Cegah Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM, Polres Aceh Barat Beri Imbauan

Edi Marcell

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2023 - 11:27 WIB

20156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS >>ACEH BARAT – Guna melakukan pencegahan terhadap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak ( BBM), di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

Pihak kepolisian dengan tegas memberikan imbauan, dengan pemasangan spanduk pada semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Meulaboh, Sabtu (5/8/2023).

Imbauan dengan melakukan upaya preventif itu memasang spanduk yang ditujukan kepada pengelola SPBU terkait pencegahan dan penyalahgunaan BBM.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Samapta Iptu Karianta, Sabtu (5/8/2023) mengatakan, pemasangan spanduk Stop Penyalahgunaan BBM sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM yang bersubsidi atau non subsidi tanpa memiliki izin.

Baca Juga :  Penyandang Disabilitas Pidie Jaya Doa dan Yasinan bersama kepada syuhada korban Tragedi Tsunami Aceh  

“Ada empat SPBU yang telah kami berikan imbauan antara lain di SPBU Kuta padang, SPBU Manek Roo dan SPBU Suak Raya di Kecamatan Johan Pahlawan, serta SPBU Jembes di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat”ujar Kasat Samapta.

Dikatakannya, bahwa kedepan diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM di Kabupaten Aceh Barat, sehingga kondisi ekonomi menjadi stabil dan situasi kamtibmas akan kondusif.

Baca Juga :  Pj. Walikota Bersama Fokopimda Tinjau Harga Barang Bahan Pokok Di Pasar

Dijelaskan, bahwa terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut, bahwa barang siapa

Penyalahgunaan BBM, Penyimpanan dan penjualan (Niaga) BBM yang bersubsidi atau Non Subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah.

“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi,” tutup Karianta. (Samuel)

Facebook Comments Box

Penulis : Samuel

Editor : Icad

Sumber Berita : Humas polres aceh barat

Berita Terkait

Kapolres Pidie Jaya dan GP Ansor Mantapkan Sinergi untuk Stabilitas Keamanan
Wali Kota Medan Apresiasi Sinergitas TNI-Polri Berantas Peredaran Gelap Narkoba
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Kurir dan Pemesan Narkoba.
Banda Aceh City Police (Polresta Banda Aceh) Destroys 3.7 Kg of Methamphetamine
Survey Penilaian Integritas 2024 KPK RI, Kota Langsa Terbaik 4 di Provinsi Aceh
Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Pemasangan Banner Dan Sosialisasi Penerimaan Calon Tamtama TNI AD
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Olah TKP Kejadian Tabrakan Beruntun di Jalan Medan
Kejari Toba Gelar Forum Konsultasi Publik

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 04:14 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi Sinergitas TNI-Polri Berantas Peredaran Gelap Narkoba

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:09 WIB

Libur Nataru 2024/2025, Pelindo Multi Terminal Layani 630.479 Penumpang

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:49 WIB

Bidhumas Polda Sumut Gelar Pelatihan Presenter dan Peliputan Kehumasan

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:14 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Olah TKP Kejadian Tabrakan Beruntun di Jalan Medan

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:48 WIB

Kejari Toba Gelar Forum Konsultasi Publik

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:09 WIB

Sepeda motor Honda Supra, Tabrak Truk Parkir di Medan Labuhan, Sopir Truk Kabur

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai asahan pimpin upacara penandatanganan pakta integritas

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:45 WIB

Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kalapas Kelas I Medan Ikuti Upacara Tabur Bunga di TMP Bukit Barisan

Berita Terbaru