TIMELINES iNEWS Investigasi | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), menyetujui dan mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna di ruang serbaguna DPRA, Senin (29/9/2025).

APBA Perubahan 2025 yang disahkan tercatat sebesar Rp11,1 triliun, dengan pendapatan Rp10,6 triliun, belanja Rp11,1 triliun, dan defisit lebih dari Rp472 miliar.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRA, khususnya Badan Anggaran. Ia menekankan pentingnya kerja sama untuk memaksimalkan realisasi APBA hingga 97,6%, meningkatkan pendapatan asli Aceh melalui pajak dan retribusi, serta fokus pada penurunan angka kemiskinan, pengangguran, dan pengendalian inflasi.
Mualem juga mengajak seluruh SKPA, DPRA, dan stakeholder terkait untuk bersinergi dalam pelaksanaan program APBA sesuai peraturan yang berlaku.” Harap Muallem [TU]