Narkotika Langkat, Minggu (17/8/2025). Remisi diserahkan langsung oleh Bupati Langkat, H. Syah Afandin, didampingi Kalapas Narkotika Langkat, Tapianus Antonio Barus; Kalapas Pemuda Langkat, Kenal Purba; Karutan Tanjung Pura, Jimri Anton Nababan; dan Karutan Pangkalan Brandan, Erwin Siregar. Secara simbolis, remisi diberikan kepada delapan orang perwakilan warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Adapun rincian penerima remisi dari empat UPT Pemasyarakatan se-Kabupaten Langkat adalah sebagai berikut:
Lapas Narkotika Langkat
RU 1: 1.385 orang, RU 2: 82 orang
RD 1: 1.408 orang, RD 2: 34 orang, RD PD 1: 35 orang, RD PD 2: 2 orang
Lapas Pemuda Kelas III Langkat
RU 1: 850 orang, RU 2: 21 orang
RD 1: 819 orang, RD 2: 13 orang, RD PD 1: 24 orang, RD PD 2: 8 orang
Rutan Kelas IIB Tanjung Pura
RU 1: 105 orang, RU 2: 16 orang
RD 1: 144 orang, RD 2: 7 orang, RD PD 1: 1 orang, RD PD 2: 7 orang
Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan
RU 1: 339 orang, RU 2: 19 orang
RD 1: 338 orang, RD 2: 14 orang, RD PD 1: 2 orang, RD PD 2: 0 orang
Dalam sambutannya, Bupati Langkat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta kesungguhan dalam mengikuti pembinaan.
“Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana, serta mampu diterima kembali di masyarakat. Mari berperan aktif dalam pembangunan dan hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” pesan Bupati.
Kalapas Narkotika Langkat, Tapianus Antonio Barus, menambahkan bahwa usulan remisi diajukan setelah melalui proses verifikasi ketat. Syarat utama antara lain berkelakuan baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang dijalankan di Lapas maupun Rutan.
Acara berlangsung tertib dan khidmat dengan disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Langkat, di antaranya Dandim 0203/Langkat, perwakilan Polres Langkat, SPN Hinai, BNNK Langkat, Camat Hinai, serta pejabat Pemkab Langkat, Pungkasnya.
#kemenimipas #ditjenpas #pemasyarakatan #pemasyarakatansumut #guardandguide #infoimipas #lapasnarkotikalangkat #lpnlangkat #lpnlangkatidaman #pastikalangkat #imipasprima
(***)