Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Penyeludupan Manusia

Edi Marcell

- Redaksi

Senin, 21 Oktober 2024 - 22:22 WIB

2035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Perdagangan Manusia

TIMELINES INEWS>>Banda Aceh — Etnis Rohingnya yang berada 4 mil dari perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, murni tindak pidana perdagangan manusia atau TPPM. Hal tersebut diperkuat dengan ditangkapnya tiga terduga pelaku penyelundupan manusia berinisial, F (35), A (33), dan I (32). Selain itu, delapan orang lainnya juga masih dalam pengejaran petugas.

Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari ditemukannya mayat perempuan di sekitar pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, pada Kamis 17 Oktober lalu. Kemudian, sehari setelahnya ada laporan dari masyarakat bahwa ada satu unit kapal yang terombang ambing sekitar 4 mil dari bibir pantai Labuhan Haji.

 

“Pengungkapan itu berawal dari penemuan mayat di perairan Labuhan Haji. Sehari setelahnya, terlihat kapal yang terombang ambing sekitar 4 mil dari bibir pantai. Setelah diselidiki, ternyata ada 150 etnis Rohingnya di dalamnya, di mana tiga di antaranya sudah meninggal dunia,” kata Joko, dalam konferensi di Polda Aceh, Senin, 21 Oktober 2024.

Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Pernyeludupan Manusia

Setelah dilakukan pendalaman, kata Joko, etnis Rohingya tersebut diketahui berangkat pada 9—12 Oktober 2024, dari cox’s bazar ke laut Andaman. Kemudian, pada 13 Oktober 2024, mereka bergerak dari laut Andaman menuju ke 4 mil dari pesisir pantai Labuhan Haji.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Ke Kodim 0111/Bireuen, Pangdam IM : Merasa Bangga Dengan Semangat Prajurit Kodim 0111/Bireun.

 

“Etnis Rohingya itu dari Andaman dilansir oleh kapal nelayan KM Bintang Raseuki milik masyarakat Labuhan Haji untuk dibawa ke daratan. Kapal yang membawa warga etnis Rohingya itu dibeli pelaku sekitar sebulan lalu dengan harga Rp 580 juta,” jelasnya.

 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Aceh Ade Harianto menambahkan, kapal tersebut diketahui milik warga Labuhan Haji, Aceh Selatan, berinisial H. Para imigran Rohingya itu diduga tiba di Perairan Aceh Selatan pada Rabu, 16 Oktober, setelah dilansir dari laut Andaman.

 

Kemudian, dari Andaman ke Malaysia etnis Rohingya diduga membayar sejumlah uang sebagai biaya untuk keberangkatan ke negara tertentu. Diketahui, jumlah awal etnis Rohingya ada 216, tetapi 50 orang diduga telah berhasil menuju ke Pekanbaru dengan biaya sebesar Rp20 juta, tetapi yang disetor baru Rp10 juta untuk ongkos jalan.

 

“Dari informasi yang didapat, mereka dilansir dari Andaman untuk dibawa ke daratan. Situasi ini mempertegas bahwa ini murni tindak pidana perdagangan manusia,” kata Ade Harianto.

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah Gelar Jumat Curhat Di Rumah Makan Darus Salam, Kampung Bener Pepanyi, Kecamatan Permata

 

Para pelaku akan dikenakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 286 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Angkutan Pelayaran tanpa Izin yang Mengakibatkan Kematian Seseorang, serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 3 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 2 ayat (1) huruf (j) jo Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

“Penanganan perkara terhadap pelaku yang telah diamankan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Selatan. Sedangkan penanganan etnis Rohingya akan dikoordinasikan dengan imigrasi, IOM, UNHCR, dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

 

Ade juga berharap, ke depan agar tidak ada lagi jaringan-jaringan nelayan yang memanfaatkan situasi dengan menjadi bagian dari penyelundupan manusia. Apalagi, sanksi hukum yang diterapkan terhadap kasus TPPM tersebut sangat berat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Kecamatan Pining Bersatu Melawan Sikap Rasisme dan Diskriminatif dari Ketua Golkar Gayo Lues
Mayjen TNI Niko Fahrizal Pastikan Proses Rekrutmen TNI AD Tanpa Dipungut Biaya
Tim Jatanras Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi di Belawan
Perlombaan Dompak Challenge 2024 Satbrimob Polda Sumut Berlangsung Sukses di Mako Satbrimob
Polsek Medan Baru Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Jalan Jamin Ginting Berkat Rekaman CCTV
Kembali Tes Urine Warga Binaan, Upaya Rutan Medan Berantas Narkoba
Antisipasi Demam Berdarah, Lapas Narkotika Langkat Lakukan Fogging di Area Kamar Hunian
Medan  Warga Binaan Lapas Perempuan Kls IIA Medan yang beragama Buddha melaksanakan Perayaan Hari Kathina di Vihara Cetiya Ananda

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024 - 12:15 WIB

Tim Jatanras Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi di Belawan

Minggu, 3 November 2024 - 11:52 WIB

Perlombaan Dompak Challenge 2024 Satbrimob Polda Sumut Berlangsung Sukses di Mako Satbrimob

Minggu, 3 November 2024 - 11:37 WIB

Polsek Medan Baru Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Jalan Jamin Ginting Berkat Rekaman CCTV

Sabtu, 2 November 2024 - 21:04 WIB

Antisipasi Demam Berdarah, Lapas Narkotika Langkat Lakukan Fogging di Area Kamar Hunian

Sabtu, 2 November 2024 - 20:50 WIB

Medan  Warga Binaan Lapas Perempuan Kls IIA Medan yang beragama Buddha melaksanakan Perayaan Hari Kathina di Vihara Cetiya Ananda

Sabtu, 2 November 2024 - 20:42 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Ibadah Harian, Upaya Pembinaan Kepribadian Warga Binaan

Sabtu, 2 November 2024 - 20:12 WIB

Hari ke-15 Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham, Kakanwil Kemenkumham Sumut Pastikan Pelaksanaan Tes Transparan

Sabtu, 2 November 2024 - 20:02 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Umumkan Hasil Survei 3AS Balitbang Oktober 2024, Dukung Pencapaian WBK dengan Pelayanan Bebas Pungli

Berita Terbaru

MEDAN

Tim Jatanras Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi di Belawan

Minggu, 3 Nov 2024 - 12:15 WIB