Hadiri Konsolidasi Tahapan Kampanye Panwaslu Kecamatan Dan Pkd Se-Kabupatan Aceh Tengah, Ini Yang disampaikan Kapolres

Larvha

- Redaksi

Kamis, 7 Desember 2023 - 18:59 WIB

20199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS| TAKENGON

Takengon – Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K.,MH., menghadiri Rapat Koordinasi Fasilitas sentra gakkumdu tahapan masa kampanye dalam rangka kesiapan pengamanan dan penanganan tindak pidana pemilu 2024, bertempat di Gedung Olah Seni Takengon Aceh Tengah, Kamis (7/12/2023).

Selain Kapolres Aceh Tengah, hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Ketua Bawaslu Aceh Tengah Waladan Yoga, S.H., Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Safwani, S.H., M.H, Komisioner Panwaslih Aceh Tengah Darmawan Putra, S.H, Plt. Kepala Sekretariat Panwaslih Kab. Aceh Tengah Laila Adamy, S.E, Panita pengawas pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas kelurahan Desa (PKD) Se-Kab. Aceh Tengah.

Baca Juga :  Bagi-Bagi Takjil kepada Pengendara, Dirlantas Polda Aceh: Berkah Ramadan dan Bukti Nyata Polantas Hadir

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, di kesempatan itu menyampaikan akan menanggapi keluhan Ketua Bawaslu Aceh Tengah tentang Kempanye yang tidak mengikuti peraturan Perundang-Undangan yang berkalu.

Lanjutnya, Tahun 2024 merupakan tahun Politik terbesar di Indonesia yang mana pemilihan seluruh Peserta Pemilu akan dilaksanakan dalam satu waktu.

“Polalisasi Politik Identitas harus kita kawal dengan ketat guna dapat menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa”ujarnya.

Masih bersama Kapolres, Tahapan Kampanye Pemilu sudah berlangsung dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Pihak Kepolisian akan bekerja dan bertindak sesuai dengan UU dan Perkab yang berlaku guna dapat mengamankan semua Tahapan Pemilu tahun 2024.

Baca Juga :  Penganiayaan Istri Hingga Tewas di Peukan Bada, Pelaku Reka 26 Adegan, Ini Yang Dilakukan Oleh Polisi

Ia juga berharap kepada seluruh Panwalsu dan PKD Se-Kabupaten Aceh Tengah, agar dapat bersikap Profesional dalam seluruh rangkaian Pemilu.

Tambah Kapolres AKBP Dody, menjelaskan larangan dan Sanksi hukum dalam kampanye Sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, Jika aturan tersebut dilanggar maka peserta pemilu dapat dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semangat Baru Pemasyarakatan Ditegaskan dalam Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61: Lapas Blangkejeren Ikuti Kegiatan Secara Virtual
BSI Aceh Serahkan Hadiah Umroh bagi Pemenang Migrasi BSI Mobile ke Byond by BSI
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Pengguna, Kurir dan Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi
Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan
Putra Putri Terbaik Pidie Jaya ikuti Seleksi Calon Paskibraka Tahun 2025. Sekda : Tetap Semangat Jaga Kesehatan
Dirresnarkoba Polda Aceh Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 
Bireuen Gelar Pelatihan Kelas Ibu Hamil untuk Cegah Stunting
Ketua Majelis Rakyat Aceh Usulkan Qanun Pengendalian Jaringan Informasi dan Media Digital Berbasis Syariat Islam di Seluruh Wilayah Aceh

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 17:13 WIB

Pelindo Regional 1 Gelar Sharing Session “Healthy Talk: Jangan Biarkan Nyeri Mengganggu Hidup Anda”

Senin, 28 April 2025 - 16:55 WIB

Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat, Lapas Pemuda Langkat Ikut Andil Dalam Tasyakuran HBP Ke-61

Senin, 28 April 2025 - 16:42 WIB

Pegawai Lapas Pemuda Langkat Lakukan Sidang Pranikah, Ini Pesan Kalapas

Senin, 28 April 2025 - 16:30 WIB

Kakanwil Kemenkum Sumatera Utara Hadiri Acara Tasyakuran HBP Ke-61 di Lapas I Medan

Senin, 28 April 2025 - 16:09 WIB

Kredit Sudah Lunas? Kakanwil Kemenkum Sumut Ingatkan: Jangan Lupa Hapus Jaminan Fidusia.

Senin, 28 April 2025 - 16:00 WIB

Perkembangan Pengelolaan Database Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Senin, 28 April 2025 - 15:49 WIB

Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat“: Lapas Pancur Batu Gelar Rangkaian Perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61

Senin, 28 April 2025 - 15:15 WIB

Pelindo Regional 1 Perkuat Sinergi dengan BPN Medan untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset Tanah

Berita Terbaru

Exit mobile version