Di Masa Pj Bupati 5 Terbaik se Indonesia, Warga Hampir Buta Usai Diberi Obat ‘Expired’ di RSUD Aceh Besar : YARA Minta Polisi Usut Tuntas 

SAFARUDDIN

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:06 WIB

20161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|ACEH BESAR – Seorang warga asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar hampir mengalami dan penglihatannya kian memburuk usai berobat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Satelit Aceh Besar.

Diduga, kondisi tersebut, terjadi karena pasien menggunakan obat tetes mata ‘expired’ atau kadaluwarsa.

Menyikapi perihal tersebut, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar, M. Nur menyayangkan  atas kelalaian pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Satelit Aceh Besar dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas insiden tersebut.

“Dalam hal ini, YARA mendesak Polres Aceh Besar untuk segera mengusut, memeriksa para direktur, direksi dan jajaran di rumah sakit Satelit Aceh Besar,” tegas M.Nur, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga :  MoU Kerjasama IAIN Langsa dan KontraS Aceh Optimalkan Kemitraan 

Sambung M.Nur jika nantinya pihak rumah sakit atau Jajaran terbukti bersalah, maka pihak YARA siap membantu korban untuk melaporkan secara resmi ke Polres Aceh Besar dan berjanji akan mengawal proses hukum.

M. Nur mengatakan, pihaknya juga tidak dapat mentolerir secara hukum atas dugaan perbuatan atas kelalaian direktur, direksi dan jajaran di rumah sakit Satelit Aceh Besar.

Terkait dengan kasus pemberian obat kadaluarsa oleh pihak rumah sakit, menurutnya kesalahan yang terjadi yaitu atas kelalaian tenaga teknis
kefarmasian di apotek rumah sakit berupa kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien yakni, pemberian obat yang telah kadaluwarsa.

Baca Juga :  Alarm Terakhir Untuk NKRI, Sekarang atau Bubar?

Maka, kata M.Nur, pihak rumah sakit telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hukum Kesehatan dan juga perbuatan tersebut bisa digugat secara Perdata di Pengadilan.

“Kami menduga, banyak tindak pidana lainnya yang telah terjadi dalam Rumah Sakit Daerah (RSD) Satelit Aceh Besar yang santer diberitakan oleh Media selama ini,” ungkap M. Nur.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru
Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!