Divkum Polri Sosialisasikan Desiminasi Kajian Permasalahan HAM di Polresta Banda Aceh

Edi Marcell

- Redaksi

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:20 WIB

20113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divkum Polri Sosialisasikan Desiminasi Kajian Permasalahan HAM di Polresta Banda Aceh

Divkum Polri Sosialisasikan Desiminasi Kajian Permasalahan HAM di Polresta Banda Aceh

TIMELINES INEWS>>Divisi Hukum Polri menggelar kegiatan Diseminasi Kajian Hak Asasi Manusia (HAM) Tentang penghapusan penyiksaan dalam penyidikan tindak pidana yang bertempat di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh , Senin (7/10/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli beserta pejabat utama dan personel Polresta Banda Aceh. Selain itu, turut hadir para pejabat Utama Polres Aceh Jaya dan personel yang mengawaki bidang penyidikan.

Divkum Polri Sosialisasikan Desiminasi Kajian Permasalahan HAM di Polresta Banda Aceh

Kegiatan ini turut pula dihadiri dari Tim Divkum Polri yang dipimpin oleh Karobankum Divkum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah, bersama rombongan tim yakni Kabag Ham Bag Ham Robankum Divkum Polri Kombes Pol Tony Binsar, Kasubbag Ham Lugri Bag Ham Robankum Divkum Polri Kompol Yudi Hindarto dan Paminsubbag Ham Lugri Bag Ham Robankum Divkum Polri Ipda Rengga Jagat Gintara.

Divkum Polri Sosialisasikan Desiminasi Kajian Permasalahan HAM di Polresta Banda Aceh

Sementara itu, rombongan Divisi Hukum Polri didampingi oleh Kabidkum Polda Aceh Kombes Pol Febry Kurniawan Maruf selama kegiatan berlangsung.

Dalam kegiatan tersebut, pengarahan tentang penghapusan penyiksaan dalam penyidikan oleh Tim Divkum Polri, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi HAM dalam tugas penyidikan di Polda Aceh dan jajaran.

Dalam kegiatan Desiminasi Kajian Permasalahan HAM, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, terimakasih atas kunjungan tim Divkum Polri, semoga kajian permasalahan ham tentang penghapusan penyiksaan dalam proses penyidikan tindak pidana memberikan masukan dan arahan mengenai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dilapangan yang profesional.

Baca Juga :  Pangdam IM Ucapkan Selamat Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M.

Kepada penyidik atau penyidik pembantu, Kaporesta meminta untuk diberikan pelayanan yang adil, tanpa bedakan ras, suku, agama/kepercayaan, golongan, status sosial, ekonomi & jenis kelamin berikan pelayanan dengan perhatikan kebutuhan masyarakat serta berikan pelayanan dengan perhatikan prinsip kesamaan di depan hukum menghalangi proses peradilan atau menutupi kejahatan.

Pengarahan Diseminasi Kajian HAM ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman para penyidik mengenai standar HAM internasional.

“Dengan adanya kegiatan pengarahan ini, kami berharap para penyidik dapat menerapkan prinsip-prinsip HAM secara lebih baik dalam proses penyidikan tindak pidana, sehingga dapat mencegah dan menghapuskan praktik penyiksaan yang masih terjadi,” ujar Kombes Fahmi.

Karobankum Divkum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis” tuturnya.

Baca Juga :  HUT ke-45, Yayasan Kemala Bhayangkari Aceh Gelar Olahraga Bersama

Untuk mendapatkan informasi, petugas dilarang melakukan intimidasi, ancaman memberitakan rahasia seseorang yang berperkara, dilarang merekayasa laporan sehingga mengaburkan investigasi atau memutarbalikkan kebenaran.

“Dilarang pemanggilan secara semena-mena, memberi waktu yang cukup dalam pemeriksaan saksi maupun korban dan tidak menelantarkan dengan sengaja orang yang telah hadir, “ tegasnya.

Dalam melakukan penangkapan, petugas wajib menunjukkan identitas sebagai anggota Polri dan memberitahukan alasan seseorang ditangkap guna melindungi hak privasi tersangka, sambungnya.

Setiap pejabat Polri, wajib melakukan pengawasan penerapan HAM oleh anggotanya, memberi tindakan koreksi bagi anggotanya, menjatuhkan sanksi bagi anggota Polri yang melakukan tindakan bertentangan dengan prinsip HAM, dengan melalui proses penegakan disiplin, penegakan etika kepolisian dan proses peradilan pidana, tambah Karobankum Divkum Polri.

Karobankum Divkum Polri menjelaskan bahwa Ham merupakan hak dasar yang melekat pada tiap orang, wajib dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi harkat dan martabat manusia.

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, Lanjut Karobankum Divkum Polri, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang untuk menjamin penghormatan dan hak kebebasan orang lain dalam menjalankan tugasnya, polri senantiasa mengimplementasikan prinsip dan standar ham.

Kegiatan diakhiri dengan Foto bersama personel dari Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Jaya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!