Dugaan Pemerasan dan Suap oleh Oknum Wartawan, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulteng Bereaksi Keras

STENLLY LADEE

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:50 WIB

20143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, Mahmud Matangara

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, Mahmud Matangara

TLii|SULTENG, Donggala- Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, Mahmud Matangara, menanggapi tegas dugaan pemerasan dan penerimaan suap oleh beberapa oknum wartawan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.

Mahmud menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar adanya, maka tindakan tersebut masuk dalam ranah pidana. “Itu tindakan kriminal. Wartawan adalah profesi mulia. Jangan dirusak.

Kerja jurnalistik tidak boleh ada iktikad buruk, tidak boleh menggunakan cara-cara yang tidak etis. Apa yang dilakukan oknum yang mengaku wartawan dengan memeras dan/atau menerima suap bertentangan dengan kode etik jurnalistik, dan tidak masuk ke dalam hukum pers. Tapi itu masuk ke ranah pidana, kriminal,” ujar Mahmud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mahmud, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 hanya melindungi wartawan yang bekerja secara profesional. Wartawan yang berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) harus berintegritas, bertanggung jawab, serta tidak menerima suap.

Dalam Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1 mengatur bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Sementara Pasal 2 mewajibkan wartawan untuk menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Mahmud menilai bahwa dugaan pemerasan oleh oknum wartawan dalam kasus korupsi proyek jalan di Kecamatan Rio Pakava telah melanggar Pasal 2 KEJ, yang mengharuskan wartawan bekerja secara profesional dan tidak beriktikad buruk.

Jika terdapat unsur suap dalam penerimaan uang tersebut, maka hal itu juga melanggar Pasal 6 KEJ yang secara tegas melarang wartawan menerima suap dalam bekerja.

Mahmud mendorong pihak yang menjadi korban pemerasan untuk segera melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian, karena tindakan pemerasan merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Jika dalam dugaan pemerasan ini terdapat unsur ancaman secara lisan atau tertulis, aparat kepolisian bisa menerapkan beberapa pasal dalam KUHP, seperti Pasal 386 dan Pasal 369. Dalam KUHP baru, pemerasan diatur dalam Pasal 482 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” jelas Mahmud.

Selain itu, ancaman juga diatur dalam Pasal 483 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Mahmud menegaskan bahwa pemerasan dan pengancaman merupakan delik aduan, sehingga korban harus membuat laporan resmi kepada pihak berwajib.

Namun, karena kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, aparat hukum seharusnya dapat langsung menindak tanpa menunggu laporan.

“Oknum wartawan tersebut dapat disangkakan turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi. Sekali lagi, ini bukan delik hukum pers, tapi murni pidana,” tegas Mahmud.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menegakkan keadilan. PWI Sulawesi Tengah pun menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas profesi jurnalistik dan menindak oknum-oknum yang mencoreng nama baik wartawan. SMC/RED

Berita Terkait

Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka, Kejari Palu Palu Ungkap Modus Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Perumda
Perkuat Sinergitas Polres Poso, Kodim 1307 Serta Pemkab Poso Jamin Keamanan Masyarakat
Perdana Pesawat Jenis Airbus A320 Resmi Beroperasi Melayani Rute Poso
Guru di Pedalaman Sulteng : Mengabdi dengan Air Mata, Hidup Terpisah dari Keluarga Demi Negara
Usai Purna Jabatan dari Gubernur Sulteng, ini kegiatan Bung Cudy Setiap Hari 
Prihatin Maraknya Prostitusi di Tondo, MUI Sulteng Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Seorang Tukang Parkir Ditemukan Tewas di Depan Kafe di Kota Palu
Polres Poso Raih Penghargaan IKPA Terbaik Tahun 2025 dari KPPN Poso

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:43 WIB

Golkar Rayakan HUT ke-61 di Agara, Rakyat Tersenyum di Tengah Pasar Murah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Golkar Rayakan HUT ke-61 di Aceh Tenggara, Ribuan Warga Antusias Serbu Pasar Murah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Staf Pengamanan Lapas Padangsidimpuan Intensifkan Kontrol Kamar Hunian untuk Antisipasi Gangguan Kamtib Dan Tegakkan Tata Tertib

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:05 WIB

Prajurit Yonif TP 855/RD Laksanakan Penanaman Padi di Desa Pangur, Wujud Nyata Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Kapolres Pidie Jaya bersama Forkopimda Pidie dan Pidie Jaya, Hadiri Upacara HUT TNI ke-80, Wujud Sinergi TNI–Polri

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Prajurit Yonif TP 855/RD Ikuti Upacara Peringatan HUT TNI ke-80 di Lapangan Pancasila Gayo Lues

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI Berlangsung Khidmat Dan Penuh Semangat Kebangsaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Ketahanan Pangan: Yonif TP 855/RD Terus Genjot Lahan Pertanian dan Peternakan untuk Kebutuhan Satuan

Berita Terbaru