FUAD IAIN Langsa Gelar Diseminasi DIM dan Evaluasi Kebijakan Qanun Aceh

Zul

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:09 WIB

2060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi bersama dalam Diseminasi Daftar Inventarisasi Masalah dan Evaluasi Kebijakan Qanun Aceh No 4 Tahun 2016 (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI| LANGSA

Kota Langsa – Fakultas Ushuluddin Adab, dan Dakwah (FUAD) IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa menggelar Diseminasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Evaluasi Kebijakan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 guna Mendorong Ruang Aman Bagi Keberagaman di Aceh.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Dekan FUAD IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa Dr. T. Wildan, MA, didampingi Wakil Dekan III Dr. Danil Putra Arisandi, M.Kom.I, di Ruang Pertemuan setempat, Selasa 24 Juni 2025.

Menghadirkan 3 (tiga) pemateri ternama yakni bersama Koordinator Eksekutif KontraS Aceh Azharul Husna, Dosen FUAD IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa yang juga Ketua Program Studi Pemikiran Politik Islam Yogi Febriandi, M.Sos, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Langsa Drs. H. Hasanuddin, MH,.

Baca Juga :  Kapolres Gayo Lues dan PJU Ikuti Zoom Meeting dengan Kapolda Aceh Tentang Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan publik terhadap proses revisi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 melalui Diseminasi DIM dan Evaluasi Kebijakan dalam konteks penguatan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Aceh.

Berbicara aturan dan kebijakan yang tertuang dalam Qanun No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah. Dalam pelaksanaan Qanun ini, ada 4 (empat) point penting yang menjadi upaya bersama antara pemerintah dan umat beragama yakni demi:

1. Terciptanya kerukunan antar umat beragama demi menjaga ketertiban umum,

2. Terjalinnya hubungan yang sinergis antar umat beragama untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama,

3. Tempat ibadah umat beragama yang tertata secara baik untuk kenyamanan pelaksanaan ibadah para pemeluk agama,

Baca Juga :  Aksi Ipda Indra Bantu Korban Laka Lantas Gunakan Becak Tuai Pujian

4. Terbangunnya rasa tanggung jawab bersama, baik masyarakat maupun pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Namun dalam perjalanan panjang, seiring implementasinya Qanun ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan semangat perlindungan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, khususnya kelompok minoritas.

Hal tersebut yang kemudian digali oleh KontraS Aceh bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, akademisi, praktisi, tokoh lintas agama, serta instansi pemerintah telah melalui beberapa pertemuan untuk menjaring masukan dan saran mengenai delapan (8) tahun pemberlakukan qanun ini.

Kemudian, hasilnya telah disusun dalam DIM Revisi Qanun yang memuat usulan perubahan substansi dan penyesuaian terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta Kertas Evaluasi Kebijakan yang memuat hasil studi terhadap implementasi qanun ini selama hampir satu dekade.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bapas Palangka Raya Siap Sukseskan GNPP Nasional, Gelar Gladi Bersih Secara Virtual
Kakanwil Ditjenpas Kalteng Tanam Padi Perdana di Lahan Ketahanan Pangan Rutan Kuala Kapuas
Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Imipas di Lapas Kelas I Medan.
Warga Rungkom Terima Bantuan Benih Padi Inpari 50 dari Dinas Pertanian Pidie Jaya
Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Ikuti Araha Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Dalam Rangka Kunjungan Kerja Menteri Imipas di Lapas Kelas I Medan
Menteri Imipas Ajak Jajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi Sumut Perkuat Integritas dan Layanan
Kunjungi Lapas Medan, Menteri Imipas Makan Siang Bersama Warga Binaan dan Dorong Pembinaan Humanis
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Tekankan Integritas, Layanan Berkualitas Serta Kerja Totalitas dalam Kunjungan Kerja ke Sumatera Utara

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:03 WIB

Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Imipas di Lapas Kelas I Medan.

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:14 WIB

Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Ikuti Araha Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Dalam Rangka Kunjungan Kerja Menteri Imipas di Lapas Kelas I Medan

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:38 WIB

Kunjungi Lapas Medan, Menteri Imipas Makan Siang Bersama Warga Binaan dan Dorong Pembinaan Humanis

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:26 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Tekankan Integritas, Layanan Berkualitas Serta Kerja Totalitas dalam Kunjungan Kerja ke Sumatera Utara

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:20 WIB

Siap Sukseskan Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Peduli, Kanwil Ditjenpas Sumut Mengikuti Gladi Bersih Secara Virtual

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:06 WIB

Tingkatkan Integritas serta Pelayanan, Rutan Perempuan Medan Ikuti Arahan Menteri Imipas

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:00 WIB

Menteri Imipas Makan Siang Bersama Warga Binaan, Dorong Pembinaan Humanis di Lapas Kelas I Medan

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:50 WIB

REDISTRIBUSI WARGA BINAAN, UPAYA KONTINYU LINDUNGI SISTEM PEMASYARAKATAN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!