TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN
26/06/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Jakarta Ribuan Klien Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia serentak turun ke lapangan untuk melakukan aksi sosial, Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini menandai peluncuran resmi Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Peduli 2025 yang dipusatkan di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara langsung membuka kegiatan tersebut sekaligus melaunching aksi sosial bersih-bersih yang melibatkan ratusan Klien Pemasyarakatan di Jakarta dan ribuan lainnya di 94 Bapas seluruh Indonesia.
“Hari ini Klien Bapas di seluruh Indonesia hadir, berkontribusi nyata dan sukarela membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, dan terlibat dalam kegiatan sosial. Ini bukan sekadar simbol kesiapan, tapi bukti nyata bahwa Pemasyarakatan siap menyambut penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari KUHP baru,” tegas Agus dalam sambutannya.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan mulai berlaku tahun 2026. Salah satu hal yang diatur adalah perluasan bentuk pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, yang akan ditangani oleh Balai Pemasyarakatan.
Agus menjelaskan, pidana alternatif ini bukan hanya memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana pemasyarakatan kembali bagi para pelaku tindak pidana. “Kerja sosial ini adalah bentuk penebusan kesalahan para Klien kepada masyarakat akibat tindak pidana yang pernah mereka lakukan,” katanya.
Menteri Agus juga optimis penerapan pidana alternatif dapat mengurangi overcrowding atau kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan. Ia mencontohkan keberhasilan penerapan pidana alternatif terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang telah berdampak signifikan dalam menurunkan jumlah hunian anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lapas.
“Sejak UU Sistem Peradilan Pidana Anak berlaku tahun 2012, jumlah anak di Lapas turun drastis dari sekitar 7.000 menjadi 2.000 orang. Ini menunjukkan bahwa pidana alternatif adalah solusi nyata. Kami siap mengulangi keberhasilan ini untuk pelaku dewasa,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. “PK adalah arsitek yang membangun kembali jembatan reintegrasi sosial yang sempat terputus akibat tindak pidana. Jembatan itu dibangun dengan semangat gotong royong antara Klien, masyarakat, Pemasyarakatan, penegak hukum, dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Hadir pula Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang mengapresiasi kegiatan ini sebagai simulasi nyata penerapan pidana kerja sosial ke depan. Ia menyebut, bentuk kerja sosial nantinya tidak hanya membersihkan lingkungan, tetapi juga dapat berupa pelayanan di panti jompo, panti sosial, sekolah, hingga lembaga rehabilitasi.
“Saya sangat antusias melihat aksi bersih-bersih ini. Klien Pemasyarakatan ke depan bisa memberikan kontribusi sosial, bahkan menjadi motivator agar masyarakat tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Harkristuti.
Ia juga menyampaikan kebutuhan peningkatan kualitas dan kuantitas PK Bapas yang mendapat respons positif dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan jajaran Pemasyarakatan siap mendukung penuh implementasi pidana alternatif. “Kami siap sejak tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi. Ini selaras dengan motto kami, Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat,” tegasnya.
Usai peluncuran, Menteri Agus turut meninjau aksi bersih-bersih yang dilakukan 150 Klien Pemasyarakatan Jakarta, mulai dari area fasilitas umum, taman, hingga danau di kawasan Perkampungan Budaya Betawi.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jajaran pimpinan tinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, aparat penegak hukum, serta stakeholder terkait lainnya. Sementara itu, secara virtual kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bapas, kepala daerah, dan penegak hukum di seluruh Indonesia.
Dengan adanya perluasan kategori Klien Pemasyarakatan, termasuk mereka yang menjalani pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, sistem Pemasyarakatan Indonesia kini bergerak menuju reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.
(***)