Hakim Putuskan Tidak Menerima Tuntutan Praperadilan LSM Gadjah Puteh vs Bea Cukai Langsa

- Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:46 WIB

20311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | LANGSA

Langsa | Masing-masing Hakim Tunggal dalam tiga persidangan tuntutan Pra Peradilan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh terhadap Bea Cukai Langsa, tidak menerima permohonan tuntutan tersebut dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Langsa, Selasa (22/8/2023).

Adapun tiga persidangan putusan tersebut dipimpin oleh masing-masing Hakim Tunggal, yakni Imam Harri Putmana SH. MH, Kemudian Feriyanto SH dan Muhammad Yuslimu Rabbi SH. MH.

Humas PN Langsa, Iman Harri Putmana kepada Timelinesinews.com, mengatakan bahwa masing-masing Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan terhadap permohonan Praperadilan dan dinyatakan tidak dapat diterima atau secara istilah hukum (Niet Onvankelijk Verklaard).

“Putusan yang mengatakan Pra peradilan tidak dapat diterima secara hukum, dikarenakan permohonan belum masuk kepada pertimbanggan pokok perkara karena tidak memenuhi syarat formil untuk diajukan ke muka persidangan,” kata Iman Harri.

Dirinya menjelaskan, bahwa putusan tersebut berdasarkan pertimbangan dari akta pendirian LSM Gadjah Puteh, dimana diketahui Said Zahirsyah diangkat sebagai badan pengurus dengan jabatan Direktur di LSM tersebut sejak 6 Juni 2014 lalu, namun di pasal 8 angka 2, akta pendirian LSM Gadjah Puteh diatur bahwa anggota badan pengurus yang diangkat oleh pendiri memiliki jangka waktu 5 tahun lamanya.

Baca Juga :  Diskominfo Fasilitasi Kerjasama RRI Lhokseumawe dan Lapas Kelas II B Langsa

“Artinya jika dihitung dari tanggal surat permohonan Pra Peradilan dibuat pemohon pada bulan lalu, berarti sudah lebih 9 tahun lamanya, yang artinya jabatan Said Zahirsyah selaku Direktur sudah habis masa jabatannya dan tidak sah mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur LSM Gadjah Puteh untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan,” jelas Iman Harri Putmana.

Kemudian, lanjutnya, di dalam putusan oleh salah satu Majelis Hakim, selain karena persoalan hukum formi, di dalam pertimbangannya juga menyatakan “AD/ART organisasi merupakan dasar hukum atau groundnorm bagi LSM tersebut dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Artinya Hakim disini turut serta menjaga tujuan mulia berdirinya LSM Gadjah Puteh dengan cara memastikan bahwa setiap orang yang mengatasnamakan LSM Gadjah Puteh adalah benar-benar orang yang memiliki kapasitas dan kewenangan untuk itu,” ungkapnya.

Sehingga, dalam pertimbangannya Hakim menyatakan bahwa pemohon Said Zahirsyah tidak pula merupakan saksi korban ataupun pelapor sebagaimana yang dimaksud di dalam 80 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/PUU-X/2012, sehingga tidak memenuhi kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon.

Baca Juga :  Perkuat Transaksi Ritel UMKM, BSI Aceh Optimalkan Ekosistem Pasar

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar tiga sidang perdana Praperadilan (Prapid) terkait perkara dugaan Bea Cukai Langsa bekerja tidak sesuai aturan yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh, Jum’at (4/8/2023) lalu.

Sebagai informasi, adapun tiga pokok perkara yang dimohon oleh LSM Gadjah Puteh ke PN Langsa, yaitu penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara pindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk luffman sebanyak 63.400 dengan minibus.

Selanjutnya, penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk Luffman sebanyak 2.000.000 batang dengan truk.

Kemudian yang terakhir, penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Kepabeanan terhadap pelaku yang membawa b buktiarang impor ekspor tanpa dokumen kepabeanan.

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Gebrakan Illiza Dinilai Mampu Bangkitkan Kembali Semangat Penegakan Syariat di Aceh
Tanggapi Berita Viral, Kepala SDN 5 Pining Jelaskan Kondisi Sebenarnya di Lapangan dan Siap Benahi Fasilitas Pengajaran
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan
Lembaga PERISAI PUTEH INDATU ATJEH Kembali membuka Perwakilan di Wilayah Kuta Cot Glie Aceh Besar.
Polres Pidie Jaya Sergap Pelaku Saat Kembali ke Lokasi Sembunyi Barang Curian
Pemerintah Aceh Lakukan Pertemuan Tindak Lanjut dengan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI
Wagub Aceh Bahas Rencana Investasi dengan Dubes UEA
Wakil Gubernur Aceh Bertemu Direktur Islamic Development Bank: Perkuat Komitmen Pembangunan Ekonomi dan SDM

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 21:01 WIB

Tingkatkan Moralitas WBP, Lapas Pemuda Langkat Melaksanakan Komitmen Kerja Sama Bersama Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia

Sabtu, 19 April 2025 - 18:18 WIB

Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”

Sabtu, 19 April 2025 - 13:21 WIB

Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 21:07 WIB

Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Berita Terbaru