TLii >> Pandeglang – Terkait viral video potongan pendek ucapan Wakil Walikota Serang Nur Agis Auliya yang tersebar di group-group WhatsApp Dengan ucapnya di hadapan para Kepala Sekolah yang disinyalir melecehkan profesi wartawan dan LSM serta sangat menuai kontroversi ditengah-tengah masyarakat.
Dalam penggalan video tersebut Nur Agis Auliya mengatakan kiat kiat menghadapi wartawan bodrek dan LSM dan dirinya akan akan mengadakan bimtek dengan advokasi hukum dari PGRI. Serta menyatakan bahwa sekolah harus memeriksa tiga kartu yang harus dimiliki wartawan, namun Nur Agis Auliya tidak menyebutkan kartu apa saja.
“Kalau tidak ada salah satunya wartawan tersebut tidak bisa melakukan wawancara” ucap Nur Agis Auliya.
Melihat dari penggalan video tersebut ketua GWI (Gabungnya wartawan Indonesia) DPC Pandeglang angkat bicara.”Arahan dan Pembinaan dalam rangka dialog yang di adakan di kota serang menurut kami sah sah saja, karna pembinaan dan arahan itu perlu kita lakukan untuk meningkatkan SDM, karna semua kepsek perlu pembinaan dan arahan yang harus di jalankan sesuai UUD pendidikan ataupun dalam rangka pencegahan, Bagai mana menyikapi ketika jurnalis dan LSM selaku control sosial. Yang sudah di tetapkan pada UUD, pers, Tapi Itu pula yang harus di kaji ulang dalam dialog,kami sangat menyayangkan dalam dialog yang ada di penggalan video yang beredar ini tidak.Disinyalir tidak melakukan evaluasi dulu apakan arahan dialog ini untuk wartawan dan LSM, Seolah olah arahan pembinaan ini untuk kepala sekolah agar kita selaku control sosial di batasi. Padahal pekerjaan wartawan itu sangat mulia, dimna angaran pemerintah yang di gelontorkan untuk pembangunan agar tidak menyimpang dalam aturan pemerintah,itu sebagian yang harus lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dalam pembangunan daerah yang terintegritas. Cuman yang kita sayangkan dalam dialog tersebut mencerminkan ketika seorang wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menjadi batu sandungan dalam buat kinerja para kepsek urainya.
Lanjut Raeynold mengatakan.”Mungkin tiga kartu yang di maksud Wakil Walikota mungkin kartu anggota wartawan dan surat tugas liputan. kedua KTA organisasi kewartawanan. Ketiga kartu Ujian Kompetensi Wartawan atau disingkat UKW dari dewan pers .Namun menilik dari undang undang pers tidak ada yang mewajibkan seorang wartawan mempunyai kartu UKW untuk liputan
“Sah sah saja seorang wartawan meminta wawancara dengan nara sumber .dan sah saja jika narasumber tersebut tidak mau bicara.l, selama kode etik jurnalistik dijalankan wartawan tanpa UKW pun bisa wawancara dan menulis berita yang penting faktual dan akurat. Jadi perkataan Wakil Walikota Serang Nur Agis Auliya bisa dikategorikan provokasi untuk mengintimidasi tugas wartawan dilapangan.dan perkataan tersebut di duga melanggar UU no 40 tahun 1999 terkait kebebasan pers (Pasal 18 Ayat 1) Jelas Menghambat Menghalang halangi Wartawan untuk memperoleh dan mencari informasi,Dapat di pidana penjara 2 Tahun dan denda Rp.500 juta Tegasnya.
(Penulis : Kabiro Pandeglang/Ikhsan Sururi)