Dari Dalam Penjara, Ferdy Sambo Tulis Surat untuk Orang Penting Ini, Begini Isinya

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 4 Juni 2023 - 10:18 WIB

20346 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menuliskan surat untuk anak pertamanya yakni Trisha Eungelica yang ulang tahun pada 1 Juni 2023 kemarin.

Surat tersebut dia tulis dari dalam rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Dikutip dari akun Instagram resmi Trisha @trishaeas, Jumat 2 Juni 2023, Ferdy Sambo meminta maaf kepada Trisha lantaran tak bisa hadir di momen penting, sebab Ferdy Sambo kini tengah ditahan untuk menjalani hukuman.

“Papa mama sangat yakin dengan iman bahwa tuhan akan bekerja untuk memberikan keadilan kepada papa dan mama, sehingga papa dan mama dapat kembali berkumpul bersama kakak dan adik-adik dalam membangun kembali keluarga yang utuh dan bahagia,” tulis Ferdy Sambo.

Baca Juga :  FDK Bekali Mahasiswa Kemampuan Praktis Publik Speaking

Dia juga menyematkan doa untuk anak-anaknya agar selalu tegar menjalani hidup selama dia dan istrinya dalam penjara.

“Kakak dan adik-adik tidak perlu khawatir karena tuhan akan selalu mendampingi dan menyertai kita sema,” ucap Sambo.

Seperti diketahui, Trisha anak pertama Ferdy Sambo ulang tahun ke-22 pada 1 Juni kemarin

Selain menuliskan surat, Sambo dan Putri juga memberikan hadiah berupa bunga mawar merah dan kue ulang tahun dengan ucapan: Selamat ulang tahun ke-22 Mba Trisha kesayangan, dari Papa dan mama.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana Joshua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangannya pada Senin, 22 Mei 2023.

Baca Juga :  Disdukcapil Kota Banda Aceh Luncurkan Program Perekaman KTP-EL Jemput Bola untuk Warga Prioritas

Selain itu, kata Djuyamto, terdakwa Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri Ferdy Sambo, dan terdakwa Kuat Maruf juga turut mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis perkara tersebut.

“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023,dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” jelas dia.

Jelas dia, permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” ucap dia. (Arvha)

Sumber: https://nkripost.com/dari-dalam-penjara-ferdy-sambo-tuli/

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi
Sinergi Kodam IM Dan BPVP Aceh: Bekali Anggota Persit Dengan Keterampilan Wirausaha.
Seorang Pria Paruh Baya Tanpa Identitas Ditemukan di Aceh Tengah
Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal
Jalan Berlubang di Lhokseumawe Tingkatkan Risiko Kecelakaan, Warga Diminta Waspada
TITIK TERANG NON – ASN , Menpan RB Rilis Surat Keputusan Tentang PPPK PARUH WAKTU
Bergerak Bersama, Menjaga Keseimbangan Alam untuk Masa Depan
Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 23:02 WIB

Ahmad Sihabudin Kontrol Perkembangan Jagung di Lahan Menange Baris

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:48 WIB

Lapas Selong Canangkan Zona Integritas, Komitmen Wujudkan WBK/WBBM 2025

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Mobil Dinas Pemkab Dompu Disita Polisi, Sekda Dalami Dugaan Penggunaan oleh Pengedar Narkoba

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:28 WIB

Mahasiswa Minta PJ Bupati Dompu Copot Kadis Ketahanan Pangan

Senin, 8 Juli 2024 - 05:59 WIB

Saudara kandung Bupati Bima indikasi terlibat penyalahgunaan narkoba yang berinisial DTJ.

Sabtu, 22 Juni 2024 - 20:42 WIB

Momentum Pilkada BEM STKIP AL-Amin Dompu Adakan Dialog Publik

Minggu, 16 Juni 2024 - 22:07 WIB

Pilkada Serentak 2024, Momentum Potong Mata Rantai Kekuasaan Dinasti.

Rabu, 12 Juni 2024 - 12:29 WIB

ALFAMART kelurahan pane Kota Bima Diduga Lakukan manipulasi harga, Aktifis PMP-PB desak Pemko Bima dan DPRD cabut izin Alfamart.

Berita Terbaru