TLII>>Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menggelar konferensi pers pada Selasa siang, (24/6/2025) terkait pengamanan dua warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran aturan keimigrasian di wilayah kerja Banda Aceh.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Imigrasi Beurawe, Banda Aceh, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Ginto Ginting, perwakilan Kodam Iskandar Muda, Kepala Bidang Wasdakim Kanwil Kemenkumham Aceh, serta unsur Satgas BAIS TNI.

Dalam keterangannya, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Ginto Ginting mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut diamankan setelah dilakukan serangkaian pengawasan dan penelusuran intensif oleh tim intelijen dan pengawasan keimigrasian.
WNA Pertama: MA, Warga Pakistan
WNA pertama yang diamankan berinisial MA (57), pria kelahiran Pushab, Pakistan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal pada tahun 2024 melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, setelah sebelumnya datang dari Malaysia.
“MA masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi dan berpindah-pindah tempat. Setelah dari Tanjung Pinang, ia menuju Jakarta dan tinggal selama empat bulan. Kemudian, ia pindah ke Pontianak, Kalimantan Barat, dan akhirnya masuk ke Banda Aceh pada Mei 2025,” ujar Ginto.
Selama di Banda Aceh, MA menjalankan aktivitas sebagai pedagang kaligrafi keliling. Ia mengaku membeli lukisan kaligrafi tersebut di Jakarta dan hidup secara mandiri tanpa dukungan pihak lain.

Pihak Imigrasi menduga MA melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Barang bukti yang turut diamankan berupa sejumlah dokumen dan lukisan yang dijual oleh MA.
WNA Kedua: NK, Warga Malaysia
Sementara itu, WNA kedua yang diamankan berinisial NK, asal Kelantan, Malaysia. NK tercatat masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Dumai pada 16 Maret 2020 menggunakan paspor Malaysia yang berlaku hingga Mei 2025.
“Sejak tahun 2020 hingga 2023, NK tinggal di salah satu dayah (pesantren) di wilayah Aceh Besar. Pada 2023, NK menikah dengan seorang perempuan warga negara Indonesia dan menetap di kawasan Merduwati,” tambah Ginto.
Saat ini, pihak Imigrasi tengah mendalami status izin tinggal dan legalitas pernikahan NK, serta mengevaluasi kemungkinan adanya pelanggaran terhadap aturan keimigrasian Indonesia.
Barang bukti berupa paspor Malaysia turut diamankan sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penegakan Hukum dan Langkah Lanjutan
Ginto Ginting menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, khususnya oleh WNA yang masuk secara ilegal atau menyalahgunakan izin tinggal.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara dari potensi pelanggaran oleh pihak asing. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat di seluruh wilayah kerja,” tegasnya.