Diduga ada manipulasi administrasi dalam kontrak kerja sama Media dinas kominfo kota tanjungbalai Dan Cacat Hukum

RIO RANDA PUTRA NAIBAHO

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:57 WIB

20151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai – Sebuah dokumen perjanjian kerja sama antara dinas komunikasi dan informatika (KOMINFO) kota tanjungbalai dengan beberapa media online harian menuai sorotan publik. Dokumen tersebut tertanggal 4 maret 2025,namun berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, perjanjian tersebut baru di tanda tangani pada 15 juli 2025, atau lebih dari empat bulan setelah tanggal yang tertera dalam naskah belum lagi tanda tangan yang memakai materai tidak memakai tanggal bulan dan tahun(16/07/25)

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa tanggal dokumen atau penyesuaian administratif yang tidak sesuai prosedur. “Ini patut dipertanyakan. Apakah kegiatan publikasi sudah berjalan sejak Maret, atau baru akan dimulai setelah kontrak diteken di bulan Juli? Jika benar baru ditandatangani sekarang, maka bisa saja dana publikasi dari Maret sampai Juli tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar salah satu masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya soal tanggal, nilai kontrak juga menjadi perhatian. Dalam dokumen, tercantum bahwa nilai untuk satu berita hanya Rp50.000, dengan total target 180 berita selama Tahun Anggaran 2025. Jika dijumlahkan, total anggaran hanya mencapai Rp9.000.000. Beberapa kalangan menilai angka tersebut tidak wajar dan tidak layak untuk sebuah kerjasama resmi antara instansi pemerintah dengan media massa profesional.

Yang lebih mengherankan, salah satu wartawan media online mengaku dihubungi oleh oknum dari Dinas Kominfo melalui telepon WhatsApp dan diminta datang ke kantor tanpa penjelasan yang jelas.

.”Kak, datang dulu ke kantor. Yang mau diteken, Kak,” ujar suara dari seberang sambungan.

Wartawan kemudian bertanya, “Apa yang mau diteken?”

Ada lah, Kak, pokoknya. Ada yang melaporkan. Datang ya, Kak,” jawab suara tersebut, yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan.

Mengingat bahwa keabsahan suatu kontrak sangat tergantung pada kejelasan waktu dan proses penandatanganan. Jika benar ada manipulasi tanggal atau prosedur, maka kontrak tersebut bisa dikategorikan cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,(RR) 

Berita Terkait

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah(NPHD) Dan Serah Terima Hibah Tanah Walikota Untuk BNNK Dan BPOM Kota Tanjungbalai
Sampaikan Pesan Walikota Melalui Asisten Administrasi ,Jaga Kondusifitas Dan Jadi Peneduh Di Tengah Dinamika Bangsa
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut Tinjau Kesiapan PMI Lounge di Pelabuhan Teluk Nibung Tanjung Balai
Walikota Bersama Wakil Walikota Tanjungbalai Berikan Bingkisan Kepada Bayi Yang Lahir 17 Agustus Di RSUD Dr Tengku Mansyur
Walikota Bersama Forkopimda Kunjungan Silatuhrahmi Ke Polres Tanjungbalai
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB TBA Laksanakan Bakti Sosial
Walikota Tanjungbalai Kukuhkan 45 Anggota Paskibraka Kota Tanjungbalai Tahun 2025
Walikota Dan Wakil Walikota Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Di DPRD Tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 13:49 WIB

Kapolres Pidie Jaya Ajak Masyarakat Bandar Baru Jaga Kamtibmas lewat Polisi Saweu Keude Kupi

Rabu, 10 September 2025 - 13:41 WIB

Ngopi Bareng Jadi Cara Satlantas Polres Pidie Jaya Dekatkan Diri dengan Warga dan Tekan Laka Lantas*

Rabu, 10 September 2025 - 13:22 WIB

Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat, Babinsa Posramil Dabungelang laksanakan komunikasi sosial Bersama Warga Binaan

Rabu, 10 September 2025 - 13:11 WIB

Komsos Media Babinsa Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan

Rabu, 10 September 2025 - 12:33 WIB

Cepat dan Tepat, Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk di Kluet Selatan

Rabu, 10 September 2025 - 11:58 WIB

Dukung Selasa 09 September 2025 Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Langkat Turut Andil Tanam Pohon Kelapa Serentak

Rabu, 10 September 2025 - 11:45 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kasus ITE ke Kejaksaan

Rabu, 10 September 2025 - 11:40 WIB

Lapas Kelas IIA Pancur Batu Dukung Program Nasional Penanaman Pohon Kelapa Serentak

Berita Terbaru