TLII>>Banda Aceh – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya dengan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang beroperasi selama 24 jam penuh. Sejak mulai diaktifkan pada 2022, kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis di wilayah Aceh telah merekam ribuan pelanggaran setiap bulannya.

Hingga 6 Mei 2025, tercatat sebanyak 11.677 pelanggaran lalu lintas berhasil terekam dan ditindaklanjuti melalui pengiriman surat konfirmasi kepada alamat para pelanggar.
Saat ini terdapat 20 titik kamera ETLE yang aktif dipantau oleh operator Ditlantas Polda Aceh. Kamera-kamera tersebut tersebar di 12 titik di Kota Banda Aceh, serta 8 titik lainnya di sejumlah kabupaten dan kota, yakni Sabang, Sigli, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Meulaboh, Subulussalam, dan Takengon.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Ditlantas Polda Aceh juga mengoperasikan sistem ETLE Mobile. Dalam sistem ini, petugas lalu lintas menggunakan perangkat ponsel untuk merekam pelanggaran secara langsung di lapangan. Bukti foto atau video yang diperoleh akan dikirim ke bagian identifikasi kendaraan untuk diproses lebih lanjut. Surat konfirmasi kemudian dikirimkan ke pelanggar, memungkinkan sistem ini menjangkau wilayah yang belum terpasang kamera tetap.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa para pelanggar diberi waktu maksimal 14 hari untuk melakukan konfirmasi. Jika tidak direspons, kendaraan yang tercatat akan diblokir hingga pelanggaran diselesaikan melalui pembayaran denda tilang.
Lebih lanjut, Kombes Iqbal menegaskan bahwa kamera ETLE mampu mendeteksi beragam pelanggaran, seperti tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas, hingga melawan arus. Seluruh aktivitas ini tetap terekam baik siang maupun malam berkat dukungan teknologi infrared.
“Helm tidak hanya dipakai untuk pagi atau siang hari, sore dan malam pun tetap wajib. Kami ingin membangun kesadaran bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa penggunaan ETLE bukan hanya untuk penegakan hukum, melainkan juga berfungsi sebagai sarana pemetaan daerah rawan kecelakaan dan peningkatan keselamatan berlalu lintas di seluruh Provinsi Aceh.