Dua WNA Diamankan Imigrasi Banda Aceh, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Edi Marcell

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:04 WIB

2054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua WNA Diamankan Imigrasi Banda Aceh, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Dua WNA Diamankan Imigrasi Banda Aceh, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

TLII>>Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menggelar konferensi pers pada Selasa siang, (24/6/2025) terkait pengamanan dua warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran aturan keimigrasian di wilayah kerja Banda Aceh.

 

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Imigrasi Beurawe, Banda Aceh, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Ginto Ginting, perwakilan Kodam Iskandar Muda, Kepala Bidang Wasdakim Kanwil Kemenkumham Aceh, serta unsur Satgas BAIS TNI.

Dua WNA Diamankan Imigrasi Banda Aceh, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Dalam keterangannya, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Ginto Ginting mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut diamankan setelah dilakukan serangkaian pengawasan dan penelusuran intensif oleh tim intelijen dan pengawasan keimigrasian.

 

WNA Pertama: MA, Warga Pakistan

 

WNA pertama yang diamankan berinisial MA (57), pria kelahiran Pushab, Pakistan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal pada tahun 2024 melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, setelah sebelumnya datang dari Malaysia.

Baca Juga :  Kota Langsa Capai Nilai Hasil EPPD Secara Nasional Tahun 2024 Tertinggi di Provinsi Aceh

 

“MA masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi dan berpindah-pindah tempat. Setelah dari Tanjung Pinang, ia menuju Jakarta dan tinggal selama empat bulan. Kemudian, ia pindah ke Pontianak, Kalimantan Barat, dan akhirnya masuk ke Banda Aceh pada Mei 2025,” ujar Ginto.

 

Selama di Banda Aceh, MA menjalankan aktivitas sebagai pedagang kaligrafi keliling. Ia mengaku membeli lukisan kaligrafi tersebut di Jakarta dan hidup secara mandiri tanpa dukungan pihak lain.

Dua WNA Diamankan Imigrasi Banda Aceh, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Pihak Imigrasi menduga MA melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Barang bukti yang turut diamankan berupa sejumlah dokumen dan lukisan yang dijual oleh MA.

 

WNA Kedua: NK, Warga Malaysia

 

Sementara itu, WNA kedua yang diamankan berinisial NK, asal Kelantan, Malaysia. NK tercatat masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Dumai pada 16 Maret 2020 menggunakan paspor Malaysia yang berlaku hingga Mei 2025.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Aceh Sambut Kunjungan Dirjen PHU Kemenag RI, Bahas Peningkatan Kuota Haji dan Peresmian Gedung Pelayanan Haji

 

“Sejak tahun 2020 hingga 2023, NK tinggal di salah satu dayah (pesantren) di wilayah Aceh Besar. Pada 2023, NK menikah dengan seorang perempuan warga negara Indonesia dan menetap di kawasan Merduwati,” tambah Ginto.

 

Saat ini, pihak Imigrasi tengah mendalami status izin tinggal dan legalitas pernikahan NK, serta mengevaluasi kemungkinan adanya pelanggaran terhadap aturan keimigrasian Indonesia.

 

Barang bukti berupa paspor Malaysia turut diamankan sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Penegakan Hukum dan Langkah Lanjutan

 

Ginto Ginting menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, khususnya oleh WNA yang masuk secara ilegal atau menyalahgunakan izin tinggal.

 

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara dari potensi pelanggaran oleh pihak asing. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat di seluruh wilayah kerja,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bapas Palangka Raya Siap Sukseskan GNPP Nasional, Gelar Gladi Bersih Secara Virtual
Kakanwil Ditjenpas Kalteng Tanam Padi Perdana di Lahan Ketahanan Pangan Rutan Kuala Kapuas
Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Imipas di Lapas Kelas I Medan.
Warga Rungkom Terima Bantuan Benih Padi Inpari 50 dari Dinas Pertanian Pidie Jaya
Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Ikuti Araha Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Dalam Rangka Kunjungan Kerja Menteri Imipas di Lapas Kelas I Medan
Menteri Imipas Ajak Jajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi Sumut Perkuat Integritas dan Layanan
Kunjungi Lapas Medan, Menteri Imipas Makan Siang Bersama Warga Binaan dan Dorong Pembinaan Humanis
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Tekankan Integritas, Layanan Berkualitas Serta Kerja Totalitas dalam Kunjungan Kerja ke Sumatera Utara

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:03 WIB

Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Imipas di Lapas Kelas I Medan.

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:14 WIB

Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Ikuti Araha Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Dalam Rangka Kunjungan Kerja Menteri Imipas di Lapas Kelas I Medan

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:38 WIB

Kunjungi Lapas Medan, Menteri Imipas Makan Siang Bersama Warga Binaan dan Dorong Pembinaan Humanis

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:26 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Tekankan Integritas, Layanan Berkualitas Serta Kerja Totalitas dalam Kunjungan Kerja ke Sumatera Utara

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:20 WIB

Siap Sukseskan Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Peduli, Kanwil Ditjenpas Sumut Mengikuti Gladi Bersih Secara Virtual

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:06 WIB

Tingkatkan Integritas serta Pelayanan, Rutan Perempuan Medan Ikuti Arahan Menteri Imipas

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:00 WIB

Menteri Imipas Makan Siang Bersama Warga Binaan, Dorong Pembinaan Humanis di Lapas Kelas I Medan

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:50 WIB

REDISTRIBUSI WARGA BINAAN, UPAYA KONTINYU LINDUNGI SISTEM PEMASYARAKATAN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!