Diduga Oknum Preman Ancam Bunuh Boimin di Desa Buntu Bedimbar, Boimin Langsung Buat Laporan ke Polda Sumut.

H²

- Redaksi

Minggu, 17 Maret 2024 - 17:42 WIB

20721 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Wahyu Wiguna(25,lk) dan Ayahnya Bernama Boimin(67,lk) nyaris di hajar oknum preman di lapangan Garuda Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang sekira pukul 10:30Wib (Kamis, 14/3/2024).

Kronologi yang terjadi, saat Wahyu Wiguna dan ayahnya Boimin mendatangi rumah salah satu warga desa Buntu Bedimbar dengan cara baik baik, sebut saja Nova anak dari Hamudil yang diduga membatalkan tunangannya dengan Wiguna. Dasar itulah Wiguna dengan Ayahnya mendatangi rumah Hamudil untuk meminta dan mengembalikan cincin tunangan yang pernah diberikan kepada anaknya Nova secara kekeluargaan.

Namun, setelah sampai dirumahnya Hamudil, Wahyu Wiguna Alias Igun dan Boimin dihadang beberapa oknum preman sambil marah-marah terhadap Igun dan mengancam ayahnya nyaris mau dibunuh.

Baca Juga :  Polsek Medan Tembung Amankan 6 Orang Diduga Preman yang Melakukan Pemalakan di Toko Gypsum

Video pengancaman yang berdurasikan 30 detik inilah awal keributan yang terjadi, dan viral di desa Buntu Bedimbar. Didalam video yang direkam oleh Boimin terlihat salah satu oknum preman yang diduga oknum ketua ormas mengenakan baju putih celana krim sambil berkata dengan nada pengancaman “Ku libas kau nanti, kau mau ku bunuh kau, ku hajar kau, mau!, ngapain kau rekam rekam”.

Boimin merekam sambil berlari dan terdengar ia nya minta tolong kepada anaknya Igun dengan nada ketakutan “Gun! Aku mau dibunuh sama dia Gun!, aku mau dibunuh sama orang ini”. Boimin pun sambil berteriak minta Tolong ke warga sekitar.

Baca Juga :  CUBO, HASAN BASRI, RASISME DAN NEPOTISME. SEBUAH KESADARAN & KECEMBURUAN

Sekira pukul 22:08wib malamnya Boimin(Pelapor) mendatangi ruang SPKT di Polda Sumut, untuk membuat laporan dan melaporkan Terlapor yang bernama Sebut saja Fadli dan kawan kawannya, dengan dugaan tindak pidana pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 336 KUHP, dengan nomor laporan LP/B/319/III/2024/SPKT/POLDA SUMUT.

Harapan keluarga pelapor kepada pihak kepolisian, yang melakukan pengancaman harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru
Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!