Diskopumkmperindag Kota Serang Fasilitasi Klinik Layanan Sertifikasi Halal Gratis

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:49 WIB

20341 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pendamping Sertifikasi Halal bersama Kepala Bidang UMKM Diskopumkmperindag Kota Serang.Hadi (kemeja putih).

Tim Pendamping Sertifikasi Halal bersama Kepala Bidang UMKM Diskopumkmperindag Kota Serang.Hadi (kemeja putih).

TLii >> Kota Serang – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopumkmperindag) Kota Serang Provinsi Banten, Fasilitasi P3H membuka Klinik Layananan Sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM dan UMK serta pedagang kaki lima produk makanan maupun minuman untuk mendapatkan legitimasi Halal Produk nya secara gratis.

Kepala Diskopumkmperindag Kota Serang. Wahyu Nurjamil, Klinik Layanan Sertifikasi Halal Gratis akan di layani oleh 10 Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari LPPPH Edukasi Wakaf Indonesia. Klinik Layanan Sertifikasi Halal Gratis di buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB,dan rencana nya Klinik Layanan Sertifikasi Halal akan di buka sampai pukul 22.00 WIB, ujarnya kepada TLii.Rabu ,12/6/2024

“Ayo manfaatkan Klinik Layanan ini dan jangan lewatkan kesempatan yang akan diberikan pada Klinik Layanan sertifikasi Halal secara gratis untuk para pelaku UMKM dan UMK serta pedagang kaki lima yang berjualan produk Makanan maupun Minuman di Kota Serang. Ujar Kepala Bidang UMKM pada Diskopumkmperindag Kota Serang ,Hadi

Baca Juga :  Relawan PMI Kota Langsa Bagi 100 Paket Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Ia mengatakan upaya ini bukan sekadar mencapai target jumlah, melainkan juga karena Indonesia adalah pengimpor produk halal terbesar di dunia.

“Kalau kita melakukan sertifikasi halal pada tingkat yang paling bawah atau usaha paling besar, kita hanya akan menjadi konsumen saja,” ujarnya.

RHA LPPPH EWI, Fidayah mengatakan pelaku usaha dapat langsung datang ke Klinik fasilitasi Sertifikasi Halal pada jam kerja tim nya.

Fasilitas Sertifikasi Halal Gratis adalah produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp500 juta yang dibuktikan pernyataan pelaku usaha, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.

Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Selatan Bantah Adanya Kriminalisasi Pendemo PT BMU

Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu lokasi, secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal, produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, katering, dan kedai/rumah/warung makan).

Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

Tidak menggunakan bahan yang berbahaya, jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

“Selain itu, menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Warga Bogor Tertangkap di Bandara SIM Saat Hendak Terbangkan 900 Gram Sabu ke Jakarta
Kunjungan Kapolda Sumut ke Toba: Sinergi, Silaturahmi, dan Tekankan Soliditas Jajaran
Serma K. Gultom Terpilih sebagai Ketua Kickboxing Indonesia Kota Pematangsiantar Periode 2025–2028
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Kenaikkan Pangkat Pengabdian dan Penyerahan Piagam Penghargaan Personil Serta Masyarakat
Pasukan Dalmas Polres Pidie Jaya Bubarkan ” Massa Demontrasi ” 
Polres Pidie Jaya Gelar Simulasi Sispamkota Sambut May Day 2025, Perkuat Kesiapsiagaan Personel
Permudah Pendirian Koperasi, Kemenkum Sumut Dorong Pertumbuhan Koperasi
78 CPNS Dilantik, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Tekankan Integritas dan Semangat Pengabdian ASN Pemasyarakatan

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 17:00 WIB

Dua Warga Bogor Tertangkap di Bandara SIM Saat Hendak Terbangkan 900 Gram Sabu ke Jakarta

Rabu, 30 April 2025 - 16:24 WIB

Kunjungan Kapolda Sumut ke Toba: Sinergi, Silaturahmi, dan Tekankan Soliditas Jajaran

Rabu, 30 April 2025 - 16:19 WIB

Serma K. Gultom Terpilih sebagai Ketua Kickboxing Indonesia Kota Pematangsiantar Periode 2025–2028

Rabu, 30 April 2025 - 13:45 WIB

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Kenaikkan Pangkat Pengabdian dan Penyerahan Piagam Penghargaan Personil Serta Masyarakat

Rabu, 30 April 2025 - 13:14 WIB

Pasukan Dalmas Polres Pidie Jaya Bubarkan ” Massa Demontrasi ” 

Rabu, 30 April 2025 - 12:50 WIB

Permudah Pendirian Koperasi, Kemenkum Sumut Dorong Pertumbuhan Koperasi

Rabu, 30 April 2025 - 12:40 WIB

78 CPNS Dilantik, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Tekankan Integritas dan Semangat Pengabdian ASN Pemasyarakatan

Rabu, 30 April 2025 - 11:37 WIB

Upacara Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polres Langsa Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru