Diduga Lakukan Penggelapan Dana, Oknum Agen Asuransi Bumiputera Dilaporkan ke Polda Aceh

yon

- Redaksi

Senin, 23 Oktober 2023 - 22:26 WIB

20372 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban melaporkan kasus penggelapan dana oleh agen Asuransi Bumiputera ke Polda Aceh. (Foto istimewa).

TIMELINE INEWS | LANGSA

Langsa – Seorang oknum agen polis Asuransi Bumiputera cabang Langsa berinisial SY (46) dilaporkan ke Polda Aceh, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana asuransi yang merugikan korban hingga ratusan juta.

Hal itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum korban dari Law Office yakni Muhammad Iqbal SH MH dan Akbar Maulana, bahwa pihaknya pada awal Agustus 2023, memutuskan untuk mendampingi lorban dengan cuma-cuma mengingat ini adalah panggilan hati nurani sebagai Advokat.

“Menimbang keseharian korban sebagai pedagang keliling jajanan anak-anak sekolah berupa sosis dan bakso goreng, mencari nafkah mengumpulkan dari hasil tetesan air keringat untuk mencukupi kebutuhan keluarga sekaligus membayar asuransi mulai Tahun 2012,” kata Maula, Senin (23/10/2023).

Berdasarkan bukti-bukti dan fakta, kasus ini adalah semangat Korban untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak, jadi korban memutuskan untuk mendaftar sebagai anggota pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (Mutual Life Insurance Company) di Bumiputera 1912 pada tanggal 28 Mei 2012 lalu.

“Asuransi yang dimaksudkan untuk menjamin pendidikan anak korban hingga bangku perguruan tinggi sebagai wujud cita-cita agar anaknya menjadi orang yang berhasil harus kandas dengan ulah perbuatan SY (46) sebagai agen Asuransi Bumiputra Cabang Langsa, karena diduga dana asuransi korban digelapkan untuk kepentingan pribadinya”, jelasnya.

Baca Juga :  Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Polsek Linge Sebarkan Maklumat Kapolda Aceh

Dirinya mengungkapkan, bahwa awal mulanya pembayaran premi lancar karena korban langsung menyetorkan premi asuransi per semester ke kantor Bumiputera Cabang Langsa dan berhasil mengklaim pencairan yang pertama.

“Masalah timbul pada akhir 2017 ketika pelaku menjumpai korban di rumahnya di Kecamatan Langsa Lama untuk menawarkan agar pembayaran premi dilakukan melalui pelaku saja berhubung pelaku adalah agen resmi dan juga memiliki relasi yang kuat dengan kantor Bumiputera Cabang Langsa,” ungkapnya.

Korban terperdaya dan percaya begitu saja akhirnya bersedia membayar premi melalui terlapor, namun pelaku bukannya menyetor ke Bumiputera, melainkan diduga kuat menilap uang premi untuk dinikmatinya sendiri.

Untuk meyakinkan korban, pada setiap pembayaran terlapor memberikan bukti kwitansi (tanda terima). Dimana pihaknya menduga kuat kwitansi tersebut adalah akal-akalan, dikarenakan sangat berbeda format tulisannya, bentuk dan cap stempel dengan kwitansi yang diterima korban dari Bumiputera saat membayar secara langsung.

“Kecurigaan korban muncul ketika pencairan klaim ke-2 yaitu tanggal 23 Mei 2022, yang tidak kunjung cair dan korban juga tidak menerima notifikasi pemberitahuan dari kantor pusat Asuransi Bumiputera, berupa pesan SMS ke nomor handphone pribadinya, sehingga korban menghubungi SY (46) untuk menanyakan hal tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Juli Syamsyah Dilantik sebagai Keuchik Gampong Ulee Nyeue

Lanjutnya, sangat disayangkan ternyata SY menjelaskan dengan bersilat lidah mengunakan serangkaian kata-kata bohong untuk meyakinkan bahwa kantor sedang ada masalah keuangan sehingga belum dapat dicairkan dan meminta korban untuk bersabar.

“Setelah habis kesabaran, korban datang langsung ke kantor dan dirinya terkejut karena faktanya pembayaran premi atas nama Korban tidak tercatat atau tidak ada pembayaran premi sejak 23 Mei 2018 s/d 22 November 2022. Korban diduga rugi ratusan juta baik secara materil maupun immaterial atas perbuatan pelaku,” ujar Maulana.

“Surat somasi kepada pelaku sudah kita layangkan sebanyak 2 kali, karena tanggapan tidak berkeadilan, kami melaporkan ini ke Polda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/X/2023/SPKT/POLDA ACEH tanggal 06/10/2023,” sambungnya.

Sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Tanggal 09/10/2023 Nomor: B/533/X/Res.1.24/2023/Ditreskrimum, laporan ini sudah dilimpahkan ke Polres Langsa untuk percepatan dalam proses penyidikan.

“Kami sangat mendukung pihak Kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, demi keadilan bagi korban dan sekaligus menjadi pembelajaran bagi pelaku agar ada efek jera. Kami akan kawal perkara ini sampai dijatuhkannya putusan pengadilan terhadap pelaku,” pungkas Maulana Akbar.

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas
Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama
Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali
Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues
Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 
Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara
Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:09 WIB

Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:14 WIB

Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:03 WIB

Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:43 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Laksanakan Sosialisasi dan Monitoring Aktualisasi Pos Bantuan Hukum, Pastikan Layanan Berjalan dengan Baik

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:35 WIB

Kemenkum Sumut Gandeng UNIKA Lewat MoU-MoA untuk Tingkatkan Kesadaran HKI Di Dunia Akademik

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:15 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Pimpin Pelantikan Tiga Jabatan Non Manajerial, Tekankan Komitmen dan Integritas ASN

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:59 WIB

Perkuat Kamtibmas, Polsek Medan Labuhan Gelar Patroli Sambang ke Rutan Kelas I Labuhan Deli

Berita Terbaru

error: Content is protected !!