ETLE Beroperasi 24 Jam, Ditlantas Polda Aceh Tambah Fasilitas ETLE Mobile

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:17 WIB

2057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETLE Beroperasi 24 Jam, Ditlantas Polda Aceh Tambah Fasilitas ETLE Mobile

ETLE Beroperasi 24 Jam, Ditlantas Polda Aceh Tambah Fasilitas ETLE Mobile

TLII>>Banda Aceh – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya dengan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang beroperasi selama 24 jam penuh. Sejak mulai diaktifkan pada 2022, kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis di wilayah Aceh telah merekam ribuan pelanggaran setiap bulannya.

ETLE Beroperasi 24 Jam, Ditlantas Polda Aceh Tambah Fasilitas ETLE Mobile

Hingga 6 Mei 2025, tercatat sebanyak 11.677 pelanggaran lalu lintas berhasil terekam dan ditindaklanjuti melalui pengiriman surat konfirmasi kepada alamat para pelanggar.

Saat ini terdapat 20 titik kamera ETLE yang aktif dipantau oleh operator Ditlantas Polda Aceh. Kamera-kamera tersebut tersebar di 12 titik di Kota Banda Aceh, serta 8 titik lainnya di sejumlah kabupaten dan kota, yakni Sabang, Sigli, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Meulaboh, Subulussalam, dan Takengon.

Baca Juga :  Kuah Beulangong, Sajian Khas Dalam Gowes Dan Mancing Bersama Polda Aceh Dan Kodam IM

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Ditlantas Polda Aceh juga mengoperasikan sistem ETLE Mobile. Dalam sistem ini, petugas lalu lintas menggunakan perangkat ponsel untuk merekam pelanggaran secara langsung di lapangan. Bukti foto atau video yang diperoleh akan dikirim ke bagian identifikasi kendaraan untuk diproses lebih lanjut. Surat konfirmasi kemudian dikirimkan ke pelanggar, memungkinkan sistem ini menjangkau wilayah yang belum terpasang kamera tetap.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa para pelanggar diberi waktu maksimal 14 hari untuk melakukan konfirmasi. Jika tidak direspons, kendaraan yang tercatat akan diblokir hingga pelanggaran diselesaikan melalui pembayaran denda tilang.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan di Jajaran Polres Poso Dipimpin Kapolres AKBP Arthur Sameaputy

Lebih lanjut, Kombes Iqbal menegaskan bahwa kamera ETLE mampu mendeteksi beragam pelanggaran, seperti tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas, hingga melawan arus. Seluruh aktivitas ini tetap terekam baik siang maupun malam berkat dukungan teknologi infrared.

“Helm tidak hanya dipakai untuk pagi atau siang hari, sore dan malam pun tetap wajib. Kami ingin membangun kesadaran bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa penggunaan ETLE bukan hanya untuk penegakan hukum, melainkan juga berfungsi sebagai sarana pemetaan daerah rawan kecelakaan dan peningkatan keselamatan berlalu lintas di seluruh Provinsi Aceh.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru
Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!