Geram LP Ditutup Buka, Pelapor Mengadu ke Propam Mabes Polri

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 1 Mei 2024 - 09:50 WIB

20419 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Salah seorang pemegang saham PT MSC, Ngariyanto melalui Tim Kuasa Hukum dari kantor Lawfirm Salim Halim & Partners mendatangi kantor Propam Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).

Kedatangan Tim Kuasa Hukum Pelapor, Salim Halim SH MH dan rekan advokat lainnya untuk melaporkan terkait dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/923/V/2020/SPKT/ POLDASUMUT perihal dugaan penggelapan barang yang melibatkan mantan Direktur.

Salim Halim menjelaskan, pada bulan April 2020 para pemegang saham melakukan RUPS dengan keputusan memberhentikan operasional termasuk memberhentikan pegawai dan klien kami. Namun beberapa hari kemudian, lanjut Salim Halim, dihidupkan kembali operasionalnya.

“Klien kami tidak diperkenankan masuk ketika mendatangi kantor, sehingga klien kami curiga dan meminta laporan keuangan bulan Maret, April dan Mei 2020. Ternyata belakangan dimunculkan laporan keuangan bulan Juni 2020 sehingga menimbulkan kecurigaan dan kerugian bagi klien kami. Kalau memang ada penjualan seharusnya klien kami menerima laporan keuangan bulan Juni,” papar Salim Halim. Rabu (1/5) di Jakarta.

Hal tersebut diketahui pada saat Penyidik Unit 3 Subdit 3 Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut melaksanakan Rapat Kordinasi Pelaksanaan Audit Investigasi PT MSC tanggal 29 September 2023.
Pada saat Rakor tersebut Penyidik memperlihatkan laporan keuangan Juni 2020 kepada Ngariyanto maupun kuasa hukumnya yang kemudian secara tegas kami menolak laporan keuangan tersebut untuk di audit dikarenakan klien tidak pernah menerima dari terlapor sehingga pada saat itu disepakati laporan keuangan Juni 2020 tidak diaudit.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi, Gp Sungai Pauh Firdaus Santuni Anak Yatim dan Gelar Tausyiah Islamiyah

Namun pada saat Penyidik melaksanakan Rakor Penjelasan Hasil Audit dihadiri Pelapor, Terlapor, dan Para Pemegang Saham, ternyata Auditor tetap menggunakan laporan keuangan Juni 2020 dalam melaksanakan audit.

Selain itu, terdapat beberapa kejanggalan dalam Laporan Hasil Audit seperti, Auditor tidak mencantumkan penemuan 5 rekening Koran namun yang dicantumkan hanya 4 rekening, kemudian terdapat selisih penjualan yang tidak diberi opini oleh auditor, dan terakhir auditor tidak melakukan konfirmasi penjualan kepada konsumen maupun ke kantor pelayanan perpajakan untuk menguji kebenaran penjualan tersebut.

Upaya mediasi dalam perkara ini pernah ditempuh oleh pelapor namun tidak menemukan titik temu sehingga pelapor memutuskan untuk melaporkan perkara tersebut dan meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri. “Kami berharap laporan ini mendapat tanggapan positif dari Kapolri dan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menurut kami tidak netral,”ujarnya.

“Hari ini kami mendatangi kantor Propam Mabes Polri karena selama ini klien kami tidak mendapatkan pelayanan hukum yang adil terkait dengan pengaduan polisi. Oleh karena itu, kami diminta untuk melakukan pengaduan ke Kadiv Propam dan Irwasum Mabes Polri,” jelas Salim Halim.

Kemudian selain itu, kami juga melakukan pengaduan ke Kadiv Propam terkait dengan laporan polisi (LP) 863 tanggal 20 Mei 2021 perihal penggelapan pesangon, jelas Salim Halim, dalam prosesnya ada yang tidak bisa kami terima.

“Awalnya perkara tersebut dihentikan dengan alasan uangnya sudah dikembalikan, lalu kami melakukan Dumas Gelar Perkara untuk membuka lagi. Setelah dibuka kembali prosesnya berjalan lambat bahkan perkara tersebut dihentikan lagi untuk kedua kalinya,” beber Salim Halim.

Baca Juga :  Walikota dan Wakil Walikota Langsa Gelar Rakor di Hari Pertama Kerja

Dalam hal bukti dugaan penggelapan pesangon, Salim Halim menambahkan bahwa dari laporan keuangan bulan Mei 2020 tercatat direktur telah mengeluarkan uang perusahaan untuk uang pesangon dan mencantumkan namanya dalam list penerima pesangon, padahal secara hukum belum diberhentikan. Disisi lain, dihentikannya perkara karena uang pesangon sudah dikembalikan berdasarkan laporan keuangan bulan Juni 2020, sementara pelapor belum pernah menerima laporan keuangan bulan Juni 2020 tersebut.
Setelah dilanjutkan kembali, perkara tersebut kemudian dilimpahkan penanganannya dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu ke Subdit III Ditreskrimum Poldasu dan kemudian dilaksanakan beberapa kali gelar perkara dimana pada saat gelar perkara terlapor menyatakan telah dikembalikan sebesar 500 jutaan dan sisanya dipakai untuk keperluan perusahaan.

Bahwa penyidik Subdit III Ditreskrimum Poldasu tidak pernah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap klien maupun terlapor dan kemudian melaksanakan gelar perkara pada tanggal 07 Maret 2024 tanpa mengundang kami yang sebelumnya telah kami minta agar diundang sehingga terkesan menghentikan dengan paksa perkara tersebut.

“Selama ini kami mengetahui laporan keuangan bulan Juni 2020 tidak ada karena tidak ada operasional lagi, tetapi mengapa muncul di kepolisian sementara kami tidak pernah menerima laporan keuangan bulan Juni 2020,” pungkas Salim Halim.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelantikan PAW Anggota DPRK Ismail Dari Partai Aceh
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Resmi Diluncurkan, Ribuan Klien Serentak Lakukan Aksi Sosial di Seluruh Indonesia
PEMKAB PIDIE JAYA TERIMA PENGHARGAAN ODF
WABUP PIDIE JAYA PIMPIN RAKOR PENGENDALIAN INFLASI DAERAH  TAHUN 2025
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Pemuda Langkat hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 oleh (BNNK) Langkat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Laksanakan Sosialisasi dan Monitoring Aktualisasi Pos Bantuan Hukum, Pastikan Layanan Berjalan dengan Baik
Jeffry Sentana Dukung dan Apresiasi Eksistensi FKUB Kota Langsa
Kemenkum Sumut Gandeng UNIKA Lewat MoU-MoA untuk Tingkatkan Kesadaran HKI Di Dunia Akademik

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:55 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Pemuda Langkat hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 oleh (BNNK) Langkat

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:35 WIB

Kemenkum Sumut Gandeng UNIKA Lewat MoU-MoA untuk Tingkatkan Kesadaran HKI Di Dunia Akademik

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:15 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Pimpin Pelantikan Tiga Jabatan Non Manajerial, Tekankan Komitmen dan Integritas ASN

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:59 WIB

Perkuat Kamtibmas, Polsek Medan Labuhan Gelar Patroli Sambang ke Rutan Kelas I Labuhan Deli

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:49 WIB

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Humanis Menteri Imipas ke Lapas Medan

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:43 WIB

Karutan I Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan secara Virtual

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:31 WIB

Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan Rutan Kelas I Medan

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:18 WIB

Pemasyarakatan Peduli, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Dukung Aksi Sosial Nasional Bersama Klien Bapas Secara Virtual

Berita Terbaru

ACEH

Pelantikan PAW Anggota DPRK Ismail Dari Partai Aceh

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:45 WIB

ACEH

PEMKAB PIDIE JAYA TERIMA PENGHARGAAN ODF

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:22 WIB

error: Content is protected !!