Timelinesinews.com [] MEUREUDU – Tim Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menangkap dua pria pengedar ganja lintas kabupaten dengan barang bukti mencapai 18 kilogram lebih ganja kering siap edar, Jumat (13/6/2025) malam.
Kedua tersangka berinisial MI (45) asal Aceh Barat Daya dan PD (54) asal Bireuen diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Bundaran Kantor Bupati Pidie Jaya, Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Meureudu. Mereka diciduk saat berada di mobil Suzuki Pick Up BL 8399 DI yang digunakan untuk mengangkut ganja.
Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya, IPTU Rahmi, SH, mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti. “Kami temukan 18,021 kilogram ganja kering siap edar yang dikemas dalam karung dan terpal biru,” ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres. Polisi juga tengah memburu seorang pelaku lain berinisial TA, warga Beutong, Nagan Raya, yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SH, SIK, MH, menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut. [JN]