TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai – Sebuah dokumen perjanjian kerja sama antara dinas komunikasi dan informatika (KOMINFO) kota tanjungbalai dengan beberapa media online harian menuai sorotan publik. Dokumen tersebut tertanggal 4 maret 2025,namun berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, perjanjian tersebut baru di tanda tangani pada 15 juli 2025, atau lebih dari empat bulan setelah tanggal yang tertera dalam naskah belum lagi tanda tangan yang memakai materai tidak memakai tanggal bulan dan tahun(16/07/25)
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa tanggal dokumen atau penyesuaian administratif yang tidak sesuai prosedur. “Ini patut dipertanyakan. Apakah kegiatan publikasi sudah berjalan sejak Maret, atau baru akan dimulai setelah kontrak diteken di bulan Juli? Jika benar baru ditandatangani sekarang, maka bisa saja dana publikasi dari Maret sampai Juli tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Tanjungbalai.
Tak hanya soal tanggal, nilai kontrak juga menjadi perhatian. Dalam dokumen, tercantum bahwa nilai untuk satu berita hanya Rp50.000, dengan total target 180 berita selama Tahun Anggaran 2025. Jika dijumlahkan, total anggaran hanya mencapai Rp9.000.000. Beberapa kalangan menilai angka tersebut tidak wajar dan tidak layak untuk sebuah kerjasama resmi antara instansi pemerintah dengan media massa profesional.
Yang lebih mengherankan, salah satu wartawan media online mengaku dihubungi oleh oknum dari Dinas Kominfo melalui telepon WhatsApp dan diminta datang ke kantor tanpa penjelasan yang jelas.
.”Bg, datang dulu ke kantor. Ada Yang mau diteken, Bg,” ujar suara dari seberang sambungan.
“Apa yang mau diteken?”
Ada lah, Bg, pokoknya. Ada yang melaporkan. Datang ya, Bg,” jawab suara tersebut, yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan.
Mengingat bahwa keabsahan suatu kontrak sangat tergantung pada kejelasan waktu dan proses penandatanganan. Jika benar ada manipulasi tanggal atau prosedur, maka kontrak tersebut bisa dikategorikan cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,(RR)