TLii|SUMUT|SIANTAR| – Kapolsek Sianțar Timur IPTU EDI J.J. Manalu, SH.MH melalui Kanit Reskrim AIPDA Jantri Damanik menyerahkan seorang pria berinisial EH (24) warga Jl. Asahan Batu IV Simpang Marihat Kelurahan Siantar Kabupaten Simalungun pada hari Senin 7 Oktober 2024 pukul : 10.00 Wib.
Awalnya EH diamankan warga karena dalam keadaan mabuk memasuki pekarangan warga bernama Sutoni tanpa ijin yang terjadi pada hari Sabtu (5/10/2024) sekira pukul 01.30 wib dini hari di Jl. Kakap Simpang Senangin Kelurahan Pardomuan KecamatanSiantar Timur Kota Pematangsiantar.
Setelah mediasi kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. EH membuat surat pernyataan dilengkapi materai untuk tidak menggulangi perbuatannya.
Adanya perdamaian itu Kapolsek Sianțar Timur IPTU EDI J.J. Manalu, SH.MH menyelesaikan permasalahan itu kemudian perintahkan Kanit Reskrim AIPDA Jantri Damanik mengembalikan EH kepada keluarga yakni isterinyam
Masyarakat dan keluarga berterima kasih kepada Pihak Polseķ Siantar Timur atas pelayanannya terhadap peristiwa dimaksud.
Sumber Humas Polres Siantar