TLii | ACEH – GayoLues, Dua pemuda asal Aceh Tenggara diamankan oleh personel Polsubsektor Rumah Bundar karena kedapatan membawa minuman keras tradisional jenis tuak menggunakan mobil Grandmax Pick Up, Senin (26/05/2025) malam di kawasan perbatasan Aceh Tenggara – Gayo Lues.
Kejadian bermula pada pukul 21.45 WIB saat petugas Polsubsektor Rumah Bundar melaksanakan kegiatan rutin di depan pos penjagaan. Saat itu, sebuah mobil Grandmax Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 82** S, yang melaju dari arah Kutacane menuju Blangkejeren, dihentikan karena mencurigakan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua karung goni berisi minuman keras tradisional jenis tuak yang disimpan di bagian bak mobil. Dua pria yang berada di dalam kendaraan tersebut langsung diamankan. Mereka diketahui berinisial:
DD, seorang petani, warga Pulo Kemiri, Desa Batu Mbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara;
MA, seorang wiraswasta, juga berdomisili di alamat yang sama.
Keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsubsektor Rumah Bundar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapospol Rumah Bundar, Aipda Zulkhaidir, menjelaskan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues. Sekitar pukul 01.50 WIB dini hari, Kanit Tipidter Polres Gayo Lues tiba di lokasi untuk melakukan serah terima barang bukti dan kedua terduga pelaku.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Aipda Zulkhaidir menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam menjaga ketertiban dan memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.
> “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum,” tegasnya.
Saat ini, kedua pemuda dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Gayo Lues
(Kang Juna – Editor)