Hakim Putuskan Tidak Menerima Tuntutan Praperadilan LSM Gadjah Puteh vs Bea Cukai Langsa

yon

- Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:46 WIB

20338 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | LANGSA

Langsa | Masing-masing Hakim Tunggal dalam tiga persidangan tuntutan Pra Peradilan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh terhadap Bea Cukai Langsa, tidak menerima permohonan tuntutan tersebut dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Langsa, Selasa (22/8/2023).

Adapun tiga persidangan putusan tersebut dipimpin oleh masing-masing Hakim Tunggal, yakni Imam Harri Putmana SH. MH, Kemudian Feriyanto SH dan Muhammad Yuslimu Rabbi SH. MH.

Humas PN Langsa, Iman Harri Putmana kepada Timelinesinews.com, mengatakan bahwa masing-masing Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan terhadap permohonan Praperadilan dan dinyatakan tidak dapat diterima atau secara istilah hukum (Niet Onvankelijk Verklaard).

“Putusan yang mengatakan Pra peradilan tidak dapat diterima secara hukum, dikarenakan permohonan belum masuk kepada pertimbanggan pokok perkara karena tidak memenuhi syarat formil untuk diajukan ke muka persidangan,” kata Iman Harri.

Dirinya menjelaskan, bahwa putusan tersebut berdasarkan pertimbangan dari akta pendirian LSM Gadjah Puteh, dimana diketahui Said Zahirsyah diangkat sebagai badan pengurus dengan jabatan Direktur di LSM tersebut sejak 6 Juni 2014 lalu, namun di pasal 8 angka 2, akta pendirian LSM Gadjah Puteh diatur bahwa anggota badan pengurus yang diangkat oleh pendiri memiliki jangka waktu 5 tahun lamanya.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa

“Artinya jika dihitung dari tanggal surat permohonan Pra Peradilan dibuat pemohon pada bulan lalu, berarti sudah lebih 9 tahun lamanya, yang artinya jabatan Said Zahirsyah selaku Direktur sudah habis masa jabatannya dan tidak sah mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur LSM Gadjah Puteh untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan,” jelas Iman Harri Putmana.

Kemudian, lanjutnya, di dalam putusan oleh salah satu Majelis Hakim, selain karena persoalan hukum formi, di dalam pertimbangannya juga menyatakan “AD/ART organisasi merupakan dasar hukum atau groundnorm bagi LSM tersebut dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Artinya Hakim disini turut serta menjaga tujuan mulia berdirinya LSM Gadjah Puteh dengan cara memastikan bahwa setiap orang yang mengatasnamakan LSM Gadjah Puteh adalah benar-benar orang yang memiliki kapasitas dan kewenangan untuk itu,” ungkapnya.

Sehingga, dalam pertimbangannya Hakim menyatakan bahwa pemohon Said Zahirsyah tidak pula merupakan saksi korban ataupun pelapor sebagaimana yang dimaksud di dalam 80 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/PUU-X/2012, sehingga tidak memenuhi kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon.

Baca Juga :  Polres Langsa Bekuk Spesialis Pencurian Sepmor Dan Penadah

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar tiga sidang perdana Praperadilan (Prapid) terkait perkara dugaan Bea Cukai Langsa bekerja tidak sesuai aturan yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh, Jum’at (4/8/2023) lalu.

Sebagai informasi, adapun tiga pokok perkara yang dimohon oleh LSM Gadjah Puteh ke PN Langsa, yaitu penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara pindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk luffman sebanyak 63.400 dengan minibus.

Selanjutnya, penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk Luffman sebanyak 2.000.000 batang dengan truk.

Kemudian yang terakhir, penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Kepabeanan terhadap pelaku yang membawa b buktiarang impor ekspor tanpa dokumen kepabeanan.

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara
Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal
Poksek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke – 79 
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Lepas Touring Komunitas Wet-Wet Aceh Tahun 2025
Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial
Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Tertib, Polres Aceh Selatan Gelar Gaktiplin Sambut Hari Bhayangk
Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Tertib, Polres Aceh Selatan Gelar Gaktiplin
Wali Kota Langsa Bersama BNN dan Forkopimda Ikuti Puncak Peringatan HANI 2025

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:39 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Resmi Diluncurkan, Ribuan Klien Serentak Lakukan Aksi Sosial di Seluruh Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:17 WIB

Lapas Blangkejeren Teguhkan Komitmen Anti Narkoba, Hadiri Peringatan HANI 2025 di BNNK Gayo Lues

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:17 WIB

Satlantas Polres Aceh Selatan gerak Cepat Kecelakaan Truk Tronton

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:44 WIB

Pangdam IM Sambut Menhan RI dan Wakasad di Lanud Sultan Iskandar Muda

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:37 WIB

Polres Aceh Selatan Anjangsana dan Salurkan Bansos ke Purnawirawan Polri Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:00 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Operasi Katarak dan Khitanan Massal Gratis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!