Diduga sebagai pelaku penyalah gunaan Narkoba, Dua orang diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Selatan.

Edi Marcell

- Redaksi

Senin, 16 September 2024 - 14:16 WIB

20394 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga sebagai pelaku penyalah gunaan Narkoba, Dua orang diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Selatan.

Diduga sebagai pelaku penyalah gunaan Narkoba, Dua orang diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Selatan.

TIMELINES INEWS>>Tapaktuan – Komitmen Polres Aceh Selatan Polda Aceh dalam memerangi peredaran Narkoba terus menyala.Seolah tidak akan pernah padam entah sampai kapan akan berakir.Karena sampai saat ini masih juga ditemukan pelaku penyalahgunaan Narkoba.Seperti kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menangkap dan mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis daun ganja kering di Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan.

Diduga sebagai pelaku penyalah gunaan Narkoba, Dua orang diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Selatan.

Kedua pelaku tersebut Berinisial MB (48), dan SJ (46), yang keduanya merupakan seorang Nelayan warga Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., pada Minggu 15 September 2024.

 

“ Bermula dari informasi warga tentang keresahan masyarakat mengenai peredaran narkoba di Bakongan Timur,”ungkapnya.

 

Berdasarkan hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, setelah mendapatkan informasi dan data yang akurat akhirnya pada Minggu dinihari 15 September 2024 sekira pukul 00.30 wib di Desa/Gampong Seulekat Kecamatan Bakongan Timur, Petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MB dirumahnya,Sewaktu ditanya MB mengaku ada membeli dan memakai Narkoba jenis ganja dan saat dilakukan penggeledahan secara kooperatif pelaku menyerahkan ganja yang berada di dalam tas pinggang miliknya.Selain itu MB juga terus terang mengatakan ada menanam ganja sebanyak 6 (enam) batang dikebunnya yang kemudian diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.Selanjutnya setelah di interogasi MB mengatakan bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang berinisial SJ.

 

“Anggota Opsnal Satres Narkoba pada malam itu juga sekira pukul 02.30 wib langsung mendatangi rumah SJ di Desa/Gampong Ujung Pulo Cut Kecamatan Bakongan Timur dan berhasil ketemu serta mengamankanya.Sewaktu ditanya SJ mengakui bahwa ganja yang berada pada MB adalah darinya.” terang Narsyah.

 

Selain 1(satu) paket Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,05 (tiga koma nol lima) gram dan 6 (enam) batang tumbuhan ganja dari tangan MB turut diamankan 1(satu) unit HP Merk Nokia, Satu unit Sepeda motor Honda Beat, satu kertas viber dan sebuah tas samping. Sedangkan dari Pelaku SJ diamankan barang bukti berupa 1(satu) buah HP dan Sebuah Sepeda motor YamahaVino.

 

Saat ini kedua terduga pelaku beserta semua barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna Proses Hukum lebih lanjut.

 

“Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, khususnya warga Aceh Selatan untuk jangan pernah mengenal atau menyalah gunakan Narkoba karena pasti akan berujung dibalik terali besi.”Harap Kasatres Narkoba.

Berita Terkait

Sambut Hari Jadi ke-70, Sat Lantas dan Sidokkes Polresta Banda Aceh Gelar Pengobatan Gratis
Dandim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon, Sampaikan Apresiasi Aksi Damai AWAS
Kapolres dan DPRK Duduk Bareng Mahasiswa, Aksi Damai di Aceh Tenggara Berjalan Harmonis
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Pemkab Pidie Jaya Gelar Pawai Kendaraan Perdana
ASN Lapas Kelas IIA Binjai Ikuti Doa Bersama ASN Seluruh Indonesia yang Diselenggarakan KORPRI Nasional
Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual Kepada Mall Centre Point Medan
PT Pelindo Regional 1 Kuala Tanjung Bersinergi dengan Kejari Batubara untuk Perlindungan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara
Polres Aceh Selatan Ikuti Binrohtal Daring, Mantapkan Iman dan Tugas Polri

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 00:42 WIB

Dandim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon, Sampaikan Apresiasi Aksi Damai AWAS

Kamis, 4 September 2025 - 22:13 WIB

Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual Kepada Mall Centre Point Medan

Kamis, 4 September 2025 - 21:54 WIB

PT Pelindo Regional 1 Kuala Tanjung Bersinergi dengan Kejari Batubara untuk Perlindungan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

Kamis, 4 September 2025 - 19:04 WIB

Penyampaian Aspirasi Tertib dan Damai, Kapolres Pematangsiantar Ucapkan Apresiasi

Kamis, 4 September 2025 - 18:59 WIB

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Grebek Rumah Dan Tangkap BMN

Kamis, 4 September 2025 - 18:56 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Ikuti Arahan Dirjenpas untuk Persiapan Kegiatan NKRI

Kamis, 4 September 2025 - 18:52 WIB

Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Diduga Pengedar Sabu Dan 20.25 Gram Siap Edar

Kamis, 4 September 2025 - 18:43 WIB

Kalapas Pancur Batu Kontrol Blok Hunian, Pemeriksaan Sarpras Serta Tegur Sapa Warga Binaan

Berita Terbaru