Dugaan Pemerasan dan Suap oleh Oknum Wartawan, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulteng Bereaksi Keras

STENLLY LADEE

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:50 WIB

20105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, Mahmud Matangara

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, Mahmud Matangara

TLii|SULTENG, Donggala- Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, Mahmud Matangara, menanggapi tegas dugaan pemerasan dan penerimaan suap oleh beberapa oknum wartawan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.

Mahmud menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar adanya, maka tindakan tersebut masuk dalam ranah pidana. “Itu tindakan kriminal. Wartawan adalah profesi mulia. Jangan dirusak.

Kerja jurnalistik tidak boleh ada iktikad buruk, tidak boleh menggunakan cara-cara yang tidak etis. Apa yang dilakukan oknum yang mengaku wartawan dengan memeras dan/atau menerima suap bertentangan dengan kode etik jurnalistik, dan tidak masuk ke dalam hukum pers. Tapi itu masuk ke ranah pidana, kriminal,” ujar Mahmud.

Menurut Mahmud, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 hanya melindungi wartawan yang bekerja secara profesional. Wartawan yang berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) harus berintegritas, bertanggung jawab, serta tidak menerima suap.

Baca Juga :  Rutan Poso Ikuti Pembukaan Rangkaian Peringatan Hari Pengayoman Ke-79 dan Doa Bersama Kemenkumham Untuk Negeri

Dalam Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1 mengatur bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Sementara Pasal 2 mewajibkan wartawan untuk menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Mahmud menilai bahwa dugaan pemerasan oleh oknum wartawan dalam kasus korupsi proyek jalan di Kecamatan Rio Pakava telah melanggar Pasal 2 KEJ, yang mengharuskan wartawan bekerja secara profesional dan tidak beriktikad buruk.

Jika terdapat unsur suap dalam penerimaan uang tersebut, maka hal itu juga melanggar Pasal 6 KEJ yang secara tegas melarang wartawan menerima suap dalam bekerja.

Mahmud mendorong pihak yang menjadi korban pemerasan untuk segera melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian, karena tindakan pemerasan merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Jika dalam dugaan pemerasan ini terdapat unsur ancaman secara lisan atau tertulis, aparat kepolisian bisa menerapkan beberapa pasal dalam KUHP, seperti Pasal 386 dan Pasal 369. Dalam KUHP baru, pemerasan diatur dalam Pasal 482 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” jelas Mahmud.

Baca Juga :  Polsek Pamona Selatan Berhasil Amankan 17,67 Gram Sabu, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selain itu, ancaman juga diatur dalam Pasal 483 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Mahmud menegaskan bahwa pemerasan dan pengancaman merupakan delik aduan, sehingga korban harus membuat laporan resmi kepada pihak berwajib.

Namun, karena kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, aparat hukum seharusnya dapat langsung menindak tanpa menunggu laporan.

“Oknum wartawan tersebut dapat disangkakan turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi. Sekali lagi, ini bukan delik hukum pers, tapi murni pidana,” tegas Mahmud.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menegakkan keadilan. PWI Sulawesi Tengah pun menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas profesi jurnalistik dan menindak oknum-oknum yang mencoreng nama baik wartawan. SMC/RED

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejati Sulteng Geledah Kantor PUPR Parimo, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Makin Memanas
Tiga Srikandi Hebat Bersinar di Malam Paritrana Award 2025 Sulteng
Video Viral, Sekelompok Warga Diduga Intimidasi Petugas Keamanan PT Vale di Bahodopi
Suwardi Pantih Terpilih sebagai Ketua Umum KONI Poso 2025–2029, Usung Visi “MOBEDA”
Polres Poso Gelar Patroli Serentak Tekan Kriminalitas dan Premanisme di 12 Kecamatan
Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Poso Bahas Strategi Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum
Polres Poso Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Antisipasi 3C dan Premanisme di Kota Poso
Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Poso Sinergi Perkuat Regulasi Daerah Lewat Anev Produk Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:26 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Laksanakan Perawatan Senjata Api dan Inventaris Keamanan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:11 WIB

Sehat dan Ceria, Lapas Pemuda Langkat Gelar Senam Pagi Bersama

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:00 WIB

Implementasi 13 Program Akselerasi Rutan Kelas I Tanjung gusta Medan Bagikan Bansos

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:53 WIB

Rutan Kelas I Tanjung gusta Medan Gelar Makan gratis dengan anak-anak panti asuhan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:36 WIB

Polres Tanjungbalai Gelar Razia Skala Besar Di Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:59 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis ,Diduga Jual Sabu di Jalan Pematang

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:38 WIB

Proyek Pemasangan Pipa Air Bersih di Medan Helvetia Disorot: Diduga Abaikan K3 dan Tidak Transparan

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:11 WIB

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Berita Terbaru

CERPEN

CITA-CITA KU DI MASA DEPAN

Sabtu, 28 Jun 2025 - 21:40 WIB

error: Content is protected !!