GWI DPC Pandeglang Kecam Ucapan Walikota Serang Dihadapan Para Kepsek Disinyalir Melecehkan Profesi Wartawan Dan LSM.

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:12 WIB

20147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii >> Pandeglang – Terkait viral video potongan pendek ucapan Wakil Walikota Serang Nur Agis Auliya yang tersebar di group-group WhatsApp Dengan ucapnya di hadapan para Kepala Sekolah yang disinyalir melecehkan profesi wartawan dan LSM serta sangat menuai kontroversi ditengah-tengah masyarakat.

 

Dalam penggalan video tersebut Nur Agis Auliya mengatakan kiat kiat menghadapi wartawan bodrek dan LSM dan dirinya akan akan mengadakan bimtek dengan advokasi hukum dari PGRI. Serta menyatakan bahwa sekolah harus memeriksa tiga kartu yang harus dimiliki wartawan, namun Nur Agis Auliya tidak menyebutkan kartu apa saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kalau tidak ada salah satunya wartawan tersebut tidak bisa melakukan wawancara” ucap Nur Agis Auliya.

 

Melihat dari penggalan video tersebut ketua GWI (Gabungnya wartawan Indonesia) DPC Pandeglang angkat bicara.”Arahan dan Pembinaan dalam rangka dialog yang di adakan di kota serang menurut kami sah sah saja, karna pembinaan dan arahan itu perlu kita lakukan untuk meningkatkan SDM, karna semua kepsek perlu pembinaan dan arahan yang harus di jalankan sesuai UUD pendidikan ataupun dalam rangka pencegahan, Bagai mana menyikapi ketika jurnalis dan LSM selaku control sosial. Yang sudah di tetapkan pada UUD, pers, Tapi Itu pula yang harus di kaji ulang dalam dialog,kami sangat menyayangkan dalam dialog yang ada di penggalan video yang beredar ini tidak.Disinyalir tidak melakukan evaluasi dulu apakan arahan dialog ini untuk wartawan dan LSM, Seolah olah arahan pembinaan ini untuk kepala sekolah agar kita selaku control sosial di batasi. Padahal pekerjaan wartawan itu sangat mulia, dimna angaran pemerintah yang di gelontorkan untuk pembangunan agar tidak menyimpang dalam aturan pemerintah,itu sebagian yang harus lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dalam pembangunan daerah yang terintegritas. Cuman yang kita sayangkan dalam dialog tersebut mencerminkan ketika seorang wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menjadi batu sandungan dalam buat kinerja para kepsek urainya.

 

Lanjut Raeynold mengatakan.”Mungkin tiga kartu yang di maksud Wakil Walikota mungkin kartu anggota wartawan dan surat tugas liputan. kedua KTA organisasi kewartawanan. Ketiga kartu Ujian Kompetensi Wartawan atau disingkat UKW dari dewan pers .Namun menilik dari undang undang pers tidak ada yang mewajibkan seorang wartawan mempunyai kartu UKW untuk liputan

 

“Sah sah saja seorang wartawan meminta wawancara dengan nara sumber .dan sah saja jika narasumber tersebut tidak mau bicara.l, selama kode etik jurnalistik dijalankan wartawan tanpa UKW pun bisa wawancara dan menulis berita yang penting faktual dan akurat. Jadi perkataan Wakil Walikota Serang Nur Agis Auliya bisa dikategorikan provokasi untuk mengintimidasi tugas wartawan dilapangan.dan perkataan tersebut di duga melanggar UU no 40 tahun 1999 terkait kebebasan pers (Pasal 18 Ayat 1) Jelas Menghambat Menghalang halangi Wartawan untuk memperoleh dan mencari informasi,Dapat di pidana penjara 2 Tahun dan denda Rp.500 juta Tegasnya.

(Penulis : Kabiro Pandeglang/Ikhsan Sururi)

Berita Terkait

Wagub Aceh Fadhlullah Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Bahas Kemajuan dan Ekonomi Aceh
ALA Menunggu Waktu: Konsolidasi KP3ALA Teguhkan Perjuangan Pemekaran di Era Presiden Prabowo
Prajurit Yonif TP 855/RD Gelar Yasinan dan Do’a Bersama Dalam Rangka Peringati HUT TNI ke-80
Ka. KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Blok Hunian dalam Upaya Jaga Kamtib Lapas
Petugas Jaga Dan Staf Pengamanan Intensif Lakukan Kontrol Blok Hunian Lapas Demi Terjaganya Kamtib
Bahas Overkapasitas, Kalapas Perempuan Medan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI
Pererat Silaturahmi, Lapas Perempuan Kls IIA Medan Salurkan Bantuan ke Yayasan Fadhilatul Quran Aceh
Nyawa Tak Mengenal Jarak, RSUD Sahuddin Hadirkan Layanan Jemput Pasien Gratis hingga Gayo Lues dan Tanah Karo

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 01:35 WIB

ALA Menunggu Waktu: Konsolidasi KP3ALA Teguhkan Perjuangan Pemekaran di Era Presiden Prabowo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Ka. KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Blok Hunian dalam Upaya Jaga Kamtib Lapas

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Petugas Jaga Dan Staf Pengamanan Intensif Lakukan Kontrol Blok Hunian Lapas Demi Terjaganya Kamtib

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Pererat Silaturahmi, Lapas Perempuan Kls IIA Medan Salurkan Bantuan ke Yayasan Fadhilatul Quran Aceh

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:33 WIB

Sudah jadi Rahasia Umum Pos Jaga 3 Siang Kantor Walikota Sering Kosong

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Ajak Anak-anak Tertib Lalu Lintas Lewat Polisi Sahabat Anak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Pisah Sambut Ka. KPR Rutan Kls I Labuhan Deli, Suasana Haru Dan Kehangatan Warnai Acara

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Suasana Haru Penuh Kehangatan Warnai Lepas Sambut Kasubsi Kamtib Lapas Pemuda Langkat

Berita Terbaru