Eko Febri Siregar Disiksa Hingga Babak Belur, PH: Jangan Ungkap Kejahatan dengan Kejahatan

H²Mc

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024 - 02:58 WIB

20649 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Pasca penyiksaan yang dialami Eko Febri Siregar (24) yang diduga dilakukan oknum Satreskrim Polresta Deli Serdang belum lama ini telah dilaporkan sang ibu, Juminah Sinambela warga Jl. Dullatif dusun VI Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ke BidPropam Polda Sumatera Utara, Rabu (4/4/2024) didampingi kuasa hukum Bayu Triananda Septiandri S. H, dengan bukti lapor LP/B/426/IV/SPKT/POLDA SUMUT.

Bukan cuma laporan terkait pelanggaran kode etik, para pelaku turut dilaporkan terkait kasus pidana penganiayaan yang dialami korban, Eko Febri Siregar saat berada di Mako Polresta Deli Serdang pada tanggal 25 Maret 2024.

Kuasa Hukum (PH) Bayu Triananda Septiandri S. H mengatakan bahwa apa yang dialami Eko Febri Siregar adalah tindakan oknum Polisi yang telah melanggar hukum.

Apa yang dialami Eko Febri Siregar merupakan tindak pidana  yang dilakukan oleh oknum polisi, sehingga patut bagi para pelaku untuk dilaporkan secara hukum pidana, dan juga dilaporkan dalam penggaran kode etik kepolisian RI.

Baca Juga :  Kanit Binmas Polsek Perdagangan Hadiri Pelantikan Pengawas TPS di Kecamatan Bandar, Tegaskan Netralitas dalam Pilkada 2024

Dijelaskannya, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan para pelaku secara sengaja dengan menyiksa korban hingga babak belur, sedangkan para pelaku juga diduga kuat melanggar kode etik dalam SOP pemeriksaan dan penahanan .

Bayu menduga bahwa Satreskrim Polresta Deli Serdang  tidak bertindak berazaskan prinsip azas praduga tak bersalah, melainkan upaya pemaksaan terhadap kliennya.

” Pemeriksaan terhadap terlapor atau terduga pelaku kejahatan dilarang keras menggunakan cara- cara yang melawan hukum, artinya jangan mengungkap kejahatan dengan cara yang jahat”  ujar Bayu Triananda Septiandri S. H kepada wartawan, Jumat (5/4/2024) di Medan.

Begitupun lanjut Bayu, pihaknya akan memperjuangkan hak keadilan bagi Eko Febri Siregar.

Sebelumnya, Juminah menyampaikan telah menerima surat penahanan terhadap Eko Febri Siregar dalam surat laporan kasus  pencurian yang dilaporkan oleh seseorang di SPBU Tanjung Morawa tertanggal 26 Maret 2024 yang mencantumkan nama pelapor Eko Febri Siregar yang tercatat dalam laporan nomor LP /B/269/III/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Maret 2024 di surat Penahanan tersebut.

Baca Juga :  Patroli Kamtibmas Polrestabes Medan: Den 45 Anti Anarkis P.O.H Kapolda Sumut dan Sat Brimob Sumut Berikan Rasa Aman di Malam Hari

” Sedangkan akibat laporan itu, Eko Febri Siregar ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut, namun baru dua hari setelahnya kami melihat ada luka lebam disekujur tubuh Eko” ujar Juminah.

Juminah mengatakan melihat anaknya mengalami cedera serius disekujur tubuh bahkan luka berdarah di telinga Eko yang mengakibatkan Eko tidak dapat mendengar dengan jelas.

” Aku menjenguknya pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 dan saat menjenguk aku liat langsung kondisi Eko dalam keadaan lebam- lebam, dan Eko bilang dia dipukuli sama polisi, itu makanya kami laporkan kejadian ini ke Polda Sumatera Utara ” ungkapnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh
SEMAKIN KREATIF DAN PRODUKTIF, WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN MEDAN DIBEKALI PELATIHAN TENUN ULOS
Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Kick Off Meeting Penyusunan Renstra dan Peta Proses Bisnis
Walikota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Di Gedung Merah Putih
BUKTI NYATA PEMBERIAN APRESIASI, 2 ORANG PEGAWAI LAPAS PEREMPUAN MEDAN TERIMA REWARD
3 Petugas Resmi Naik Pangkat, Kalapas : Semakin Tinggi Pangkat Semakin Tinggi Tanggung Jawab Yang Diemban
Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut
Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:37 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh

Selasa, 29 April 2025 - 21:15 WIB

SEMAKIN KREATIF DAN PRODUKTIF, WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN MEDAN DIBEKALI PELATIHAN TENUN ULOS

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Di Gedung Merah Putih

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

BUKTI NYATA PEMBERIAN APRESIASI, 2 ORANG PEGAWAI LAPAS PEREMPUAN MEDAN TERIMA REWARD

Selasa, 29 April 2025 - 20:42 WIB

3 Petugas Resmi Naik Pangkat, Kalapas : Semakin Tinggi Pangkat Semakin Tinggi Tanggung Jawab Yang Diemban

Selasa, 29 April 2025 - 19:19 WIB

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut

Selasa, 29 April 2025 - 17:58 WIB

Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

Selasa, 29 April 2025 - 17:05 WIB

Pelindo Regional 1 Salurkan Bantuan Alat Tangkap Kepiting kepada Nelayan Bagan Deli

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Disematkan Pangkat Baru, 18 Petugas Lapas Narkotika Samarinda Naik Pangkat

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:27 WIB