Dinas PUPR Adakan Sidang Permohonan PBG Gedung Suzuya Mall Setui

Edi Marcell

- Redaksi

Rabu, 2 Agustus 2023 - 13:21 WIB

20435 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS|Banda Aceh- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh mengadakan Sidang Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Gedung Suzuya Mall Setui Banda Aceh, Jumat

Dinas PUPR Adakan Sidang Permohonan PBG Gedung Suzuya Mall Setui

(21/07/2023) di Aula Kantor Dinas PUPR Banda Aceh.

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas PUPR Banda Aceh selaku pengarah SIMBG, Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Kontruksi Dinas PUPR Banda Aceh selaku pengawas SIMBG, Tim Profesi Ahli (TPA), Kabag

Pembangunan Setda Kota Banda Aceh, pihak Suzuya Mall, perwakilan BPKK, perwakilan DPMTSP, dan perwakilan Camat Jaya Baru.

Baca Juga :  Jaga Keselamatan Siswa, Polsek Silih Nara Lakukan Strong Point Pagi Di Area Sekolah

Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh M. Yasir, ST, MT melalui Kepala Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Kontruksi Dinas PUPR Kota Banda Aceh Cut Susilawati, ST, M. Si mengatakan sidang tersebut salah satu proses PBG untuk dilakukan rehab pada lantai 3 dan 4 Gedung Suzuya Mall yang mengalami kebakaran beberapa tahun lalu.

“Untuk mendapatkan izin rehab gedung ini dilakukan proses sidang teknis, Karena bangunan Suzuya Mall itu bangunan tidak sederhana maka berkas-berkas permohonan PBG diperiksa oleh Tim Profesi Ahli (TPA) dari berbagai profesi dan keilmuan yang diarahkan oleh Dr ., Ir ., Mirza Irwansyah Hasan ., MBA, MLA. terlebih dahulu sebelum dikeluarkan izin persetujuan bangunan gedung,” kata Susi.

Baca Juga :  Dalam Rakor KOTAN, KA BNNK Gayo Lues akan jadikan Tanaman kopi sebagai pengganti tanaman Narkoba Ganja di Gayo Lues

Kata Susi, hasil sidang tersebut nantinya akan dikeluarkan rekomendasi yang disetujui oleh TPA untuk selanjutnya akan diproses PBG nya.
(Samuel)

Facebook Comments Box

Penulis : Samuel

Editor : Icad

Sumber Berita : Pemko banda aceh

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Kurir dan Pemesan Narkoba.
Banda Aceh City Police (Polresta Banda Aceh) Destroys 3.7 Kg of Methamphetamine
Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi
Survey Penilaian Integritas 2024 KPK RI, Kota Langsa Terbaik 4 di Provinsi Aceh
Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Pemasangan Banner Dan Sosialisasi Penerimaan Calon Tamtama TNI AD
Ahli Hukum UB Dr Prija Djatmika Kritik Dua Pasal dalam RUU KUHAP: Polemik Antara Polisi dan kejaksaan
Fdk Uin Ar-Raniry dan Madrasah Mustafawiyah Kedah Malaysia Teken MoA
Pangdam IM Dan Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda Kunjungan Kerja Ke Rindam IM.

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 23:02 WIB

Ahmad Sihabudin Kontrol Perkembangan Jagung di Lahan Menange Baris

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:48 WIB

Lapas Selong Canangkan Zona Integritas, Komitmen Wujudkan WBK/WBBM 2025

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Mobil Dinas Pemkab Dompu Disita Polisi, Sekda Dalami Dugaan Penggunaan oleh Pengedar Narkoba

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:28 WIB

Mahasiswa Minta PJ Bupati Dompu Copot Kadis Ketahanan Pangan

Senin, 8 Juli 2024 - 05:59 WIB

Saudara kandung Bupati Bima indikasi terlibat penyalahgunaan narkoba yang berinisial DTJ.

Sabtu, 22 Juni 2024 - 20:42 WIB

Momentum Pilkada BEM STKIP AL-Amin Dompu Adakan Dialog Publik

Minggu, 16 Juni 2024 - 22:07 WIB

Pilkada Serentak 2024, Momentum Potong Mata Rantai Kekuasaan Dinasti.

Rabu, 12 Juni 2024 - 12:29 WIB

ALFAMART kelurahan pane Kota Bima Diduga Lakukan manipulasi harga, Aktifis PMP-PB desak Pemko Bima dan DPRD cabut izin Alfamart.

Berita Terbaru