Geram LP Ditutup Buka, Pelapor Mengadu ke Propam Mabes Polri

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 1 Mei 2024 - 09:50 WIB

20382 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Salah seorang pemegang saham PT MSC, Ngariyanto melalui Tim Kuasa Hukum dari kantor Lawfirm Salim Halim & Partners mendatangi kantor Propam Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).

Kedatangan Tim Kuasa Hukum Pelapor, Salim Halim SH MH dan rekan advokat lainnya untuk melaporkan terkait dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/923/V/2020/SPKT/ POLDASUMUT perihal dugaan penggelapan barang yang melibatkan mantan Direktur.

Salim Halim menjelaskan, pada bulan April 2020 para pemegang saham melakukan RUPS dengan keputusan memberhentikan operasional termasuk memberhentikan pegawai dan klien kami. Namun beberapa hari kemudian, lanjut Salim Halim, dihidupkan kembali operasionalnya.

“Klien kami tidak diperkenankan masuk ketika mendatangi kantor, sehingga klien kami curiga dan meminta laporan keuangan bulan Maret, April dan Mei 2020. Ternyata belakangan dimunculkan laporan keuangan bulan Juni 2020 sehingga menimbulkan kecurigaan dan kerugian bagi klien kami. Kalau memang ada penjualan seharusnya klien kami menerima laporan keuangan bulan Juni,” papar Salim Halim. Rabu (1/5) di Jakarta.

Hal tersebut diketahui pada saat Penyidik Unit 3 Subdit 3 Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut melaksanakan Rapat Kordinasi Pelaksanaan Audit Investigasi PT MSC tanggal 29 September 2023.
Pada saat Rakor tersebut Penyidik memperlihatkan laporan keuangan Juni 2020 kepada Ngariyanto maupun kuasa hukumnya yang kemudian secara tegas kami menolak laporan keuangan tersebut untuk di audit dikarenakan klien tidak pernah menerima dari terlapor sehingga pada saat itu disepakati laporan keuangan Juni 2020 tidak diaudit.

Baca Juga :  PANGDAM IM TERJUNKAN ANGOTA BANTU KORBAN LONGSOR.

Namun pada saat Penyidik melaksanakan Rakor Penjelasan Hasil Audit dihadiri Pelapor, Terlapor, dan Para Pemegang Saham, ternyata Auditor tetap menggunakan laporan keuangan Juni 2020 dalam melaksanakan audit.

Selain itu, terdapat beberapa kejanggalan dalam Laporan Hasil Audit seperti, Auditor tidak mencantumkan penemuan 5 rekening Koran namun yang dicantumkan hanya 4 rekening, kemudian terdapat selisih penjualan yang tidak diberi opini oleh auditor, dan terakhir auditor tidak melakukan konfirmasi penjualan kepada konsumen maupun ke kantor pelayanan perpajakan untuk menguji kebenaran penjualan tersebut.

Upaya mediasi dalam perkara ini pernah ditempuh oleh pelapor namun tidak menemukan titik temu sehingga pelapor memutuskan untuk melaporkan perkara tersebut dan meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri. “Kami berharap laporan ini mendapat tanggapan positif dari Kapolri dan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menurut kami tidak netral,”ujarnya.

“Hari ini kami mendatangi kantor Propam Mabes Polri karena selama ini klien kami tidak mendapatkan pelayanan hukum yang adil terkait dengan pengaduan polisi. Oleh karena itu, kami diminta untuk melakukan pengaduan ke Kadiv Propam dan Irwasum Mabes Polri,” jelas Salim Halim.

Kemudian selain itu, kami juga melakukan pengaduan ke Kadiv Propam terkait dengan laporan polisi (LP) 863 tanggal 20 Mei 2021 perihal penggelapan pesangon, jelas Salim Halim, dalam prosesnya ada yang tidak bisa kami terima.

“Awalnya perkara tersebut dihentikan dengan alasan uangnya sudah dikembalikan, lalu kami melakukan Dumas Gelar Perkara untuk membuka lagi. Setelah dibuka kembali prosesnya berjalan lambat bahkan perkara tersebut dihentikan lagi untuk kedua kalinya,” beber Salim Halim.

Baca Juga :  Ketua KPK Jadi Tersangka

Dalam hal bukti dugaan penggelapan pesangon, Salim Halim menambahkan bahwa dari laporan keuangan bulan Mei 2020 tercatat direktur telah mengeluarkan uang perusahaan untuk uang pesangon dan mencantumkan namanya dalam list penerima pesangon, padahal secara hukum belum diberhentikan. Disisi lain, dihentikannya perkara karena uang pesangon sudah dikembalikan berdasarkan laporan keuangan bulan Juni 2020, sementara pelapor belum pernah menerima laporan keuangan bulan Juni 2020 tersebut.
Setelah dilanjutkan kembali, perkara tersebut kemudian dilimpahkan penanganannya dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu ke Subdit III Ditreskrimum Poldasu dan kemudian dilaksanakan beberapa kali gelar perkara dimana pada saat gelar perkara terlapor menyatakan telah dikembalikan sebesar 500 jutaan dan sisanya dipakai untuk keperluan perusahaan.

Bahwa penyidik Subdit III Ditreskrimum Poldasu tidak pernah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap klien maupun terlapor dan kemudian melaksanakan gelar perkara pada tanggal 07 Maret 2024 tanpa mengundang kami yang sebelumnya telah kami minta agar diundang sehingga terkesan menghentikan dengan paksa perkara tersebut.

“Selama ini kami mengetahui laporan keuangan bulan Juni 2020 tidak ada karena tidak ada operasional lagi, tetapi mengapa muncul di kepolisian sementara kami tidak pernah menerima laporan keuangan bulan Juni 2020,” pungkas Salim Halim.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 112/DJ Kodam IM Berbagi di Puncak
Bisnis Bimtek Desa se Kabupaten Asahan Diduga Jadi Ladang Korupsi, Slogan Efisiensi Pemerintah Dipertanyakan
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi
Bireuen Gelar Pelatihan Kelas Ibu Hamil untuk Cegah Stunting
SATUAN BRIMOB POLDA SUMUT PERKUAT KEAMANAN DI BELAWAN, TERJUNKAN 70 PERSONEL UNTUK DUKUNG POLRES PELABUHAN BELAWAN
Polsek Medan Area Tangkap dan Tindak Tegas Pelaku Pencurian Mesin Kopi
Ketua Majelis Rakyat Aceh Usulkan Qanun Pengendalian Jaringan Informasi dan Media Digital Berbasis Syariat Islam di Seluruh Wilayah Aceh
Pangdam Iskandar Muda Bagi sembako di Gampoeng Bire, Kec. Loong, Kab. Aceh Besar.

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 13:05 WIB

Bisnis Bimtek Desa se Kabupaten Asahan Diduga Jadi Ladang Korupsi, Slogan Efisiensi Pemerintah Dipertanyakan

Senin, 28 April 2025 - 11:48 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi

Senin, 28 April 2025 - 09:36 WIB

SATUAN BRIMOB POLDA SUMUT PERKUAT KEAMANAN DI BELAWAN, TERJUNKAN 70 PERSONEL UNTUK DUKUNG POLRES PELABUHAN BELAWAN

Minggu, 27 April 2025 - 18:24 WIB

Polsek Medan Area Memberikan Hadia Tima Panas Pelaku Curanmor RRP di Medan Setelah Berusaha Melarikan Diri

Minggu, 27 April 2025 - 18:08 WIB

Kapolrestabes Medan Tegaskan Pembubaran Geng Motor SL Dan RNR

Minggu, 27 April 2025 - 17:56 WIB

Polda Sumut Ajak Masyarakat Manfaatkan Call Center 110, Wujudkan Sumatera Utara yang Lebih Aman

Minggu, 27 April 2025 - 17:46 WIB

Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Presisi Malam Hari di Daerah Rawan untuk Jaga Kamtibmas

Minggu, 27 April 2025 - 17:28 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kota Medan, Tekankan Pentingnya Membangun Generasi Qurani

Berita Terbaru