TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN
23/05/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Lapas Padangsidempuan 23 Mei 2025 Dalam upaya meningkatkan sinergitas antar lembaga penegak hukum serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan, Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan melaksanakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan.
Kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas yang diamanatkan dalam Pasal 277 hingga 283 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Wasmat. Dalam peraturan tersebut, hakim tidak hanya bertanggung jawab dalam menjatuhkan pidana, tetapi juga dalam mengawasi dan mengamati pelaksanaan pidana di dalam Lapas.
Dalam kegiatan tersebut, Hakim Wasmat melakukan pemeriksaan langsung (checking on the spot) terhadap kondisi lembaga pemasyarakatan dan pelaksanaan pembinaan narapidana, sekaligus memastikan bahwa setiap putusan pengadilan telah dijalankan dengan baik sebagaimana mestinya. Pemeriksaan juga mencakup keabsahan berita acara pelaksanaan putusan yang ditandatangani oleh Jaksa, Kepala Lapas, dan narapidana.
Hakim Wasmat juga melakukan observasi terhadap suasana, kegiatan, serta perilaku warga binaan sebagai bentuk pengawasan apakah proses pemidanaan benar-benar mengarah pada pembinaan yang bermartabat, bukan sebagai tindakan balas dendam atau penderitaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Erkjen Silalahi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut.
“Jajaran Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan terus berupaya membangun sinergitas dan kerja sama dengan aparat penegak hukum serta para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan terhadap warga binaan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Erkjen.
Melalui kunjungan ini, diharapkan terwujud koordinasi yang solid antara lembaga peradilan dan lembaga pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang manusiawi, bermartabat, serta mendukung reintegrasi sosial narapidana secara optimal.
#KemenkumhamRI
#LapasPadangsidimpuan
#PengadilanNegeriPadangsidimpuan
#PemasyarakatanBermartabat
(***)