Harap Bantuan Gubsu dan Kapoldasu, Petani di Sergai Menderita, Tanah 36 Hektar Mau Dikuasai Terduga Mafia Tanah

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:51 WIB

201,119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI – Masyarakat tani di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menderita akibat ulah terduga mafia tanah. Sebab lahan sawah mereka seluas 36 hektar kini mau dikuasai secara paksa dengan modus pemasan plang.

Hal ini disampaikan perwakilan masyarakat tani Sei Nagalawan, Muhamaddin (57), kepada wartawan di Medan, Rabu (18/110). Ia mengatakan jika pemasangan plang itu diduga dilakukan oleh oknum ormas.

“Jadi mereka pasang plang sesuka hati mereka saja dengan mengatasnamakan pengacara (Rustam Efendi). Plang itu tidak ada tulisan putusan dari pengadilan. Pemasangan plang itu sudah berjalan seminggu ini,”kata Muhamaddin, Rabu (18/10).

Atas pemasangan plang itu, lanjut dia, masyarakat tidak berani melakukan aksivitas bertani menanam padi. Pasalnya, kata dia, para petani takut dengan oknum preman.

“Sudah 3 bulan mereka tidak bertani, karena ada ini oknum preman. Mereka bingung kenapa tanah mereka dilarang masuk ke tanah mereka,” ucap dia.

Awal penguasaan tanah itu, dijelaskannya, ketika tanah masyarakat tani yang awalnya mereka kuasai selebar 48 hektar,  digugat oleh orang pihak (Rustam Efendi) dan dimenangkan mereka di Pengadilan Lubuk Pakam. Kemudian Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A mengeluarkan surat eksekusi dengan nomor perkara 15/Eks/2015/76/pdt.G/2004/PNLP, dimana mereka diperintah melakukan eksekusi seluas 12 hektar.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 09/Putri Betung, Ikut Gotong Royong bersama Warga masyarakat Membersihkan Balai Desa di Desa Ramung musara

“Jadi surat eksekusi itu keluar 26 Januari 2023 kemarin, 12 hektar. Tapi sekarang mereka menguasai semua tanah 48 hektar itu. Padahal 38 hektar itu masih dikuasai masyarat tani. Masyarakat tidak boleh masuk dan merasa terintimidasi dengan plang itu. Kalau mereka masuk diancam masuk penjara dengan pasal 551 KUHPidana. Makanya sekarang mereka takut masuk untuk bertani. Karena masyarakat ini masih bodoh semua disana, mereka tidak mengerti,”jelas dia seraya mengatakan plangnya terkesan tidak jelas.

Ketika ditanya, apa surat yang petani pegang. Mereka mengaku dari 50 tahun lalu menguasai tanah tersebut untuk bertani menanam padi dan tidak pernah diberikan suarat apapun dari pemerintah.

“Asal mau diurus, mereka tidak mau memberikan. Kepala Desa tidak pernah memberikan surat apapun termasuk SKT, alhasil ya begini, petani menjadi korban. Sedangkan mereka mengataskan namakan oknum bisa menguasa tanah petani. Padahal petani disini sudah mengusai tanah ini dari kakek buyut mereka,”terangnya seraya mengatakan ada 35 kepala keluarga yang menguasai tanah 38 hektar tesebut.

Baca Juga :  Rakor Ops Ketupat, Kapolri persiapkan Mudik 2024 Aman-Lancar

Adapun, dia bilang, pegangan masyarakat saat ini adalah “surat boroh” dari kakek mereka dari tahun 1975. Surat itulah yang saat ini mereka punya sebagai alasan melakukan penguasaan tanah selama berpuluh-puluh tahun.

“Jadi kasianlah masyarakat ini. Dulu mereka juga sempat ditipu sama oknum pengacara sebesar 300 juta. Alasannya untuk buat sertifikat, tapi sampai sekarang tidak ada sertifikat itu, yang ada malah tanah mereka mau dikuasai mafia,”sebutnya.

Untuk itu, ia yang ditunjuk sebagai perwakilan masyarakat berharap agar pemerintah mampu memberi rasa keadilan kepada masyarakat tani di Sergai. Sebab, masyarakat disana masih buta hukum dan butuh perhatian pemerintah untuk menghadapi para terduga mafia tanah disana.

“Tidak ada bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Pemprovsu jajaran dan Polda Sumut jajaran sampai saat ini. Harapan masyarakat pun saat ini hanya kepada Gubernur Sumatra Utara dan Kapolda Sumut untuk membantu mereka.” Pungkasnya.(ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!