TIMELINES iNEWS Investigasi | Banda Aceh, 5 September 2025 — Pemerintah Aceh melanjutkan proses penyegaran birokrasi dengan menggelar uji kompetensi bagi lebih dari 20 pejabat eselon II. Seleksi ini merupakan lanjutan dari penonaktifan sejumlah pejabat sebelumnya, dalam rangka menetapkan pejabat definitif di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Drs. Teuku Setia Budi, menyampaikan bahwa evaluasi akan berlangsung pada 8–9 September 2025 di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh. “Jumlah SKPA yang akan dievaluasi lebih dari 20 unit. Para calon pejabat sudah kami undang untuk mengikuti uji kompetensi,” ujarnya.
Uji kelayakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui dua surat resmi bernomor 13145/R.AK.02.03/SD/05/2025 dan 12773/R.AK.02.03/SD/05/2025.
Meski begitu, ketika ditanya mengenai daftar nama peserta seleksi, Setia Budi menyatakan tidak memegang data tersebut. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar belum memberikan konfirmasi saat dimintai keterangan terkait nama-nama yang diundang.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, uji kompetensi ini ditujukan terutama bagi SKPA yang saat ini dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh), serta bagi jabatan yang pimpinannya telah memasuki masa pensiun.
Sumber lain menyebutkan, Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) juga akan mengevaluasi pejabat SKPA yang diduga bermasalah, termasuk yang tidak netral pada pemilihan kepala daerah lalu.
Berikut daftar sementara SKPA yang disebut-sebut akan dievaluasi:
DINAS PERINDUSTRIAN dan PERDAGANGAN (Perindag)
DINAS PENGAIRAN
SEKRETARIS Baitul Mal
SEKRETARIS MPU
STAF AHLI GUBERNUR
DINAS PERUMAHAN dan KAWASAN PEMUKIMAN (Perkim)
DINAS KEBUDAYAAN dan PARIWISAT (Disbudpar)
DINAS SOSIAL
DINAS PENDIDIKAN
DINAS PERTANIAN
BADAN KEPEGAWAIN ACEH (BKA)
ASISTEN SEKDA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA ACEH (BPBA)
DINAS KOPERASI
Pelaksanaan uji kompetensi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas birokrasi di Aceh, sekaligus memperkuat prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.*[TU]