Bustami Mangkir dari Panggilan Pengadilan TUN Jakarta

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 21:46 WIB

20124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bustami Mangkir dari Panggilan Pengadilan TUN Jakarta

Bustami Mangkir dari Panggilan Pengadilan TUN Jakarta

TIMELINES INEWS>>Jakarta- Sidang Gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia yang dimintai untuk mencabut Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh yang mengangkat Bustami sebagai Sekda Aceh tahun 2022 lalu dengan penggugat Yuni Eko Hariatna dan Yudhistira Maulana.

Bustami Mangkir dari Panggilan Pengadilan TUN Jakarta

Keduanya, merupakan aktivis pegiat hukum di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), telah memasuki sidang pemeriksaan persiapan yang keempat, dan pada persidangan yang lalu Hakim PTUN Jakarta telah memanggil Bustami selaku pihak ketiga yang terkait dengan objek gugatan ini untuk dimintai keterangannya dalam persidangan. Namun, persidangan yang digelar pada tanggal (4/9), Bustami mangkir atau tidak hadir, demikian juga dengan Presiden maupun kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah Pimpin Upacara Serah Terima Lima Jabatan Perwira Di Jajaran Polres Bener Meriah.

“Sidang yang keempat ini hanya kami saja yang hadir, Bustami yang dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam persidangan hari ini tidak hadir, begitu juga dengan Presiden atau kuasanya hukumnya. Namun, persidangan berjalan dengan lancar walaupun tanpa kehadiran keduanya,” terang Yuni Eko atau Haji Embong yang juga Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh dan Sabang usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Bustami Mangkir dari Panggilan Pengadilan TUN Jakarta

Haji Embong dan Yudhistira menilai pengangkatan Bustami sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh pada tahun 2022 lalu, tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh kerena itu, keduanya telah menyurati Presiden untuk mencabut SK tersebut. Namun, tidak dilakukan oleh Presiden dan kemudian diajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk memerintahkan Presiden mencambut SK tersebut.

Baca Juga :  UAS Doakan Operasi NCS Polri Bisa Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

 

“Pengangkatan Bustami sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh belum memenuhi asas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 /2023 tentang ASN, dan beberapa aturan lainnya sehingga sebuah Keputusan yang cacat prosedur ini harus dibatalkan, kami sudah menyurati Presiden sebelumnya namun tidak dicabut juga sehingga kami ajukan ke PTUN Jakarta agar pengadilan perintahkan Presiden untuk cabut SK pengangkatan Bustami sebagai Sekda,” terang Suhaimi, Kuasa Hukum Haji Embong dan Yudhistira, beberapa waktu di Jakarta usai melakukan pendaftaran perkara tersebut dengan Nomor 266/G-TF/2024/PTUN-JKT.

Gugatan untuk pembatalan SK Presiden ini akan digelar kembali pada rabu pekan depan di PTUN Jakarta.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!