Dirlantas Aceh : Sepeda Listrik di larang Beroperasi di Jalan Raya Umum di Aceh, Ini peruntukannya

Edi Marcell

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:51 WIB

2070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirlantas Aceh : Sepeda Listrik di larang Beroperasi di Jalan Raya Umum di Aceh, Ini peruntukannya

Dirlantas Aceh : Sepeda Listrik di larang Beroperasi di Jalan Raya Umum di Aceh, Ini peruntukannya

TLII>>Banda  Aceh: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum di seluruh wilayah Aceh. Keputusan ini diambil menyusul maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik, termasuk 10 insiden yang menyebabkan 3 korban jiwa.

Dirlantas Aceh : Sepeda Listrik di larang Beroperasi di Jalan Raya Umum di Aceh, Ini peruntukannya

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, kepada awak media, Senin (19/5/2025) menegaskan, pelarangan ini dilakukan demi keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak yang kerap mengoperasikan sepeda listrik tanpa pengawasan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di Aceh, sepeda listrik kami larang beroperasi di jalan raya karena belum tersedia jalur khusus sebagaimana diatur dalam regulasi nasional,” tegas Kombes Iqbal.

 

Menurutnya, perbedaan karakteristik jalan dan kecepatan kendaraan bermotor menjadi faktor utama larangan tersebut. Sepeda listrik dinilai rentan terhadap kecelakaan ketika digunakan di jalan raya yang dipadati kendaraan bermotor.

 

Iqbal menjelaskan, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

 

Beberapa ketentuan penting dalam regulasi tersebut antara lain, Kecepatan maksimal 25 km/jam, dilengkapi perangkat keselamatan seperti lampu, reflektor, sistem rem, dan klakson, pengguna minimal berusia 12 tahun, dan bagi anak usia 12–15 tahun wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm. Kemudian tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya umum, hanya di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti permukiman dan wisata

 

“Banyak anak-anak sekarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, padahal mereka belum memenuhi syarat umur, tidak pakai helm, dan tidak diawasi orang tua. Ini sangat berbahaya,” kata Iqbal.

 

Ia menambahkan, meskipun Permenhub tersebut belum mengatur sanksi khusus, pelanggaran dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk teguran, penyitaan kendaraan, hingga sanksi administratif.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya, serta berharap pemerintah daerah untuk segera menyiapkan jalur khusus sepeda sesuai ketentuan agar keselamatan pengguna sepeda maupun sepeda listrik dapat terjamin,” imbaunya.

Berita Terkait

Kalapas Kls I Medan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, Isu Overkapasitas Jadi Sorotan Utama
Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI Di Sumut
Langkah Nyata Kemandirian Pangan: Yonif TP 855/RD Optimalkan Lahan untuk Produksi Peternakan dan Pertanian
Komisi XIII DPR RI Soroti Overkapasitas Lapas di Sumut, Kanwil Ditjenpas Paparkan Langkah Penanganan
Lapas Padangsidimpuan Gelar Bakti Sosial: 35 Paket Makanan Dibagikan kepada Warga Sekitar
Kantor Imigrasi Belawan Bersinergi Dengan Ditpolair, 9 WNA Diamankan Dan Dideportasi Dari Sumut
Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian Dan Aspirasi dalam RDP
Nyawa Tak Mengenal Jarak, RSUD Sahuddin Jemput Pasien Gratis Hingga Gayo Lues dan Tanah Karo

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kalapas Kls I Medan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, Isu Overkapasitas Jadi Sorotan Utama

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI Di Sumut

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Komisi XIII DPR RI Soroti Overkapasitas Lapas di Sumut, Kanwil Ditjenpas Paparkan Langkah Penanganan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Bakti Sosial: 35 Paket Makanan Dibagikan kepada Warga Sekitar

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian Dan Aspirasi dalam RDP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Lepas Tiga Pegawai Raih Promosi Jabatan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Tes Urine Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Gelar Pemantauan Keliling, Lapas Narkotika Langkat Tekankan Pentingnya Waspada Saat Bertugas

Berita Terbaru