Catat! 4 Jalan Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik 2024

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 19:52 WIB

20197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLII-Jakarta,- Jasa Marga menyiapkan empat ruas jalan tol yang berfungsi untuk perjalanan Mudik Lebaran 2024. Keempatnya tak punya infrastruktur selengkap jalan tol biasanya namun bisa dilalui warga tanpa dipungut biaya alias gratis.

Pengoperasian keempat jalur fungsional ini tidak sepanjang waktu melainkan bakal dioperasikan berdasarkan diskresi pihak kepolisian berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas.

Daftar 4 jalan tol fungsional untuk mudik 2024:

– Jakarta-Cikampek II Selatan segmen Sadang-Kutanegara 8,5 Km (arus balik)

– Palikanci KM 208+150 sampai KM 210+190 penambahan dari dua menjadi tiga lajur 2,04 Km

– Cipularang KM 99 arah Jakarta ke Bandung dan sebaliknya

Baca Juga :  Kapolri: Perluasan E-TLE Berdampak ke Turunnya Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas

– Solo-Yogyakarta segmen Colomadu-Ngawen 22,3 Km

Jakarta-Cikampek II Selatan

Jalur ini merupakan jalan tol alternatif untuk mengurangi beban Tol Jakarta-Cikampek yang sudah sangat padat. Jalur ini akan dibuka untuk mendukung distribusi lalu lintas arus balik dari Bandung dan sekitarnya ke Jakarta.

Tambah lajur di Palikanci

Jasa Marga menyiapkan tambahan satu lajur, hingga menjadi total tiga lajur, di Jalan Tol Palikanci KM 208+150 hingga KM 210+190. Lajur tambahan ini sepanjang 2,04 kilometer.

Cipularang KM 99

Selain itu Jasa Marga juga bisa, bila diminta kepolisian, mengoperasikan akses tol KM 99 Jalan Tol Cipularang dari arah Jakarta atau Bandung.

Baca Juga :  Kapolres Pidie Jaya Launching Program Pekarangan Pangan Lestari di SMP Negeri 1 Trienggadeng

Solo-Yogyakarta

Terdapat penambahan ruas jalur fungsional dari Colomadu hingga Ngawen sepanjang 22,3 kilometer. Pada musim mudik 2023 yang dioperasikan hanya 13 kilometer Kartasura-Karanganom.

Jalur ini tersambung ke Jalan Provinsi Jatinom-Boyolali kemudian ke Jalan Nasional Yogya-Solo. Jadwal pengoperasiannya mulai 06.00 sampai 17.00 pada 5-11 April 2024 (arus mudik) dan 12-15 April 2023 (arus balik) khusus untuk kendaraan golongan 1 yakni sedan, jip, pikap/truk kecil, kecuali bus.
SUMBER BERITA:barsela.com
Redaksi Khairuddin

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru
Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Resmi Diluncurkan, Ribuan Klien Serentak Lakukan Aksi Sosial di Seluruh Indonesia
Lapas Blangkejeren Teguhkan Komitmen Anti Narkoba, Hadiri Peringatan HANI 2025 di BNNK Gayo Lues
Satlantas Polres Aceh Selatan gerak Cepat Kecelakaan Truk Tronton
Pangdam IM Sambut Menhan RI dan Wakasad di Lanud Sultan Iskandar Muda
Polres Aceh Selatan Anjangsana dan Salurkan Bansos ke Purnawirawan Polri Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Operasi Katarak dan Khitanan Massal Gratis

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!