Gelapkan Sepmor Milik PT Adira Langsa, Seorang Wanita Dijatuhi 10 Bulan Penjara

yon

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 18:18 WIB

20355 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

TIMELINES INEWS | LANGSA

Langsa – Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada Alfiza warga Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, yang terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor kredit milik PT Adira Finance Cabang Langsa.

Putusan itu tertuang dalam surat Nomor 89/Pid.B/2023/PN.Lgs, yang mengadili menyatakan terdakwa Alfiza binti Ponimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan terkait putusan tersebut yang dilakukan pada 7 Agustus 2023 lalu.

“Benar sudah diputuskan, pada 7 Agustus 2023,” jawab Imam singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga :  Didukung 8 Partai, Pasangan Langsa Juara Jeffry - Haikal Gelar Deklarasi

Sementara itu, Supervisor PT Adira Finance Cabang Langsa, Muhammad Hatta, menyampaikan, bahwa pihak telah melaporkan Alfiza dalam kasus penggelapan satu unit New Scoopy Stylish yang dibelinya dengan cara kredit.

“Alfiza menjual unit tersebut ke orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan Adira Finance cabang langsa. Kemudian nasabah juga sudah tidak ada pembayaran dari angsuran ke 7 di bulan Juli 2022,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa nasabah tersebut tidak koperatif dengan sulit dihubungi serta nasabah juga pindah dari Kota Langsa ke Calang ikut suaminya.

“Terpidana tidak ada itikat baik untuk melakukan pembayaran dan informasi di lapangan, nasabah sudah mengalihkan unit tersebut ke pihak lain tanpa persetujuan dari PT Adira dari awal pengambilan unit,” terangnya.

Atas dasar tersebut, nasabah dianggap telah melakukan penggelapan unit Adira, sehingga pada tanggal 27 September 2022, pihak Adira melakukan pelaporan ke Polres Langsa dengan kasus penggelapan unit jaminan fidusia, sampai akhirnya nasabah berhasil ditahan di Polres Langsa pada 1 Mei 2023.

“Nasabah kita laporkan ke Polres Langsa dengan no laporan Nomor : SKTBL/165/IX/2022/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, Karena kita anggap nasabah sudah tidak kooperatif,” ujar Muhammad Hatta.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Pembunuh Pelajar yang Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan

Muhammad Hatta juga menambahkan, pihaknya tidak bisa melegalkan pengalihan kepada orang lain tersebut karena tanpa izin. Dimana sejak awal nasabah tidak menunjukkan itikad baik dan menurut nasabah dipersidangan, terpidana melakukan hal itu bekerjasama dengan ZU (DPO).

“Kredit awal nasabah mendapatkan uang DP Rp3 juta dari yang bersangkutan dengan perjanjian nasabah menggunakan namanya untuk mengambil satu unit kredit,” jelasnya.

Kemudian, setelah itu akan ditambah Rp 1 juta lagi, jika unit berhasil keluar dan diserahkan uangnya pada saat unit diserahkan ke ZU, bahkan Alfiza menawarkan untuk melakukan praktik serupa kepada siapa saja yang mau melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan nasabah.

“Kita berharap kasus ini tidak terulang lagi ke depannya oleh pihak lain, karena ergiur dengan iming-iming uang yang diberikan orang lain atau agen yang ingin membantu mengalihkan unit ke pihak lainnya lagi tanpa ada konfirmasi apapun kepada kami,” pungkas Muhammad Hatta.

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Wali Kota Lhokseumawe Menyediakan Biaya Untuk Pendamping Keluarga Yang Sakit
Langkah Humanis Polres, Kejari, dan BNNK Pidie Jaya: Rehabilitasi untuk Dua Tersangka Narkoba*
Kapolres Gayo Lues Kunjungi Kutapanjang, Camat dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Pemberantasan Narkoba
Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar
Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan melalui Market Place di Tangerang
Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional
Tegas dan Responsif, Kapolres Pidie Jaya Tanggapi Langsung Keluhan Warga dalam Jum’at Curhat Presisi
Penderita Lumpuh layu ini tercapai keinginannya Bertemu dengan Dirlantas Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:49 WIB

Dishub Sumut dan Satlantas Polrestabes Medan Tingkatkan Pengawasan Operasional Bus di Jalan Jamin Ginting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:11 WIB

Pererat Silaturahmi, Kejati Sumut Terima Audiensi DPW PWDPI Sumut

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:18 WIB

Pastikan Situasi Aman dan Kondusif, Lapas Tebing Tinggi Kontrol Brand Gang dan Razia Insidentil.

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:50 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Arahan Dirjen PAS Secara Virtual.

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:07 WIB

Gudang CPO dan BBM Ilegal di Medan Deli Diduga Masih Beroperasi, Terlindungi Oknum dan Luput dari Pengawasan

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:11 WIB

Pelindo Regional 1 Aktif Berpartisipasi dalam Pelindo Innovation Award 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:52 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Kawal Transparansi Layanan Kantin Lapas Lubuk Pakam

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:15 WIB

Lapas Padangsidimpuan Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Via Virtual

Berita Terbaru

Exit mobile version