Bupati HM Salim Fakhry dan Pimpinan DPRK, Deni F Roza, Gegoh Mustawar dan Bukhari Foto Bersama usai pembukaan Rapat Paripurna.
TLii | ACEH | ACEH TENGGARA | KUTACANE, DPRK Aceh Tenggara menggelar rapat paripurna masa sidang III Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten , rabu (13/8).

Sidang tersebut membahas rancangan qanun RPJMK Tahun 2025-2029, rancangan qanun pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Aceh Tenggara Tahun 2024.
Rancangan Qanun pembangunan kepemudaan, pengesahan tata tertib DPRK Aceh Tenggara masa jabatan 2024-2029, nota kesepakatan KUA-PPAS APBK Agara Tahun 2026 dan nota kesepakatan KUA PPAS perubahan APBK Agara Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Agara, HM Salim Fakhry, menyampaikan, penyusunan PJMD dimulai dengan penyusunan rancangan teknokratik sejak akhir tahun 2024 dan dilanjutkan dengan penyusunan rancangan awal pada tahun 2025.
Setelah pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, maka dilakukan agenda konsultasi publik rancangan awal RPJP, pembahasan dengan DPRK.
Nantinya, setelah adanya persetujuan bersama, rancangan qanun ini akan di evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan selanjutnya dilakukan penetapan qanun RPJMK Kabupaten Aceh Tenggara 2025 – 2029 , ujar Bupati. (fandi Ahmad)