Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 21 Desember 2023 - 20:54 WIB

20226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Banda Aceh — Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti sitaan berupa narkotika sabu seberat 21 kg. Barang bukti sabu tersebut disita dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Pemusnahan itu sendiri dilaksanakan di Mess Timsus di Komplek Mapolda Aceh, Jeulingke, Kota Banda Aceh, Kamis, 21 Desember 2023.

Shobarmen mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai arahan dari Mabes Polri untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti secara serentak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keberhasilan tugas pokok Polri dalam memberantas peredaran narkotika di tengah masyarakat.

Shobarmen juga menjelaskan, bahwa barang bukti sitaan yang dimusnahkan itu diperoleh dari pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia—Aceh (Indonesia) yang dilakukan oleh tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa.

Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan pengungkapan hasil kerja sama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa,” kata Shobarmen, usai pemusnahan barang bukti sabu tersebut.

Baca Juga :  Polsek Dewantara Berhasil bekuk tersangka Dan amankan Narkotika jenis Ganja

 

Kata Shobarmen, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari dua pengungkapan. Pertama dilakukan di Perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg

 

Dalam pengungkapan itu, timsus berhasil mengamankan MY (41), ZN (44), dan YZ (38). Mereka merupakan nelayan yang berperan menjemput barang haram itu ke tengah laut. Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20 kg, 1 boat oskadon, 1 dry bag, 1 jerigen, 5 unit handphone, dan 1 unit GPS.

 

Kemudian, sambungnya, pengungkapan kedua dilakukan di Gampong Alue Bu, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 12 Oktober 2023. Pengungkapan itu hasil pengembangan dari penanganan kasus narkotika di Polres Langsa.

Baca Juga :  Wakapolresta Banda Aceh Melepas Peserta Gerak Jalan Tri Lomba Juang

 

Dalam pengungkapan itu, katanya, ada dua pelaku yang berhasil diamankan, yaitu WD (46) dan ZF (35). Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1 kg, 1 plastik, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

 

Semua pelaku yang diamankan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

 

“Dengan adanya pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti sabu seberat 21 kg hari ini, Polda Aceh telah menyelamatkan 168.000 jiwa generasi muda dari ganasnya peredaran narkotika,” demikian, kata Shobarmen.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bireuen Gelar Pelatihan Kelas Ibu Hamil untuk Cegah Stunting
Polsek Medan Area Tangkap dan Tindak Tegas Pelaku Pencurian Mesin Kopi
Ketua Majelis Rakyat Aceh Usulkan Qanun Pengendalian Jaringan Informasi dan Media Digital Berbasis Syariat Islam di Seluruh Wilayah Aceh
Pangdam Iskandar Muda Bagi sembako di Gampoeng Bire, Kec. Loong, Kab. Aceh Besar.
Desa Mesjid Tuha Lakukan Pemotongan Pohon Puluhan Tahun, Pihak PLN Turut Dampingi
Distribusikan Air Bersih ke Pulau Terluar, Pj Walikota Langsa Serahkan 2 Unit Kapal
Polsek Medan Area Memberikan Hadia Tima Panas Pelaku Curanmor RRP di Medan Setelah Berusaha Melarikan Diri
Polres Pelabuhan Belawan Amankan Dua Terduga Pelaku Tawuran di Jalan Selebes

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 11:00 WIB

Bireuen Gelar Pelatihan Kelas Ibu Hamil untuk Cegah Stunting

Minggu, 27 April 2025 - 21:18 WIB

Ketua Majelis Rakyat Aceh Usulkan Qanun Pengendalian Jaringan Informasi dan Media Digital Berbasis Syariat Islam di Seluruh Wilayah Aceh

Minggu, 27 April 2025 - 19:27 WIB

Desa Mesjid Tuha Lakukan Pemotongan Pohon Puluhan Tahun, Pihak PLN Turut Dampingi

Minggu, 27 April 2025 - 18:55 WIB

Distribusikan Air Bersih ke Pulau Terluar, Pj Walikota Langsa Serahkan 2 Unit Kapal

Minggu, 27 April 2025 - 15:28 WIB

Bupati Pidie Jaya Resmi Membuka Muscab ke-V Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Pidie Jaya

Minggu, 27 April 2025 - 13:04 WIB

Kapospampol Blangpegayon Dampingi Petugas PPL dalam Revitalisasi Gapoktan Desa Kute Bukit Gayo Lues 

Sabtu, 26 April 2025 - 21:23 WIB

Pastikan Makanan Siswa Berkualitas, Kodim 0104/Atim Tinjau Pelaksanaan Program MBG

Sabtu, 26 April 2025 - 21:05 WIB

Pengurus Wilayah HIMPAUDI Aceh Resmi Dilantik, Siap Dorong Kepemimpinan Menuju Organisasi Mandiri dan Bermartabat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Medan Area Tangkap dan Tindak Tegas Pelaku Pencurian Mesin Kopi

Senin, 28 Apr 2025 - 09:25 WIB