Hadiri Konsolidasi Tahapan Kampanye Panwaslu Kecamatan Dan Pkd Se-Kabupatan Aceh Tengah, Ini Yang disampaikan Kapolres

Larvha

- Redaksi

Kamis, 7 Desember 2023 - 18:59 WIB

20244 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS| TAKENGON

Takengon – Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K.,MH., menghadiri Rapat Koordinasi Fasilitas sentra gakkumdu tahapan masa kampanye dalam rangka kesiapan pengamanan dan penanganan tindak pidana pemilu 2024, bertempat di Gedung Olah Seni Takengon Aceh Tengah, Kamis (7/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Kapolres Aceh Tengah, hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Ketua Bawaslu Aceh Tengah Waladan Yoga, S.H., Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Safwani, S.H., M.H, Komisioner Panwaslih Aceh Tengah Darmawan Putra, S.H, Plt. Kepala Sekretariat Panwaslih Kab. Aceh Tengah Laila Adamy, S.E, Panita pengawas pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas kelurahan Desa (PKD) Se-Kab. Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, di kesempatan itu menyampaikan akan menanggapi keluhan Ketua Bawaslu Aceh Tengah tentang Kempanye yang tidak mengikuti peraturan Perundang-Undangan yang berkalu.

Lanjutnya, Tahun 2024 merupakan tahun Politik terbesar di Indonesia yang mana pemilihan seluruh Peserta Pemilu akan dilaksanakan dalam satu waktu.

“Polalisasi Politik Identitas harus kita kawal dengan ketat guna dapat menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa”ujarnya.

Masih bersama Kapolres, Tahapan Kampanye Pemilu sudah berlangsung dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Pihak Kepolisian akan bekerja dan bertindak sesuai dengan UU dan Perkab yang berlaku guna dapat mengamankan semua Tahapan Pemilu tahun 2024.

Ia juga berharap kepada seluruh Panwalsu dan PKD Se-Kabupaten Aceh Tengah, agar dapat bersikap Profesional dalam seluruh rangkaian Pemilu.

Tambah Kapolres AKBP Dody, menjelaskan larangan dan Sanksi hukum dalam kampanye Sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, Jika aturan tersebut dilanggar maka peserta pemilu dapat dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

Berita Terkait

Hadapi Tantangan Ekonomi, Wagub Aceh Ajak Anak Muda Kuasai Literasi Keuangan
Polres Aceh Selatan Gelar Jum’at Curhat, Warga Sampaikan Aspirasi Antara Lain Mengenai Kenakalan Remaja
Wabup Al Hilal Pimpin Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Agara
Pemko Langsa Terima Pencanangan Pembukaan SID Reksadana
Kapolsek Darusalam Ajak Warga Hadiri Doa Bersama dan Tausiah Malam Ini
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polwan Pidie Jaya Tebar Kebaikan di Hari Jumat
Prajurit Yonif TP 855/RD Gelar Serbuan Teritorial Pererat Kemanunggalan TNI dengan Masyarakat dalam Memperingati HUT TNI ke-80
Babinsa Bersama Warga Bersih-bersih Lingkungan 

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Lepas Tiga Pegawai Raih Promosi Jabatan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Tes Urine Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Rapat Dinas Jajaran Pengamanan, Menjaga Lapas Narkotika Langkat yang “Indah Damai dan Aman “ (IDAMAN)

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Tes Urine Bekerja Sama Dengan BNNK Tapanuli Selatan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:09 WIB

Warga Binaan Lapas Binjai Laksanakan Sholat Jumat Penuh Khidmat di Masjid At-Taqwa

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:58 WIB

Wujudkan Solidaritas, DWP Lapas Pancur Batu Jenguk Anak Anggota yang Dirawat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Konseling Individu, Wadah Curhat Residen Rehabilitasi Lapas Perempuan Medan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Jaga Kesehatan Dan Kekompakan, Lapas Perempuan Medan Gelar Senam Bersama

Berita Terbaru