Diduga Curi Tiang Jemuran, Pria Tewas Dihakimi Massa di Percut Sei Tuan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:18 WIB

2075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

14/03/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polsek  Percut Seituan Aksi main hakim sendiri berujung tragis terjadi di Jalan Mahoni, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Seorang pria tak dikenal tewas setelah dianiaya oleh sekelompok warga karena diduga mencuri tiang jemuran.

Peristiwa ini bermula pada Senin, 10 Maret 2025, ketika korban diduga mengambil tiang jemuran milik seorang warga bernama Sudirman (32). Merasa geram, Sudirman bersama beberapa orang lainnya mengamankan korban. Namun, emosi warga yang tersulut berubah menjadi aksi kekerasan hingga korban kehilangan nyawa.

Korban ditemukan tewas di pinggir parit di Jalan Pondok Rowo pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi yang menerima laporan dari masyarakat segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Empat Tersangka Ditangkap

Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, dalam keterangannya pada Kamis, 13 Maret 2025, mengungkapkan bahwa para pelaku mengaku kesal karena daerah mereka sering terjadi pencurian.

Baca Juga :  Pelaku Penyebar Foto Vulgar Mantan Istri Di Media Sosial Ditangkap Polisi 

“Emosi yang memuncak akhirnya memicu aksi main hakim sendiri hingga korban kehilangan nyawa,” ujar AKBP Taryono.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dan Timsus Jatanras Polrestabes Medan bergerak cepat menangani kasus ini. Pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni:

Sudirman (32) – Tukang bangunan

Hasan Ashari (32) – Mekanik bengkel

Muhammad Ridho (24) – Mekanik

Rahmat Dermawan (31) – Sopir

Keempat tersangka mengakui perbuatannya, bahkan Sudirman dan Hasan Ashari ikut membuang jasad korban ke lokasi penemuan.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah jemuran aluminium, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian milik korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-3e KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Ketua PAC IPK Medan Timur Lantik Pengurus Ranting Glugur Darat I Periode 2024-2029

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari visum, otopsi, hingga pemeriksaan saksi dan tersangka. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Imbauan Kepolisian

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi main hakim sendiri bukanlah solusi, melainkan tindakan kriminal yang dapat berujung konsekuensi hukum. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak bertindak sendiri dalam menghadapi pelaku kejahatan dan segera melapor jika menemukan tindakan kriminal di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan penegakan hukum kepada aparat kepolisian dan tidak bertindak sendiri yang justru bisa berujung fatal,” tutup AKBP Taryono.

Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Pemuda Langkat hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 oleh (BNNK) Langkat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Laksanakan Sosialisasi dan Monitoring Aktualisasi Pos Bantuan Hukum, Pastikan Layanan Berjalan dengan Baik
Kemenkum Sumut Gandeng UNIKA Lewat MoU-MoA untuk Tingkatkan Kesadaran HKI Di Dunia Akademik
Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram
Kakanwil Ditjenpas Sumut Pimpin Pelantikan Tiga Jabatan Non Manajerial, Tekankan Komitmen dan Integritas ASN
Perkuat Kamtibmas, Polsek Medan Labuhan Gelar Patroli Sambang ke Rutan Kelas I Labuhan Deli

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!