TLii|SUMUT|SIANTAR|Personil Unit Gakkum Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar respon laporan warga dengan turun melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) depan RSUD dr Djasamen Saragih Jalan Sutomo Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat (23/5/2025) malam sekitar pukul 23.40 Wib.
Akibat kejadian lakalantas itu pengendara sepedamotor Honda Vario warna hitam tanpa TNKB Modesto Justice Kevin Purba (19) warga Jl. Tanjung Pinggir Gg. Buntu Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar
Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH menjelaskan sesuai keterangan warga dilokasi kejadian bahwa awalnya pada hari Jumat (23/5/2025) malam sekitar pukul 23.40 Wib sepedamotor Honda Vario warna hitam tidak dilengkapi TNKB dikendarai Modesto Justice Kevin Purba diduga melaju dengan kecepatan tinggi atau kebut-kebutan dari arah Apil Pahlawan Jalan Ahmad Yani ke arah Jalan Sudirman melalui Jalan Sutomo.
Setiba di TKP tepat depan RSUD dr Djasamen Saragih, sepedamotor dikendarai Modesto menabrak bagian belakang sepedamotor motor yang melaju didepan satu arah jurusannya.
Akibat tabrakan itu Modesto dan sepedamotornya jatuh dan terseret ke depan serong ke kanan sejauh kurang lebih 50 meter, sedangkan sepedamotor ditabraknya langsung melarikan diri sehingga tidak diketahui jenis dan identitas pengendara tersebut.
Menerima laporan warga, personil piket Unit Gakkum Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar langsung datang ke TKP. Namun saat itu Modesto ditemukan tergeletak dijalan dan mengalami luka luka kemudiandilarikan ke RSUD dr Djasamen Saragih.
Kemudian personil Unit Gakkum Sat Lantas melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti sepedamotor Honda Vario warna hitam tanpa TNKB dikendarai Modesto .
“Kejadian tabrakan itu sedang ditangani untuk dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”
Pada Kesempatan itu Kasat lantas IPTU Friska Susana SH menghimbau kepada msyarakat khususnya anak anak remaja agar tidak kebut kebutan dijalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya dan beberapa pengendara motor yang kebut kebutan sudah dilakukan tidakan dengan tilang.
Sementara itu Selaku orang tua korban yang sudah mengalami anaknya kecelakaan juga menghimbau kepada masyarakat setiap menggunakan kendaraan bermotor agar selalu menggunakan helm da mentaati aturan lalu-lintas sehingga terhindar dari kecelakaan.
Sumber Humas Polres Siantar