Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Penyeludupan Manusia

Edi Marcell

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024 - 22:05 WIB

2026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Perdagangan Manusia

TIMELINES INEWS>>Banda Aceh — Etnis Rohingnya yang berada 4 mil dari perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, murni tindak pidana perdagangan manusia atau TPPM. Hal tersebut diperkuat dengan ditangkapnya tiga terduga pelaku penyelundupan manusia berinisial, F (35), A (33), dan I (32). Selain itu, delapan orang lainnya juga masih dalam pengejaran petugas.

Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari ditemukannya mayat perempuan di sekitar pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, pada Kamis 17 Oktober lalu. Kemudian, sehari setelahnya ada laporan dari masyarakat bahwa ada satu unit kapal yang terombang ambing sekitar 4 mil dari bibir pantai Labuhan Haji.

 

“Pengungkapan itu berawal dari penemuan mayat di perairan Labuhan Haji. Sehari setelahnya, terlihat kapal yang terombang ambing sekitar 4 mil dari bibir pantai. Setelah diselidiki, ternyata ada 150 etnis Rohingnya di dalamnya, di mana tiga di antaranya sudah meninggal dunia,” kata Joko, dalam konferensi di Polda Aceh, Senin, 21 Oktober 2024.

Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Setelah dilakukan pendalaman, kata Joko, etnis Rohingya tersebut diketahui berangkat pada 9—12 Oktober 2024, dari cox’s bazar ke laut Andaman. Kemudian, pada 13 Oktober 2024, mereka bergerak dari laut Andaman menuju ke 4 mil dari pesisir pantai Labuhan Haji.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Pembunuh Pelajar yang Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan

 

“Etnis Rohingya itu dari Andaman dilansir oleh kapal nelayan KM Bintang Raseuki milik masyarakat Labuhan Haji untuk dibawa ke daratan. Kapal yang membawa warga etnis Rohingya itu dibeli pelaku sekitar sebulan lalu dengan harga Rp 580 juta,” jelasnya.

 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Aceh Ade Harianto menambahkan, kapal tersebut diketahui milik warga Labuhan Haji, Aceh Selatan, berinisial H. Para imigran Rohingya itu diduga tiba di Perairan Aceh Selatan pada Rabu, 16 Oktober, setelah dilansir dari laut Andaman.

 

Kemudian, dari Andaman ke Malaysia etnis Rohingya diduga membayar sejumlah uang sebagai biaya untuk keberangkatan ke negara tertentu. Diketahui, jumlah awal etnis Rohingya ada 216, tetapi 50 orang diduga telah berhasil menuju ke Pekanbaru dengan biaya sebesar Rp20 juta, tetapi yang disetor baru Rp10 juta untuk ongkos jalan.

 

“Dari informasi yang didapat, mereka dilansir dari Andaman untuk dibawa ke daratan. Situasi ini mempertegas bahwa ini murni tindak pidana perdagangan manusia,” kata Ade Harianto.

Baca Juga :  Kunker di Aceh Tamiang, Pangdam IM Beri Arahan Penting

 

Para pelaku akan dikenakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 286 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Angkutan Pelayaran tanpa Izin yang Mengakibatkan Kematian Seseorang, serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 3 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 2 ayat (1) huruf (j) jo Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

“Penanganan perkara terhadap pelaku yang telah diamankan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Selatan. Sedangkan penanganan etnis Rohingya akan dikoordinasikan dengan imigrasi, IOM, UNHCR, dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

 

Ade juga berharap, ke depan agar tidak ada lagi jaringan-jaringan nelayan yang memanfaatkan situasi dengan menjadi bagian dari penyelundupan manusia. Apalagi, sanksi hukum yang diterapkan terhadap kasus TPPM tersebut sangat berat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Tanah Jawa Gelar Jumat Curhat di Warung Kopi, Dengarkan Aspirasi Warga untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban
Polres Pematangsiantar Terima Kunker Tim Bid Labfor Polda Sumut
Dalam Advokasi Publik, Ketua YARA: Mahasiswa Toss, Pengacara Smash
Satreskrim Polres Aceh Selatan selidiki kasus Pencurian dengan memecahkan kaca mobil.
Humas Polresta Banda Aceh Gelar Pengobatan Gratis
Lapas Padangsidimpuan Ikuti Sosialisasi Perpanjangan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK dalam Upaya Wujudkan Reformasi Birokrasi
Polres Simalungun Tangkap Lidos Seorang Residivis Pelaku Premanisme yang Melarikan Diri ke Medan
Resmi Dilantik, KPPS Khusus Rutan Poso Siap Sukseskan Penyelenggaraan Pilkada 2024

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 12:57 WIB

Polsek Tanah Jawa Gelar Jumat Curhat di Warung Kopi, Dengarkan Aspirasi Warga untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Jumat, 8 November 2024 - 12:54 WIB

Polres Pematangsiantar Terima Kunker Tim Bid Labfor Polda Sumut

Jumat, 8 November 2024 - 10:00 WIB

Polres Simalungun Tangkap Lidos Seorang Residivis Pelaku Premanisme yang Melarikan Diri ke Medan

Jumat, 8 November 2024 - 09:43 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 12,36 Gram Sabu-sabu dari Dua Tersangka

Jumat, 8 November 2024 - 02:46 WIB

Lapas Pancur Batu gelar razia di hunian warga binaan wujudkan halinar Aman Dan Tentram

Jumat, 8 November 2024 - 02:32 WIB

Lapas Pancurbatu Dorong Pemerintah Sediakan Lahan Sukseskan Ketahanan Pangan

Jumat, 8 November 2024 - 02:18 WIB

Personel Sat Lantas Polretabes Medan Melaksanakan Patroli Sambang Kepada Masyarakat Di Wilayah Polrestabes Medan

Jumat, 8 November 2024 - 01:38 WIB

Langkah Tegas! Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pindahkan 64 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Polres Pematangsiantar Terima Kunker Tim Bid Labfor Polda Sumut

Jumat, 8 Nov 2024 - 12:54 WIB

Humas Polresta Banda Aceh Gelar Pengobatan Gratis

ACEH

Humas Polresta Banda Aceh Gelar Pengobatan Gratis

Jumat, 8 Nov 2024 - 12:36 WIB