Dewan Komisaris Minta Status Quo PT Atakana Company Dicabut

yon

- Redaksi

Sabtu, 8 Juni 2024 - 23:48 WIB

20516 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisaris Utama PT Atakana Company, Sardul Singh. Foto (istimewa).

TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR

Idi Rayeuk | Dewan Komisaris Perseroan Terbatas (PT) Atakana Company menyatakan keberatan atas langkah status Quo yang diambil oleh pihak Kodim 0104/ dan Polres Aceh Timur, atas hasil rapat mediasi pemegang saham perusahaan tersebut.

Komisaris Utama PT Atakana Company, Sardul Singh, menganggap mediasi tersebut gagal karena pihak pengelola PT Atakana saat itu tidak diizinkan masuk dalam ruangan mediasi.

“Kami menganggap mediasi itu gagal, karena pihak pengelola PT Atakana tidak diizinkan masuk, sementara yang bersangkutan juga diundang. Kami juga menyayangkan kenapa Irsyadi yang bukan bagian dari pemilik saham bisa ikut hadir dalam mediasi tersebut,” kata Sardul Singh, Sabtu (8/6/2024).

Dirinya juga menyatakan bahwa tidak menandatangani hasil rapat mediasi tersebut, lantaran tidak setuju dengan hasil rapat. Keduanya juga telah menyurati Dandim dan Kapolres Aceh Timur dengan menyatakan keberatan atas keputusan status Quo.

“Kami sebagai Dewan Komisaris menyatakan bahwa keberatan dengan adanya istilah Status Quo yang ditetapkan oleh Dandim dan Kapolres. Karena dilokasi itu tidak adanya kerusuhan ataupun sengketa dalam perusahaan, yang terjadi hanyalah internal pemegang saham,” ungkap Sardul Singh.

Baca Juga :  Kasdam IM Tinjau Hasil Optimasi Lahan Rawa di Aceh Timur

Lanjut Sardul Singh, status Quo hanya diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

“Didalamnya diterangkan tindakan itu adalah suatu Tindakan Administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status Quo pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum atau peristiwa hukum atas tanah,” terannya.

Kembali dijelaskan, pemblokiran dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa pertanahan yang dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum atau penegak hukum selain dari BPN, yaitu Pengadilan yang berwenang dalam menetapkan Quo.

“Maka dari itu kami bermohon kepada Pihak Dandim dan Kapolres untuk mencabut kembali status tersebut, karena merugikan Perusahaan, bahkan banyak karyawan dan pekerja yang harus dibayar gajinya. Ada harian atau mingguan serta yang dibayar per bulan dari hasil buah kebun PT. Atakana Company,” tegasnya.

Komisaris utama juga mempertanyakan apakah Dandim dan Polres Aceh Timur mau membayar beban pengeluaran dan hutang PT Atakana. Dimana terhadap alat-alat yang disewakan namun tidak bekerja tapi harus tetap dibayar. Maka dari itu pihaknya meminta ketegasan tentang pembayaran itu semua.

Baca Juga :  Bocah 11 Tahun Ditemukan Tenggelam di Kajhu

“Banyak orang yang butuh makan dan bekerja. Kasihan karyawan dan pekerja akibat tindakan pihak Dandim dan Kapolres. Oleh karena itu Dewan Komisaris juga sudah melayangkan surat keberatan terkait Status QUO berikut tembusannya antara lain kepada Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Humas Polri, Kapolda Aceh, Pj Bupati Aceh Timur, Kadiv Propam Polda, Kadiv Humas Polda, Panglima TNI, Danpuspomad TNI, Kepala Staff Angkatan Darat, Pangdam Aceh, Kasdam Aceh Irdam Aceh, Danrem Aceh Lililangsa, Kapolsek Ranto Peureulak, Danramil Ranto Peureulak,” pungkas Sardul Singh.

Seperti diketahui, pihak Komando Distril Militer (Kodim) 0104/ dan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur sebelumnya menggelar rapat mediasi terkait pemegang saham PT Atakana di Mapolres Aceh Timur pada Senin (3/6/2024) lalu.

Dari hasil rapat mediasi antara 4 orang pemegang saham PT Atakana Company tersebut, status lahan sawit milik perusahaan dinyatakan tetap berstatus Quo atau tidak diperbolehkan adanya aktifitas apa pun di lahan perkebunan, atau tidak ada yang boleh melakukan pemanenan dari pihak manapun sebelum adanya kuasa dari keempat pemegang saham.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyerahan Alsintan Oleh Bupati Aceh Timur, TNI Siap Bersinergi Menjaga Ketahanan Pangan
Peduli Stuting, PTPN IV Regional VI Salurkan Bantuan Paket PMT Tahap II di Aceh Timur dan Aceh Tamiang
Wakil Gubernur Aceh Buka Gerakan Pangan Murah di Aceh Timur
Terkait Pergantian Sekda Aceh, Ahli Hukum Nilai Pernyataan Ketua DPRA Lawan Kebijakan Gubernur
STOP PRESS Wartawan atas nama Safrial Akbar Jurnalis Kabupaten Aceh Timur
Pangdam IM Bantu keramik Untuk Dayah Mu’arifful Fatah Aceh Timur.
Derita Stroke Menahun, Eks Kombatan GAM Terharu Dibesuk TNI Kodim 0104/Aceh Timur
Dandim 0104/Aceh Timur Wujudkan Harapan Pendidikan di Dayah Ma’had Madina Lewat Pembangunan RTLH

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:38 WIB

Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:49 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:17 WIB

Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:09 WIB

Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:58 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Lepas Touring Komunitas Wet-Wet Aceh Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:47 WIB

Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial

Berita Terbaru

error: Content is protected !!